Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Apakah Tarif Dasar Listrik Akan Naik di Kuartal III 2024? Inilah Penjelasan dari Kementerian ESDM

Posted on June 4, 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan klarifikasi mengenai kemungkinan kenaikan tarif dasar listrik (tariff adjustment) setelah Juni 2024, atau pada kuartal III-2024. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah tarif listrik akan mengalami perubahan setelah periode tersebut. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, serta berbagai kebijakan terkait yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Tarif Listrik

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai apakah tarif dasar listrik akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap sama setelah Juni 2024. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih dalam tahap evaluasi dan belum bisa memberikan jawaban pasti mengenai hal tersebut.

“Belum bisa dijawab itu, tunggu saja nanti,” ujar Jisman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait tarif listrik untuk periode setelah Juni 2024.

Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik Hingga Juni 2024

Jisman juga menekankan bahwa tarif dasar listrik dipastikan tidak akan naik hingga Juni 2024, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini telah disampaikan dalam sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 26 Februari 2024 lalu. Pada sidang tersebut, diputuskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik maupun harga bahan bakar minyak (BBM) hingga Juni 2024.

“Kan sudah ditetapkan sebelumnya tidak ada kenaikan sampai Juni,” kata Jisman.

Keputusan ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini khawatir dengan kemungkinan kenaikan tarif listrik dan harga BBM. Pemerintah memastikan bahwa tarif dasar listrik tetap stabil hingga periode yang ditentukan.

Kebijakan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik dan BBM

Pada sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada 26 Februari 2024, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM hingga Juni 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik dan harga BBM, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Tambahan anggaran ini dipenuhi dari Sisa Lebih Anggaran (SAL) serta pelebaran defisit APBN 2024 ke 2,3-2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 2,29 persen terhadap PDB.

“Tadi diputuskan dalam sidang kabinet paripurna, tidak ada kenaikan (tarif) listrik, tidak ada kenaikan (harga) BBM sampai dengan Juni (2024), baik itu subsidi dan non-subsidi,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan yang ada.

Sejarah Penahanan Tarif Listrik

Berdasarkan catatan dari Kompas.com, setelah menaikkan tarif listrik non-subsidi mulai Juli 2022 atau kuartal III-2022, pemerintah terus menahan tarif listrik hingga Juni 2024 atau kuartal II-2024. Keputusan untuk menahan tarif ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Kini, masyarakat tengah menanti keputusan pemerintah mengenai penetapan tarif listrik untuk kuartal III-2024. Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Penetapan tarif ini mempertimbangkan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu: kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Apa yang Bisa Diharapkan Masyarakat?

Masyarakat Indonesia saat ini berada dalam posisi menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan tarif listrik pada kuartal III-2024. Pemerintah telah berupaya menjaga stabilitas tarif hingga Juni 2024, dan langkah selanjutnya akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi makro.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terbaru mengenai tarif listrik, disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya. Keputusan ini akan sangat penting dalam menentukan biaya hidup dan pengeluaran rumah tangga ke depannya.

Kesimpulan

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, saat ini belum memberikan kepastian mengenai perubahan tarif dasar listrik setelah Juni 2024. Namun, hingga periode tersebut, tarif listrik dipastikan tidak akan naik, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meringankan beban masyarakat. Ke depan, masyarakat diharapkan tetap waspada dan menantikan pengumuman resmi dari pemerintah mengenai tarif listrik pada kuartal III-2024.

Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa pemerintah sedang berupaya keras untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan harga BBM, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Mari kita berharap keputusan yang akan diambil nanti akan tetap memberikan manfaat terbaik bagi semua pihak.

Terbaru

  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme