Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

Capres Independen Sebuah Keharusan

Posted on August 09, 2013 by Syauqi Wiryahasana
MediaIndonesia - Editorial. UPAYA untuk membuka ruang bagi calon presiden independen kembali dilakukan. Itu disebabkan konstitusi kita berwajah ganda. Di satu sisi konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih bagi jabatan publik, tetapi pada sisi yang lain juga membatasi hak warga negara untuk menjadi presiden dengan ketetapan yang amat diskriminatif. Hanya calon presiden yang diusung partai politik yang boleh dipilih. Itu berarti konstitusi menggembok rapat-rapat warga negara lain untuk menjadi presiden di luar jalur partai. Dus, tidak ada ruang sedikit pun bagi calon presiden perorangan atau calon independen. Itu jelas diskriminatif karena dalam undang-undang tentang kepala daerah, calon independen dimungkinkan. Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga agar tidak terjadi benturan undang-undang dengan konstitusi justru mengabulkan judicial review yang menghendaki adanya calon independen. Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang dimintakan untuk mengegolkan capres independen. Alasan MK menolak judicial review yang diajukan Fadjrul Rachman dkk masuk akal. MK hanya bisa mengubah atau membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Selama tidak ada undang-undang yang menetapkan presiden hanya dipilih melalui jalur partai, tidak ada kewenangan MK mengubah konstitusi. Dengan demikian, hanya tersedia ruang melalui amendemen konstitusi yang menjadi wilayah kewenangan MPR. Adalah tepat bila Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggugat ketidakadilan itu lewat draf usulan perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945. Dalam draf amendemen itu dimunculkan kalimat calon presiden dan calon wakil presiden dari unsur perseorangan. Langkah DPD itu tidak saja tepat menurut logika hierarki hukum, tetapi juga tepat momentum. Partai politik dewasa ini tengah mengalami kemerosotan integritas yang parah. Terjadi kesenjangan fungsi partai sebagai pilar demokrasi yang mendidik dan mewakili aspirasi rakyat. Karena itu, adalah kesalahan fatal bila konstitusi tetap menutup rapat pintu calon presiden independen dan membiarkan partai politik yang tidak kredibel memonopoli rekrutmen presiden dan wakil presiden di negara ini. Bagaimana partai-partai politik bersandiwara di DPR untuk mengubur skandal Bank Century dan bersekongkol menggagalkan angket mafia pajak adalah contoh yang menguatkan kemerosotan integritas. Karena itu, tidaklah haram bila konstitusi diamendemen.
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically