Jakarta, 4 Oktober 2025 – Pemerintah secara resmi menghapuskan Uji Kesetaraan untuk semua jenjang pendidikan dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rahmawati, di Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 September 2025.
Menurut Rahmawati, perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 9 Tahun 2025 tentang TKA, yang menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Dengan demikian, TKA menjadi satu-satunya mekanisme untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan pendidikan.
“TKA inilah yang hasilnya digunakan untuk penyetaraan. Jadi tahun depan tidak akan ada lagi uji kesetaraan. Kalau kelas 12 ingin mendapatkan pengakuan penyetaraan, maka lakukanlah dengan TKA di bulan November ini,” ujar Rahmawati.
Penghapusan Uji Kesetaraan dan penerapan TKA sebagai penggantinya berlaku untuk semua jenjang pendidikan. Masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan penyetaraan, khususnya siswa kelas 12 Paket C atau setara SMA, diimbau untuk segera mendaftar TKA yang akan ditutup pada 5 Oktober 2025. Pelaksanaan TKA dijadwalkan pada November 2025.
Rahmawati menjelaskan bahwa TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk penyetaraan pendidikan, tetapi juga untuk memetakan potensi diri siswa. Hasil TKA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Meskipun pelaksanaan TKA pada bulan November terkesan tidak lazim karena Uji Kesetaraan biasanya diadakan pada April atau Mei, Rahmawati menegaskan bahwa tidak akan ada lagi Uji Kesetaraan untuk siswa kelas 12 Paket C pada April atau Mei 2026. Oleh karena itu, siswa yang ingin mendapatkan pengakuan penyetaraan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti TKA pada November 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyetaraan pendidikan di Indonesia. Dengan TKA, pemerintah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat dan komprehensif tentang kemampuan akademik siswa, sehingga dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa, terutama terkait dengan persiapan yang terlalu singkat untuk menghadapi TKA. Beberapa siswa mengeluhkan bahwa mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri menghadapi tes yang baru ini.
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan TKA sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kemendikdasmen akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang TKA, termasuk materi yang diujikan, sistem penilaian, dan manfaatnya bagi siswa.
Dengan adanya TKA, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat semakin meningkat dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pemerintah juga berharap bahwa TKA dapat menjadi alat yang efektif untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi siswa, sehingga mereka dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Peralihan dari Uji Kesetaraan ke TKA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan yang berkelanjutan. Pemerintah menyadari bahwa sistem pendidikan harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk melakukan inovasi dan perbaikan di berbagai bidang pendidikan, termasuk kurikulum, metode pembelajaran, dan sistem penilaian.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan lainnya. Guru merupakan ujung tombak pendidikan, sehingga kualitas mereka sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Pemerintah memberikan berbagai pelatihan dan pengembangan profesional kepada guru agar mereka dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pendidikan di daerah terpencil dan tertinggal. Pemerintah menyadari bahwa masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara kualitas pendidikan di daerah perkotaan dan daerah terpencil. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di daerah terpencil, antara lain melalui program afirmasi dan bantuan pendidikan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga berharap bahwa pendidikan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.
Penting untuk dicatat bahwa informasi yang saya berikan ini didasarkan pada data hingga Juni 2024. Kebijakan dan peraturan pemerintah dapat berubah, jadi disarankan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi terbaru untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai TKA dan kebijakan pendidikan lainnya.
Sumber: Kompas