Luluk Nur Hamidah, Ketua DPP PKB, menyatakan bahwa pernyataan dari kuasa hukum kubu 02, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan penyaluran dana desa oleh Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dengan pencalonan kakaknya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dianggap tidak tepat. Menurut Luluk, penyaluran dana desa dilakukan melalui Kementerian Keuangan, bukan melalui Kementerian Desa.
Luluk menjelaskan bahwa tugas Kementerian Desa adalah mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu, menurut Luluk, pernyataan Yusril tersebut tidak tepat karena mekanisme penyaluran dana desa tidak melibatkan Kementerian Desa.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran, mengkritik fokus ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres. Yusril mengungkapkan bahwa pembahasan bansos terkesan hanya menyoroti hubungan antara Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka. Yusril memberikan contoh tentang penyaluran dana desa yang dikontrol langsung oleh Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, yang merupakan kakak dari Muhaimin Iskandar. Yusril mengajukan pertanyaan kepada ahli apakah ada potensi dugaan kecurangan terkait penyaluran dana desa untuk mendukung pencalonan kakaknya di Pilpres 2024, serupa dengan dugaan kecurangan bansos terhadap Jokowi.
Hamdi Muluk, salah satu ahli yang dihadirkan, menanggapi pernyataan Yusril dengan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Yusril berlaku untuk peristiwa lain. Namun, ia mengakui bahwa belum melakukan kajian terkait keterkaitan antara Mendes dengan Muhaimin yang disampaikan Yusril.
Hamdi Muluk menambahkan bahwa studi yang dia lakukan lebih bersifat universal dan belum mempertimbangkan data-data yang lebih lokal terkait dengan peristiwa tersebut.