JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menegaskan bahwa kursi ketua DPR RI harus tetap menjadi hak bagi partai politik (parpol) yang memenangkan pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya, hal ini penting untuk menghormati proses kelembagaan politik dan tradisi penghormatan terhadap partai pemenang pemilu.
Huda menyampaikan pandangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024), merespons revisi Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Huda, parlemen harus mengakomodasi partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pileg untuk memimpin DPR RI sebagai bentuk penghormatan terhadap kehendak masyarakat.
Meskipun belum ada pembahasan mengenai revisi UU MD3 di internal Fraksi PKB DPR RI, Huda menyatakan pandangannya bahwa kursi ketua DPR RI seharusnya diisi oleh parpol pemenang pileg.
Wacana merevisi UU MD3 muncul pasca Pemilu 2024 pada 14 Februari, karena UU tersebut mengatur bahwa kursi ketua DPR RI diberikan kepada pemenang pileg.
PDI-P, sebagai parpol dengan suara terbanyak dalam pileg, telah menyatakan kesiapannya untuk menjadi oposisi dalam pemerintahan ke depan.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa revisi UU MD3 termasuk dalam Prolegnas Prioritas berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.
Sumber: Kompas