Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PMII Bojonegoro Tolak DPRD Anggarkan Mobil Dinas 8 Miliar

Posted on November 1, 2011

Bojonegoro,
Dalam rapat paripurna internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2016, seluruh fraksi menyetui rencana pembelian mobil dinas (mobdin) baru sejumlah 35 unit dengan nilai Rp 8 miliar.

Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Nasdem, Nurani Rakyat, Gerindra, PKB, PPP, dan PKS menyatakan setuju pada rencana pengadaan mobil dinas tersebut dengan catatan, setiap anggota DPRD yang mendapatkan jatah mobil dinas juga harus ditunjang dengan kinerjanya.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro menilai hal itu pemborosan anggaran. Ketua III PC PMII Bojonegoro Akhmad Syahid mengatakan setelah seluruh fraksi menyepakati mobdin, tentunya PMII akan menganalisanya.

“Kalau mobdin yang dulu masih bagus dan bisa, maka ini sebagai bentuk pemborosan uang rakyat,” ucapnya geram.

Adanya mobdin, membuat rentan diselewengkan. Apalagi dengan adanya kasus korupsi mobdin di periode sebelumnya, tidak menutup kemungkinan mobdin periode sekarang ini akan diselewengkan juga.

Anggota dan pimpinan DPRD harus berorientasi kewajibanya dulu, baru menuntut haknya. “Kalau kerjanya kurang produktif, hanya kunker terus yang tidak jelas, maka mobdin itu tidak baik, sehingga perlu ditolak,” tandasnya.

Selanjutnya, langkah yang dilakukan PC PMII Bojonegoro mengkaji dan membedah anggarannya dulu. “Kalau dirasa tidak pro poor, barulah kami akan mnyuarakan hak kami dangan turun jalan,” pungkasnya. [M. Yazid/Abdullah Alawi]

Sumber: NU Online

Terbaru

  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Virtualbox not detecting Graphics Card di Windows 11
  • Cara Mengatasi Error Windows MFReadWrite.dll not found or missing
  • Cara Membuat Formulir Menggunakan Zoho Form
  • Pemerintah Ganti Ujian Kesetaraan Dengan TKA 2025
  • Ini Perbedaan TKA vs Ujian Nasional: TKA Lebih Sakti?
  • Daftar TKA Tutup 5 Oktober: Sudah 3.3 Juta Yang Daftar
  • Review Aplikasi ClipClaps: Penipuan atau Tidak?
  • Review Aplikasi Wibuku: Alternatif Nonton Anime Gratis untuk Para Wibu Indonesia!
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Memperbaiki Password Microsoft Edge yang Hilang
  • Cara Memperbaiki Email Outlook yang Hilang atau Tidak Muncul
  • Cara Menemukan Username dan Password di Windows 11

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme