Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kabar Gembira Disahkannya RUU TPKS dan Penanganan Kekerasan Seksual di Wilayah Konflik

Posted on April 14, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Vevi Alfi Maghfiroh

Kabar gembira! Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS sudah disahkan menjadi Undang-undang. Tentu ini menjadi angin segar bagi para pejuang pengesahan RUU ini, para pendamping, juga para penyintas yang sudah membutuhkan keadilan sejak bertahun-tahun silam.

Menjelang pengesahannya, tentu beragam pihak mencoba mengulik kembali apakah semua hal yang dibutuhkan terkait hukuman pelaku, perlindungan saksi dan korban, pemulihan dan pendampingan semuanya sudah terakomodir di dalam RUU ini. Salah satu bahasan yang cukup krusial dan tidak boleh ditinggalkan dalam pengaturan dalam RUU ini adalah terkait kekerasan seksual di wilayah konflik.

Tentu kekerasan seksual menjadi luka kemanusiaan yang menyebabkan trauma berkepanjangan untuk para penyintasnya. Bukan hanya itu, keluarga korban juga tak jarang terdampak karena dianggap gagal menjaga anak-anaknya. Akan tetapi lebih menyakitkan lagi adalah kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik. Ini menjadi kekerasan berlapis, seperti sudah jatuh ketiban tangga lagi, yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak-anak di wilayah konflik.

Dampak dari konflik yang terjadi di suatu daerah tentu menyisakan banyak luka kemanusiaan. Apalagi di wilayah konflik perempuan dan anak-anak rentan dijadikan tameng dan ancaman kepada lawan. Sebagaimana penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan sejak 1998-2020 terkait perempuan di pusaran konflik, menyatakan bahwa dampak spesifik konflik terhadap perempuan adalah meningkatnya jumlah perempuan kepala keluarga ‘janda’ yang mengalami stigma negative dan rentan terhadap krisis ekonomi.
Baca juga:  In Momeriam Usep Romli HM: Penulis NU Bernafas Panjang
Selain itu juga rentan terjadi kekerasan ganda berupa KDRT, kekerasan dalam komunitas, hingga pemerkosaan, penyiksaan seksual, dan penganiayaan seksual, dan umumnya korbannya adalah perempuan dan anak perempuan. Sebagaimana dilakukan tentara Rusia yang memperkosa wanita Jerman tahun 1945 sebagai pembalasan dendam untuk menghacurkan rasa kemanusiaan negara Jerman, atau juga pada waktu perang kedua di mana tentara Jepang memperkosa gadis perawan pada waktu pertempuran, dan itu terjadi dimana-mana.

Hal ini juga terjadi di Indonesia. Jika kita melihat data di Timor Leste, ada 853 kasus kekerasan seksual ditambah 200 lagi yang belum diteliti bentuknya apakah itu perkosaan, kekerasan seksual lainnya atau perbudakan seksual. Lalu jika kita melihat fakta Aceh, ada 128 perempuan yang diperkosa, dan hanya 28 orang penyintas kekerasan seksual yang melapor, bagaimana yang tidak melapor? Bisa jadi masih banyak.

Data-data tersebut menunjukkan banyaknya kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik. Dan tindakan tersebut umumnya dijadikan alat teror, ini bukan hanya aksi individu personal, tetapi secara sistematis terencana.

Situasi dan kondisi di wilayah konflik juga menyebabkan banyak persoalan disharmonisasi pasangan suami istri, misalnya istri menjadi korban kekerasan seksual, suami tersebut melampiaskan perasaan bersalahnya dengan melakukan tindakan KDRT. Dan tentu ini juga menyebabkan trauma ganda bagi bagi perempuan. Dan jika korbannya anak perempuan, ia akan kehilangan akses pendidikan dan diliputi trauma seumur hidup.
Baca juga:  Mengenang Kiai Romzi, Ulama Muda dengan 70 Karya
Dan tentu saja RUU TPKS sebelum disahkan harus bisa merespon keresahan-keresahan ini. RUU TPKS harus bisa mengakomodir isu kekerasan di wilayah konflik secara spesifik. Bukan hanya terkait hukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban yang terintegrasi dan optimal. Meskipun situati konflik ini sudah disebutkan secara singkat di pasal 10 dan 60 RUU TPKS, namun dalam pelaksanaanya tentu harus diperhatikan secara sesame.

Melakukan pendampingan kasus Kekerasan Seksual di wilayah non konflik saja susah, apalagi di wilayah konflik, tentu ini harus menjadi perhatian bersama, baik di dalam sistem RUU TPKS, maupun peraturan pelaksanannya di tingkat daerah hingga kelurahan. Selain penanganan kasus kekerasan seksual, tentu saja penguatan aspek pencegahan harus dilakukan, terutama karena kekerasan seksual di daerah konflik ini selalu berpotensi memicu konflik baru.

Oleh karenanya pemerintah atau negara sebagai penjamin hak kebebasan dan hak hidup semua warganya harus memastikan bahwa mekanisme yang terbangun untuk pencegahan pelecehan seksual itu tertuang dalam peraturan yang berketetapan hukum. Tak lupa juga negara harus memposisikan perannya dalam menjamin kehidupan warga negara, terkhusus perempuan dan anak perempuan di wilayah konflik.

Misalnya dengan memberikan dukungan anggaran untuk mendukung keberlangsung rumah aman, baik yang dilaksanakan oleh UPT maupun LSM sekitar. Tentu saja meringankan beban para penyintas kekerasan seksual di wilayah konflik harus dilakukan, bahkan jika pelu dihilangkan. Jangan biarkan mereka mengalami beban berlapis: sudah jatuh tertimpa tangga.
Baca juga:  Ajaran Rasulullah yang Belum Sepenuhnya Diamalkan Kaum Beragama: Memanusiakan Manusia
Dan ini sesuai dengan misi ajaran semua agama untuk saling tolong menolong dan melindungi sesama manusia. Sebagaimana ajaran Islam menyebutnya sebagai prinsip:

وَ اللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah senantiasa menolong hamba, selama ia menolong saudaranya.”

 

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Inilah Syarat Terbaru dan Cara Daftar Bansos PKH-BPNT 2026 Lewat HP!
  • Inilah Trik Hubungkan Telegram ke WaIDN Biar Saldo Ngalir Terus!
  • Caranya Mengatasi Kode Verifikasi PayPal yang Nggak Pernah Nyampe di HP
  • Inilah Cara Cek Pencairan KJP Plus Januari 2026 Biar Nggak Bingung Lagi
  • Inilah Cara Cek Dana PIP yang Cair Senin 19 Januari 2026 Lewat HP!
  • Ingin Kuliah Gratis di 2026? Ini Cara Daftar KIP Kuliah via HP dan Syarat Lengkapnya!
  • Inilah Cara Cek Status KIS Bansos Aktif Secara Instan Lewat Smartphone Kamu!
  • Inilah Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2026 yang Paling Gampang!
  • Ini Trik Ampuh Mengatasi Kode Verifikasi PayPal yang Nggak Kunjung Masuk!
  • Sering Gagal Transaksi? Ini Cara Mengatasi Kode FP2769 di BRImo yang Bikin Pusing!
  • Layar Oppo Muncul Error Hubungan Baterai? Gini Cara Beresinnya Sampai Tuntas!
  • Cara Munculin Menu Hadiah Melolo di iPhone
  • Inilah Cara Main Melolo Drama Biar Gak Boros Kuota dan Saldo Cair Terus!
  • Ini Trik Rahasia Cara Memunculkan Potongan Harga TikTok Shop yang Nggak Muncul di Akun Kalian!
  • Threads Ternyata Sudah Lebih Rame dari X di Android
  • Bocoran Terbaru Pixel 10a: Tanggal Rilis Lebih Awal dan Harganya Nggak Jadi Naik?
  • Inilah Cara Main Aplikasi Layla Biar Dapat Teman dan Cuan Sekaligus!
  • Apa itu Apple Creator Studio?
  • Inilah Alasan Kenapa Tidak Bisa Melihat Status WA Padahal Tidak Diprivasi dan Trik Mengatasinya!
  • Lupa Email Akun Higgs Domino? Ini Cara Mengatasinya
  • Apa itu WhatsApp Aero? Aman atau Tidak + Cara Downloadnya
  • Inilah Kenapa Paket JNE Muncul Status Nobody At Home dan Cara Mengatasinya Biar Nggak Panik!
  • Gagal Aktivasi BSI Mobile? Inilah Arti Pesan Error 53 Saving Account Not Registered dan Solusinya
  • Cara Cuan dari Hobi Baca Novel/Komik Online
  • Hp Vivo Kalian Muncul Notif Data Spasial Sistem Rusak? Begini Trik Mengatasinya Sampai Tuntas!
  • Cara Buat Link Ujian Mencintai Diam-Diam Google Form, Tes Seberapa Besar Perasaan Kalian ke Crush!
  • Ini Penjelasan Mengenai Cara Mengubah Dosa Menjadi Diamond Game FF ML dan Saldo Shopeepay yang Sedang Viral
  • Trik Supaya Bisa Dapat Potongan Harga Rp100 di TikTok Tanpa Harus Reset HP!
  • Cara Input Bantuan IFP dan Laptop di Dapodik 2026.B, Aset Sekolah Aman
  • Cara Cairkan Rp170.000 dari Clear Blast, Terbukti Membayar ke DANA Tanpa Ribet!
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • What is Reflex Framework? A Full-stack Python Framework
  • CloudFlare Acquired AstroJS!
  • How to Completely Remove AI Features from Windows 11 Explained
  • How to AI Fine-Tuning with a New Red Hat’s New Modular Tools
  • Cara Menggunakan SAM3D untuk Segmentasi dan Pembuatan Model 3D dari Teks
  • Cara Membuat AI Agent Super Cerdas dengan DeepAgents dan LangGraph
  • Perbedaan GPU vs TPU, Mana yang Terbaik
  • Tutorial Langfuse: Pantau & Optimasi Aplikasi LLM
  • Begini Teknik KV Caching dan Hemat Memori GPU saat Menjalankan LLM
  • Apa Itu ErrTraffic? Mengenal Platform ClickFix yang Bikin Website Jadi ‘Error’ Palsu
  • Ini Kronologi Hacking ESA (European Space Agency) 2025
  • Apa itu Zoom Stealer? Ini Definisi dan Bahaya Tersembunyi di Balik Ekstensi Browser Kalian
  • Apa itu Skandal BlackCat Ransomware?
  • Apa itu ToneShell? Backdoor atau Malware Biasa?
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme