PKBN Akan Bergabung dengan Partai Lain?
Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) akan menempuh jalur politis di samping menempuh jalur hukum agar dapat tetap melaju ke Pemilihan Umum 2014.
"Opsi politik itu bermacam-macam, bisa fusi partai politik, parpol lain yang bisa berbadan hukum. Bukan kepada mereka yang merintangi PKBN," kata Ketua PKBN, Yenny Wahid di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (20/12/2011).
Langkah PKBN untuk mengikuti Pemilu 2014 terganjal setelah Kemenkum HAM memutuskan bahwa partai besutan Yenny itu tidak lolos verifikasi badan hukum. Hari ini, puluhan masa PKBN mendatangi kantor Kemenkum HAM untuk memprotes hasil verifikasi tersebut.
"Pengikut Gusdur tidak bisa dibendung dan pasti akan ikut pemili 2014. Dengan cara ini mereka berusaha menjegal kami, kami akan bangkit kembali, dan 2014 kami akan menjadikan momen ini sebagai pembelajaran, sebuah semangat bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan," ucap putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Yenny juga mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum atas putusan verifikasi parpol yang dilakukan Kemenkum HAM itu. Dia menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam verifikasi tersebut.
"Misalnya dokumen kami tiba-tiba dikatakan gak ada, untunglah kami punya fotokopi berkasnya semua, kemudian dokumen konfidensial tiba-tiba beredar di tempat orang lain," kata Yenny.
Kejanggalan lainnya, lanjut dia, ditemukan dokumen resmi Kemenkum HAM yang berisi hasil verifikasi itu beredar di tangan pihak-pihak yang tidak seharusnya.
"Jadi ada banyak sekali kejanggalan, demikian juga dalam berbagai komunikasi kami dengan berbagai pejabat Kumham, dari awal diarahkan ke kami untuk menuntut secara hukum, ini tentu menjadi pertanyaan," paparnya.
Selain itu, Yenny menilai bahwa arahan dari pihak Kemenkum HAM terkait standar verifikasi berubah-ubah.
"Termasuk dokumen seperti apa yang boleh diserahkan atau tidak, awalnya seperti ini, terakhirnya lain lagi. Jadi kami merasa ditipu sekali oleh Kemenkum HAM karena disesatkan dalam banyak proses, dan kemudian terakhirnya dinyatakan tidak lolos," katanya.
Saat mendatangi Kemenkum HAM bersama puluhan kader PKBN hari ini, Yenny diterima oleh staf Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM.
Sumber: Kompas