JAKARTA – Kabar gembira bagi dunia pendidikan anak usia dini (PAUD) di Tanah Air. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat. Beleid ini siap jadi game-changer dalam pengembangan potensi anak-anak sejak usia dini.
Permendikdasmen ini secara spesifik mengatur kurikulum di berbagai lembaga PAUD, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), hingga Taman Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang setara. Tujuannya jelas, untuk memastikan setiap anak mendapatkan fondasi pendidikan yang kokoh sesuai dengan tahap perkembangannya.
Struktur Kurikulum dalam Permendikdasmen ini dibagi menjadi dua komponen utama yang saling melengkapi:
1. Intrakurikuler: Bermain Bermakna untuk Fondasi Kuat
Intrakurikuler dirancang untuk memastikan Peserta Didik mencapai kemampuan fondasi, sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase Fondasi. Ini bukan cuma omong kosong, tapi mencakup beberapa elemen krusial:
Nilai Agama dan Budi Pekerti: Fondasi moral dan etika ditanamkan sejak dini.
Jati Diri: Anak diajak mengenali dan mengembangkan potensi unik dirinya.
Dasar-dasar Literasi, Matematika, Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Seni (STEM-A): Ini penting banget, mempersiapkan anak untuk tantangan masa depan dengan pengenalan awal konsep STEM dan seni.
Poin krusialnya, Intrakurikuler dilaksanakan melalui “bermain bermakna”. Konsep ini menekankan aktivitas bermain yang memberikan ruang eksplorasi, bermanfaat untuk pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Proses pembelajaran pun didesain fun dan relevan dengan kebutuhan anak, melibatkan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Sumber belajar bisa dari lingkungan sekitar, atau kalau tidak tersedia, teknologi, buku bacaan anak, dan bentuk lain dapat dihadirkan sebagai penunjang.
Khusus untuk TKLB, Intrakurikuler tetap mengedepankan bermain bermakna. Namun, ada tambahan fokus terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang mungkin terhambat pada anak-anak berkebutuhan khusus. Ini highly customized untuk memastikan inclusive learning.
2. Kokurikuler: Menguatkan Profil Lulusan
Kokurikuler berperan penting dalam memperkuat pencapaian profil lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk PAUD atau bentuk lain yang sederajat. Komponen ini dirancang untuk melengkapi dan memperdalam pembelajaran yang didapat dari Intrakurikuler, memastikan anak-anak tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter yang utuh.
Alokasi Waktu Pembelajaran: Fleksibilitas dan Standar Minimum
Permendikdasmen ini juga mengatur alokasi waktu pembelajaran dengan standar minimum yang jelas. Untuk anak usia 4 sampai 6 tahun, waktu belajar paling sedikit adalah 900 menit per minggu. Sementara itu, untuk anak usia 3 sampai 4 tahun, alokasi waktu minimalnya 360 menit per minggu.
Menariknya, alokasi waktu untuk TKLB bersifat fleksibel. Ini berarti Satuan Pendidikan diberi keleluasaan untuk menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar, serta kebutuhan akademik, sosial, dan budaya Peserta Didik. TKLB berfokus pada intervensi dini dan penyiapan Peserta Didik untuk mencapai kemampuan fondasi, serta membantu transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya, baik di satuan pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus di TKLB diberikan sesuai hasil asesmen sejak Fase Fondasi, memastikan setiap anak mendapatkan dukungan yang tepat.
Dengan adanya Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 ini, diharapkan pendidikan anak usia dini di Indonesia akan semakin berkualitas, gak kaleng-kaleng, dan mampu menciptakan generasi penerus yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi masa depan.
Sumber: Permendikdasmen No 13 Tahun 2025