Dalam konteks fiqh, Ibnu Sabil merupakan salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran. Dalam mazhab Syafi’i, Ibnu Sabil didefinisikan sebagai musafir atau orang yang baru memulai perjalanannya, yang membutuhkan bantuan untuk mencapai tujuannya. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Ibnu Sabil agar berhak menerima zakat menurut mazhab Syafi’i:
- Sangat membutuhkan: Ibnu Sabil harus dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan, baik karena tidak memiliki harta sama sekali untuk mencapai tujuannya, atau karena hartanya tidak berada di tempat ia berada saat ini. Jika ia memiliki harta namun tidak ada yang mau mengutanginya, maka ia juga dianggap memenuhi syarat.
- Perjalanan ketaatan: Perjalanan yang ditempuh oleh Ibnu Sabil haruslah perjalanan ketaatan, bukan perjalanan maksiat. Artinya, tujuan perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Perjalanan mubah: Meskipun perjalanan Ibnu Sabil bisa dikategorikan sebagai perjalanan mubah (diperbolehkan dalam Islam), menurut pendapat shahih, Ibnu Sabil tetap berhak menerima zakat. Ini karena dalam fiqh, perjalanan mubah tetap mendapatkan rukhsah atau kelonggaran, seperti qashar shalat dan membatalkan puasa Ramadhan.
Dalam hal besaran zakat yang diberikan kepada Ibnu Sabil, hal tersebut harus mencakup biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tempat tujuan perjalanannya, serta biaya kepulangannya. Namun, tidak termasuk biaya bermukim di suatu daerah yang melebihi masa seorang musafir, yaitu tiga hari.
Dengan demikian, Ibnu Sabil yang berhak menerima zakat adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sementara yang tidak berhak adalah mereka yang melakukan perjalanan maksiat, karena memberinya zakat sama artinya membantu kemaksiatannya.
Ibaroh:
وأما ابن سبيل فهو من ينشئ سفرا من بلد الزكاة أو يكون مجتازا ببلدها، ويشترط فيه الحاجة وعدم المعصية
Artinya, “Ibnu sabil adalah orang yang mulai mengadakan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan bukan perjalanan maksiat.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri, [Mesir, Al-Muniriyah], juz I, halaman 290).
Berbeda dengan pengertian di atas, dalam kitab Al-Yaqutun Nafis, ibnu sabil dijelaskan:
ابن السبيل وهو المسافر الذي لم يجد من يقرضه، فيعطى له ما يوصله إلى محل إقامته ولو كان غنياً في بلده ولم يجد من يقرضه
Artinya, “Ibnu sabil adalah musafir yang tidak menemukan orang mengutanginya. Ia diberi (zakat) sejumah harta untuk dapat memyampaikannya ke tempat bermukimnya, sekalipun sebenarnya ia orang yang kaya di daerahnya dan ia tidak menemukan orang yang mengutanginya.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis, [Darul Minhaj: 2007], halaman 291).
Kifayatul Akhyar menjelaskan tentang syarat ibnu sabil yang berhak menerima zakat sebagai berikut:
الصِّنْف الثَّامِن ابْن السَّبِيل لِلْآيَةِ الْكَرِيمَة وَهُوَ الْمُسَافِر وَسمي بِهِ لملازمته السَّبِيل وَهُوَ الطَّرِيق وَيشْتَرط أَن لَا يكون سَفَره مَعْصِيّة فَيعْطى فِي سفر الطَّاعَة قطعا وَكَذَا فِي الْمُبَاح كَطَلَب الضَّالة على الصَّحِيح وَيشْتَرط أَن لَا يكون مَعَه مَا يحْتَاج إِلَيْهِ فَيعْطى من لَا مَال لَهُ أصلا وَكَذَا من لَهُ مَال فِي غير الْبَلَد الْمُنْتَقل مِنْهُ وَالله أعلم
Artinya, “Golongan ke delapan adalah ibnu sabil karena penjelasan ayat, dia adalah musafir, dinamakan dengan ibnu sabil karena ia selalu menetapi jalan (sabil). Disyaratkan perjalannya bukan perjalanan maksiat. Maka ia diberi zakat secara pasti saat di dalam perjalanan ketaatan. Seperti itu juga perjalanan mubah (diperbolehkan dan tidak dilarang syari’at) seperti mencari barang yang hilang menurut pendapat shahih.
Disyaratkan pula tidak ada harta bersamanya yang dibutuhkan dalam perjalanannya. Maka diberi zakat ibnu sabil yang sama sekali tidak memiliki harta atau memiliki harta namun berada di selain daerah asalnya.” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akyar, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2021], halaman 194).
Imam Abu Ishaq As-Syirazai dalam Al-Muhaddzab menjelaskan tentang pengertian ibnu sabil dan besaran zakat yang diberikan kepadanya sebagai berikut:
وسهم لابن السبيل وهو المسافر أو من ينشئ السفر وهو محتاج في سفره فان كان سفره طاعة أعطي ما يبلغ به مقصده وان كان معصية لم يعط لان ذلك اعانة علي المعصية وان كان سفره في مباح ففيه وجهان (أحدهما) لا يعطى لانه غير محتاج الي هذا السفر (والثاني) يعطى لان ما جعل رفقا بالمسافر في طاعة جعل رفقا بالمسافر في مباح كالقصر والفطر
Artinya, “Dan bagian untuk ibnu sabil. Dia adalah musafir atau seorang yang memulai mengadakan perjalanan. Dia adalah orang yang membutuhkan dalam perjalanannya. Jika perjalanannya adalah perjalanan ketaatan maka ia diberi (zakat) sebesar yang ia butuhkan untuk menyampaikan ketujuannya.
Hasyiyah Al-Bujairimi ‘alal Khatib diterangkan:
قَوْلُهُ: (مَا يُوصِلُهُ مَقْصِدَهُ) وَأَمَّا مُؤْنَةُ إيَابِهِ فَفِيهَا تَفْصِيلٌ إنْ قَصَدَ الْإِيَابَ أُعْطِيهَا وَإِلَّا فَلَا وَلَا يُعْطَى مُؤْنَةَ إقَامَتِهِ الزَّائِدَةِ عَلَى مُدَّةِ الْمُسَافِرِ، أَيْ الَّتِي هِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ
Artinya, “Ungkapan Mushanif: “Ibnu sabil diberikan (zakat) sejumlah harta yang dapat menyampaikannya ke tujuan”. Adapun biaya kembalinya diperinci. Jika ia berniat kembali maka ia diberi biaya untuk pulang. Jika tidak, maka tidak diberi. Ia tidak diberi biaya mukim yang melebihi tiga hari (masa seorang musafir masih berstatus sebagai musafir).” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi, Hasyiyah al- Bujairimi ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 364).
Disadur dari tulisan Muhamad Hanif Rahman, NU Online