Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya

Posted on August 15, 2025 by syauqi wiryahasana

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tengah disibukkan dengan perhelatan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2025. Proses seleksi yang krusial ini berlangsung sejak 11 hingga 21 Agustus 2025, menjadi gerbang utama bagi para calon praja untuk meniti karier sebagai kader pemerintahan.

IPDN sendiri dikenal sebagai kawah candradimuka bagi mereka yang bercita-cita menjadi pamong praja. Kampus ini fokus menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki karakter dan kepribadian mumpuni, siap mengabdi untuk negara. Program pendidikan yang ditawarkan pun beragam, mencakup Diploma IV, Sarjana, Pascasarjana, hingga Program Profesi Kepamongprajaan.

Salah satu daya tarik utama IPDN adalah jaminan karier setelah lulus. Sebagai sekolah kedinasan pemerintah, para alumni IPDN memiliki peluang besar untuk langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendagri, sebuah prospek yang tentu saja jadi incaran banyak orang.

Saat ini, seleksi IPDN telah memasuki tahapan SKD, menyusul seleksi administrasi yang telah rampung. Bagi para peserta yang akan mengikuti SKD, pihak IPDN telah menetapkan beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi. Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk memastikan kelancaran dan integritas proses seleksi, sekaligus meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Berikut adalah beberapa ketentuan krusial yang wajib diperhatikan selama pelaksanaan SKD IPDN 2025:

Pertama, ketaatan terhadap Tata Tertib Peserta. Ini bukan cuma formalitas, melainkan pondasi penting. Setiap peserta diwajibkan untuk mematuhi secara ketat Tata Tertib Peserta sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini membahas secara detail Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, yang menjadi standar baku dalam seleksi CPNS dan sekolah kedinasan. Peserta kudu paham bener nih biar gak salah langkah.

Kedua, aturan berpakaian. Peserta wajib menggunakan baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak, dengan lengan panjang (bukan lengan pendek atau tiga perempat). Untuk bawahan, celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans) adalah keharusan. Bagi yang berhijab, jilbab berwarna putih polos menjadi standar. Tak ketinggalan, sepatu berwarna hitam harus digunakan selama pelaksanaan seleksi. Ini penting banget buat kesan rapi dan profesional.

Ketiga, persiapan alat tulis. Peserta wajib membawa alat tulis masing-masing. Ini untuk menghindari potensi pinjam-meminjam yang bisa mengganggu fokus dan kelancaran ujian.

Keempat, larangan pengantar di area seleksi. Guna menghindari kerumunan dan menjaga kondusifitas lingkungan ujian, pengantar atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi. Ini kebijakan yang perlu dimengerti demi keamanan dan ketertiban bersama.

Kelima, pengecekan lokasi dan waktu kehadiran. Peserta wajib mengecek lokasi tes minimal satu hari sebelum pelaksanaan SKD sesuai jadwal masing-masing. Ini biar gak nyasar atau telat. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai. Waktu ini krusial untuk proses verifikasi data dan persiapan mental sebelum ujian.

Keenam, kelengkapan dokumen. Peserta wajib mencetak dan membawa kartu peserta seleksi, yang dapat diunduh melalui tautan https://daftar-dikdin.bkn.go.id/login. Selain itu, dokumen identitas diri juga harus dibawa. Ini meliputi KTP ASLI, KTP Digital yang dicetak, surat keterangan pengganti KTP ASLI yang masih berlaku, Kartu Identitas Anak (KIA) ASLI bagi yang belum berusia 17 tahun, atau Kartu Keluarga ASLI. Jika membawa fotokopi Kartu Keluarga, pastikan sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, kecuali dokumen Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Dukcapil daerah, yang tidak perlu dilegalisir. Kelengkapan ini penting banget biar proses registrasi gak ribet.

Dengan memperhatikan semua ketentuan ini, para calon praja diharapkan dapat mengikuti SKD IPDN 2025 dengan lancar dan optimal, meraih impian menjadi bagian dari korps pamong praja yang berintegritas.

Terbaru

  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Universitas Pertamina Masih Buka Pendaftaran, Ini Daftar Jurusannya!
  • Rekrutmen Dosen Tetap UGM 2025 Resmi Dibuka
  • Indonesia Resmi Punya Rudal Balistik KHAN!
  • Gibran Resmi Ditangkap! Mantan CEO eFishery Kasus Penggelapan Dana
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme