Jakarta – Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR terus melakukan rapat harmonisasi pembahasan draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat tersebut, Panja Baleg menyepakati dua hal. Pertama, menarik usulan draf yang saat ini tengah dikaji di Baleg. Kedua, Komisi III dan Baleg akan melakukan perumusan ulang draf usulan tersebut.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menyatakan, secara prosedural Komisi III seharusnya satu suara. Masalah yang terjadi saat ini, yakni adanya isu pelemahan terhadap KPK, merupakan tanda bahwa di internal Komisi III tidak kompak.
“Secara prosedur harusnya Komisi III satu suara. Jika tidak, berarti kita (Baleg) menerima usulan yang belum clear (jelas) dan akan bermasalah,” ungkap Malik di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Politisi muda asal Probolinggo itu menjelaskan, secara prosedural pengajuan draf UU revisi KPK memang bermasalah. Begitu pula dengan substansinya.
Hal ini dapat diketahui, dari tanggapan tiap-tuap fraksi yang terkesan angkat tangan dan tidak mendukung usulan draf revisi yang kini menjadi polemik. “Reaksi masing-masing fraksi Komisi III yang berbeda-beda menyangkut tanggapan masyarakat, memperlihatkan bahwa Komisi III belum satu suara,” paparnya. Sumber: DPP PKB