Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Dukung Kemenkumham Soal PP 99

Posted on July 15, 2013 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berencana mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012. Sebab, PP ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara Kamis (11/7) malam. Menurut Ketua Fraksi PKB, Marwan Jafar, PKB sangat mendukung PP 99 yang ada saat ini. PP tersebut jika dilaksanakan dengan efektif bisa meminimalisir terjadinya kejahatan dan bisa mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap. "Dalam PP ini terdapat aturan pengetatan remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi napi koruptor, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat. Serta kejahatan transnasional terorganisir," kata Marwan dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (13/7/2013) malam. Marwan menambahkan agar tidak terjadi salah paham diantara napi terkait PP tersebut maka perlu diadakan sosialisasi yang intensif. Hal ini dilakukan supaya kerusuhan di LP Tanjung Gusta yang diakibatkan kesalahpaham tersebut tidak terulang di LP yang lain. "Perlu adanya sosialisasi yang intensif kepada narapidana di seluruh Indonesia," ucap Marwan. PKB menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal. Selain itu PKB juga mendukung investigasi menyeluruh untuk mencari tahu penyebab dan motif yang melatarbelakangi pembakaran LP. "Pemerintah harus tegas, apalagi kejadian ini memakan korban jiwa," ujar Marwan. Marwan mengimbau kepada napi yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri secara baik-baik. Selain itu kepala LP juga harus memperlakukan napi secara manusiawi dan tidak pilih kasih terhadap napi yang telah menyerahkan diri. "Pemerintah harus segera memperbaiki pelayanan dan fasilitas LP yang sesuai dengan Standard Minimum Rules for Prisoners (Standar Aturan Minimal Pemenjaraan). Jangan sampai LP tidak ada air atau listriknya padam tanpa ada solusi yang cepat, dan juga tidak memenuhi standard pelayanan yang sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," kata Marwan. Sumber: detikNews
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically