Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Inilah Tarif Dasar Listrik Mei 2025

Posted on April 28, 2025

Di tengah fluktuasi ekonomi global dan domestik, kabar baik datang bagi konsumen listrik di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku saat ini untuk periode Mei 2025, memberikan stabilitas bagi anggaran rumah tangga dan operasional bisnis. Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi, memastikan bahwa baik rumah tangga, pelaku usaha, maupun industri akan membayar tarif yang sama seperti sebelumnya.

Keputusan ini, yang diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis, 27 Maret 2025, merupakan respons terhadap pertimbangan ekonomi makro yang kompleks. Meskipun parameter ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mengutamakan daya beli masyarakat dan daya saing usaha. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Menteri ESDM.

Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menstabilkan ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih pasti, sementara bisnis dapat menghindari tekanan biaya tambahan yang dapat mempengaruhi harga produk dan layanan.

Rincian Tarif Listrik per kWh untuk Mei 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk bulan Mei 2025, sebagaimana diumumkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN):

Pelanggan Non-Subsidi:

  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Rumah Tangga Besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Bisnis Menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
  • Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)

Pelanggan Bersubsidi:

  • Rumah Tangga dengan daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga dengan daya 900 VA: Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga dengan daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga dengan daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Implikasi dan Rekomendasi

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini memiliki implikasi yang signifikan bagi berbagai sektor. Bagi rumah tangga, ini berarti stabilitas dalam pengeluaran bulanan. Kalian dapat merencanakan anggaran dengan lebih baik, tanpa perlu khawatir tentang lonjakan biaya listrik yang tak terduga.

Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, keputusan ini adalah angin segar. Biaya operasional yang stabil memungkinkan mereka untuk mempertahankan harga yang kompetitif dan fokus pada pertumbuhan bisnis. Dalam iklim ekonomi yang tidak pasti, stabilitas biaya energi dapat menjadi faktor penentu keberhasilan.

Namun, stabilitas tarif ini bukan berarti kita bisa mengabaikan pentingnya efisiensi energi. Sebaliknya, ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan energi yang bijak. Ada banyak cara untuk mengurangi konsumsi listrik tanpa mengorbankan kenyamanan atau produktivitas.

Tips Menghemat Listrik

Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat Kamu terapkan untuk menghemat listrik di rumah atau di tempat kerja:

  1. Gunakan Lampu LED: Lampu LED jauh lebih efisien daripada lampu pijar atau lampu neon. Mereka menggunakan energi yang lebih sedikit dan memiliki umur yang lebih panjang.
  2. Matikan Peralatan Elektronik yang Tidak Digunakan: Peralatan elektronik seperti televisi, komputer, dan charger masih mengonsumsi listrik meskipun dalam keadaan mati (standby mode). Cabut steker dari stop kontak saat tidak digunakan.
  3. Manfaatkan Cahaya Alami: Buka jendela dan tirai untuk memaksimalkan penggunaan cahaya alami di siang hari. Ini dapat mengurangi kebutuhan akan lampu.
  4. Gunakan Peralatan Hemat Energi: Saat membeli peralatan baru, pilihlah yang memiliki label hemat energi. Peralatan ini dirancang untuk menggunakan energi yang lebih sedikit.
  5. Atur Suhu AC dengan Bijak: Atur suhu AC pada tingkat yang nyaman tetapi tidak terlalu rendah. Setiap derajat lebih rendah dapat meningkatkan konsumsi listrik secara signifikan.
  6. Perawatan Rutin: Pastikan peralatan listrik Kamu dalam kondisi baik. Peralatan yang rusak atau tidak terawat dapat mengonsumsi lebih banyak energi.
  7. Gunakan Timer: Gunakan timer untuk mengatur waktu penggunaan peralatan tertentu, seperti lampu taman atau pemanas air.

Peran Pemerintah dan PLN

Pemerintah dan PLN memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan energi yang terjangkau dan berkelanjutan. Selain menjaga stabilitas tarif, pemerintah perlu terus berinvestasi dalam infrastruktur energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. PLN juga perlu meningkatkan pelayanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan energi yang bijak.

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Ini berarti bahwa tarif yang berlaku saat ini dapat berubah di masa depan, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus memantau perkembangan informasi terkait tarif listrik dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengelola konsumsi energi kita. Dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa energi tetap terjangkau dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Kesimpulan

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada Mei 2025 adalah berita baik bagi konsumen di seluruh Indonesia. Ini memberikan stabilitas bagi anggaran rumah tangga dan operasional bisnis, serta membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, kita tidak boleh terlena dengan stabilitas ini. Kita perlu terus berupaya untuk menggunakan energi dengan lebih bijak dan efisien, sehingga kita dapat mengurangi tagihan listrik kita dan berkontribusi pada masa depan energi yang lebih berkelanjutan.

Terbaru

  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme