Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB: PBNU Pun Berhak Keluarkan Sertifikat Halal

Posted on February 21, 2013

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mendukung adanya lembaga sertifikasi halal swasta, atau yang didirikan dan dikelola oleh instansi bentukan non Pemerintah. Di negara maju seperti Amerika dan Austrlia, di mana penduduk muslim berpredikat minoritas, justru tidak ditemukan praktek monopoli lembaga sertifikasi halal.

Sekretaris FPKB DPR RI M. Hanif Dakhiri mengatakan, perlindungan terhadap konsumen, termasuk di dalamnya jaminan produk halal, adalah tanggung jawab negara. Meski demikian, caranya tidak melalui pemaksaan sertifikasi halal oleh pemerintah atau instansi bentukannya.

“Yang perlu digaris bawahi adalah untuk Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, semua produk harus diasumsikan halal, kecuali yang sudah jelas-jelas diketahui haram. Tapi sebagai kewaspadaan sertifikasi tetap harus dilakukan, namun tidak dengan cara pemaksanaan pelaksanaannya oleh Pemerintah atau instansi bentukannya,” kata Hanif dalam keterangan tertulis kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id di Jakarta, Rabu (20/2/2012).

Ketua Umum DKN Garda Bangsa itu menambahkan, penilaian itu disampaikan atas dasar sertifikasi halal hendaknya dijalankan dengan sifat tak wajib, melainkan sukarela oleh produsen produk makanan dan jasa yang dipasarkan di tengah masyarakat.

“Meskipun tidak wajib, secara teoritik di Indonesia ini semua produsen pasti membutuhkan sertifikasi halal, agar bagaimana produk yang mereka pasarkan bisa diterima masyarakat muslim,” lanjutnya.

Terkait siapa yang berhak memberikan sertifikat halal, Hanif berpendapat hanya ulama sebagai pemegang otoritas agama dalam masyarakat yang bisa melakukannya. Dalam konteks ini semua organisasi yang di dalamnya berhimpun para ulama berhak melakukannya, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dengan catatan memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

“Kalau seperti sekarang ini, hanya satu lembaga bentukan Pemerintah, kesannya sudah terjadi monopoli. Itu tidak sehat, karena selain akan menjadikan biaya sertifikasi tinggi, birokrasinya yang memakan waktu lama juga akan memberatkan produsen,” cetus Hanif.

Hanif juga mengatakan, FPKB DPR RI akan mendorong Pemerintah untuk menempatkan dirinya tidak sebagai pelaksana sertifikasi halal, melainkan menjalankan fungsi akreditasi, yaitu memastikan organisasi ulama yang hendak berpartisipasi dalam mengeluarkan sertifikasi halal agar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Sikap Pemerintah ini dinilai akan memberikan variasi pilihan bagi masyarakat dalam memilih lembaga sertifikasi halal.
“Negara-negara maju seperti Amerika dan Australia sudah menerapkan ini, dengan tujuan utama memberikan perlindungan konsumen, terutama yang dari kalangan muslim,” tuntas Hanif.

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa saat lalu secara resmi meluncurkan Badan Halal NU, lembaga sertifikasi halal yang pendiriannya memiliki tujuan melayani kosumen dan produsen dari kalangan Nahdliyin. Langkah ini menjadi polemik, setelah LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), satu-satunya lembaga sertifikasi halal yang diakui Pemerintah, menilai pendirian Badan Halal NU akan membingungkan masyarakat.

Ihwal penilaian ini, Badan Halal NU menegaskan keberadaannya tidak dalam rangka menyaingi lembaga sertifikasi halal yang sebelumnya sudah beroperasi. BHNU berdiri atas dasar permintaan umat, khususnya dari pengusaha dan konsumen dari golongan Nahdliyin.

“Sejak awal BHNU didirikan atas dasar mengakomodir keinginan umat Islam, khususnya pengusaha dan konsumen dari kalangan Nahdliyin. Jika dalam prakteknya mereka di luar NU juga mempercayakan labelisasi halal ke kami, kami siap,” tegas Ketua BHNU Prof. H. Maksum Mahfudh.

Adanya BHNU juga disebut oleh Maksum sebagai tambahan variasi bagi umat Islam untuk pengurusan label halal atas produk yang dibuat, dipasarkan, dan dikonsumsi. “Artinya ada pilihan bagi umat Islam. Tidak seperti sekarang yang cenderung terjadi monopoli,” lanjutnya.

BHNU juga mendesak ke Pemerintah, termasuk dalam hal ini DPR, agar dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) membuka kesempatan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk memiliki kesempatan yang sama memberikan label halal bagi produk yang beredar di tengah masyarakat. NU sebagai Ormas dengan pengikut umat Islam terbesar di Indonesia memiliki hak mendirikan lembaga labelisasi halal sendiri.

“Nantinya tugas Pemerintah ada di kontrol, membuat regulasi yang harus dipatuhi semua lembaga labelisasi halal. Pemerintah juga wajib mengontrol keberadaan lembaga, yang mana tidak memiliki kompetensi harus dilarang beroperasi,” urai guru besar Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada tersebut.

Sumber: DPP PKB

Terbaru

  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • Inilah Daftar Sekolah Kedinasan 2026 untuk Lulusan SMK, Bisa Kuliah Gratis dan Berpeluang Besar Langsung Jadi CPNS!
  • Inilah Pajak TER: Skema Baru PPh 21 yang Nggak Bikin Pusing, Begini Cara Hitungnya!
  • Inilah Jadwal Resmi Jam Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Saat Mudik Lebaran 2026
  • Inilah Cara Mendapatkan Witherbloom di Fisch Roblox, Rahasia Menangkap Ikan Paling Sulit di Toxic Grove!
  • Kenapa Indomart Point Bisa Kalahkan Bisnis Kafe?
  • Inilah Cara Mendapatkan Rotten Seed di Fisch Roblox, Lokasi Rahasia di Toxic Grove Buat Unlock Toxic Lotus!
  • Inilah Cara Zakat Crypto Kalian Bisa Jadi Pengurang Pajak Berdasarkan Aturan Resmi Pemerintah!
  • Inilah Perbandingan Airwallex vs Payoneer 2026: Jangan Sampai Profit Kalian Ludes Gara-Gara Biaya Admin!
  • Inilah Roadmap 7 Tahap Bangun Bisnis Digital dari Nol Biar Nggak Cuma Putar-Putar di Tempat!
  • Inilah Cara Tetap Gajian dari YouTube Meski View Masih Ratusan, Penasaran?
  • Inilah Alasan Akun TikTok Affiliate GMV 270 Juta Kena Banned Permanen!
  • Why Does the VirtualBox System Service Terminate Unexpectedly? Here is the Full Definition
  • Why is Your Laptop Touchpad Overheating? Here are the Causes and Fixes
  • How to Disable All AI Features in Chrome Using Windows 11 Registry
  • How to Avoid Problematic Windows Updates: A Guide to System Stability
  • What is Microsoft Visual C++ Redistributable and How to Fix Common Errors?
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme