Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Gus Dur Selamatkan Siti Zaenab Itu Fakta

Posted on September 30, 2012 by Syauqi Wiryahasana
JAKARTA- Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengungkapkan selamatnya Siti Zaenab seperti banyak diberitakan media bukan karena kesuksesan diplomasi pemerintahan Gus Dur. Pernyataan ini kontan mendapat tanggapan dari anggota Fraksi PKB Lily Wahid. Menurut dia, Siti Zaenab tidak dieksekusi juga karena ada peran Gus Dur yang melobi langsung Raja Fahd. "Faktanya terjadinya seperti itu (Gus Dur sukses), Anda juga bisa telepon Wahyu Susilo yang mendampingi Gus Dur saat bertemu dengan Raja Fahd. Dia adalah saksi hidup, kalau saya yang mengatakan dikirain belain Gus Dur," terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/6/2011). Saat ini, kata Lily, Presiden SBY terpojok dan akhirnya melempar kesalahan. "Saya tidak punya pretensi apapun," tandasnya. Dia menambahkan, kemarin Menlu Marty tak mengatakan hal itu saat raker dengan Komisi I DPR. "Dia tak kesatria, bahkan persoalan Darsem, bukanlah hasil dari pemerintahan SBY. Tapi pencairan uang diat (tebusan) merupakan persetujuan DPR untuk mengucurkan dana tersebut," ujarnya. "Rakyat saat ini tak tolol dengan informasi yang sangat terbuka. Masyarakat sudah bisa menilai," imbuhnya. Sekadar diketahui, eksekusi hukuman pancung bagi Siti Zaenab binti Duhri Rupa (40), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan, hanya kurang 1,5 tahun lagi. Diperkirakan tepat pertengahan tahun 2013 nanti, hidup Zaenab akan berakhir di Arab Saudi. Kepastian akan waktu eksekusi hukum pancung tersebut, diperoleh dari keterangan pihak keluarga. Saat ditemui di kediamannya kemarin, keluarga besar Zaenab, mengaku sudah diberitahu oleh pihak pemerintah Arab Saudi dan beberapa teman Zaenab yang juga menjadi TKI. Sebenarnya vonis hukuman pancung sudah jatuh sejak tahun 1999 lalu. Berhubung mantan Presiden Republik Indonesia (RI), KH. Aburrahman Wahid (Gus Dur), saat itu melakukan diplomasi dengan Raja Fahd, maka rencana hukuman pancung yang sudah matang tertunda. Penundaan dilakukan karena anak korban yang dibunuh oleh Zaenab, yakni Walid Abdullah Muhsin Al-Ahmadi, belum akil baligh atau genap umur 17 tahun. Menurut Hasan, sebenarnya hukuman pancung bisa dibatalkan, asal dengan catatan anak korban memaafkan segala perbuatan yang dilakukan Zaenab. Sumber: OkeZone
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically