Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Terus Perjuangkan RUU Provinsi Kepulauan

Posted on December 13, 2011 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Draft Rancangan Undang-undang Perlakuan Khusus Provinsi Kepulauan (RUU PKPK) tengah diperjuangkan di parlemen, DPR. Fraksi PKB pun janjikan akan memperjuangkan RUU tersebut. "Lewat Fraksi PKB, RUU PKPK dapat masuk dalam Prolegnas dan sekarang sedang diproses oleh Baleg dan kami akan selalu memperjuangkan untuk segera disahkan," ujar anggota Fraksi PKB, Mirati Dewaningsih. Hal itu disampaikannya dalam acara Dialog Publik yang diselenggarakan oleh DKN Garda Bangsa bersama Fraksi PKB DPR RI dalam rangka memperingati Deklarasi Djuanda di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2011). Saat ditanya mengapa DPR menggunakan nama perlakuan khusus dan bukan otonomi khusus, Miranti menjelaskan, otonomi khusus atau hak keistimewaan bagi sebuah daerah tertentu merupakan suatu jalan keluar yang terpaksa dalam menengahi persoalan bangsa atau konflik, seperti di Aceh dan Papua yang konteks kehidupan bernegaranya bersifat integralistik. Menurut Miranti, RUU yang telah diusulkan oleh Fraksi PKB ini dianggap sebuah langkah yang lebih maju. Sebab, saat ini RUU PKPK tersebut sudah menjadi agenda DPR secara kolektif. “Saat ini tinggal bagaimana kita dapat mengawal proses ini semua secara bersama-sama, terutama anggota DPR dan DPD yang kita anggap sebagai perwakilan dari tujuh provinsi yang termasuk dalam kaukus kepulauan,” kata Miranti yang juga anggota Komisi VI DPR ini. Isi dari kaukus Provinsi Kepulauan meliputi, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Harapan Miranti, Baleg dapat menyerap semua aspirasi RUU PKPK yang saat ini tengah dibahas. Terutama terkait dengan stakeholder. Dengan demikian ada harapan RUU PKPK dapat mewadahi kepentingan daerah kepulauan. “Saya kira seluruh komponen yang terkait dapat memberikan urun-rembuk sehingga kepentingan daerah berbasis laut dan pulau dapat benar-benar terwadahi dalam RUU PKPK,” kata anggota DPR asal Maluku ini. Sekali lagi Mirati berharap, agar RUU tentang perlakuan khusus dapat lebih diterima oleh publik dibandingkan dengan memakai istilah otonomi khusus. Menurutnya, dengan menggunakan istilah perlakukan khusus akan memudahkan pemerintah daerah untuk menggalang dukungan dari parlemen. “RUU ini adalah sebuah kebutuhan yang dapat dikatakan urgent, realitasnya masyarakat berbasis laut pulau relatif belum bisa dikatakan sejahtera, sedangkan potensi sumber daya alam bagi daerah berkarakteristik laut dan pulau, 80 persen-nya berada di laut dan hingga saat ini belum ada yang mengelola secara optimal,” imbuhnya. Sumber: detik.com
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically