Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

TikTok Shop Kembali Lagi, Bos Tokopedia Berani Jamin Keamanan Data

Posted on April 4, 2024 by syauqi wiryahasana

Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menegaskan bahwa keamanan data konsumen akan tetap terjaga setelah TikTok Shop kembali hadir.

Langkah tersebut sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran yang dilontarkan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, terkait kemungkinan penyalahgunaan data antar platform dan pengaturan algoritma setelah adanya penggabungan media sosial dengan e-commerce dalam satu aplikasi.

Melissa menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan melibatkan pemisahan akun media sosial dan e-commerce, serta dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai keinginan pengguna. Hal ini akan memengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di kedua platform tersebut.

“Kami membuat aturan privasi, di mana pengguna bisa mematikan data privasinya untuk e-commerce jika mereka tidak ingin data mereka digunakan. Ini akan membatasi data pengguna secara sistematis,” ujarnya dalam Diskusi Media mengenai Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, pada Rabu (3/4/2024).

“Dengan mematikan data tersebut, hal pertama yang terjadi adalah halaman Toko (Shop page) tidak lagi dipersonalisasi, artinya semua pengguna akan melihat halaman yang sama. Selain itu, jika pengguna mematikan data tersebut, mereka juga tidak dapat berbelanja saat menonton siaran langsung di TikTok. Algoritma juga tidak akan mengikutinya,” tambahnya.

Selain keamanan data, Melissa juga menjamin bahwa proses pembayaran telah dipisahkan. Saat ini, proses transaksi pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik Tokopedia.

Ini terlihat dari tulisan “Diproses oleh Tokopedia” yang muncul di bagian bawah pembayaran saat pengguna melakukan proses pembayaran.

Sebelumnya, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan bahwa TikTok masih melanggar Permendag 31 tentang PPMSE karena belum memisahkan transaksi bisnisnya.

Wientor menyebut ada empat dampak negatif bagi UMKM jika media sosial dan e-commerce tetap digabung dalam satu aplikasi, yaitu arus lalu lintas yang tidak terarah, eksploitasi data antar platform, pengaturan algoritma yang tidak adil, dan monopoli bisnis dengan mengatur preferensi pengguna.

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme