
Bersama aparat kepolisian setempat, tim Kementerian Agama sedang mendalami permasalahan ini di lapangan. Tim tersebut dijadwalkan pekan ini (Kamis, 31/12) akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli oleh aparat kepolisian yang mengusut kasus ini. "Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Menag Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa (29/12), dalam siaran pers. Menag menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Al-Qur’an sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Al-Qur’an seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya. "Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al-Qur’an mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Al-Qur’an yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan," terang Menag. Meski demikian, Menag berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. "Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," tambahnya. Sebagaimana ramai diberitakan, sejumlah terompet untuk perayaan tahun baru 2016 berbahan sampul Al-Qur’an yang siap jual ditemukan di beberapa mini market Alfamart di Kendal dan Pekalongan Jawa Tengah. Selain itu, ditemukan juga sebanyak 2,3 ton kertas bekas sampul Al-Qur’an yang digunakan sebagai bahan baku terompet. Bahan baku dan alat kelengkapan produksi terompet berbahan sampul Al-Qur’an itu kini disita oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Reskrimum Polda Jateng). (Mahbib) Sumber: NU Online