Dunia startup dan software house di Indonesia kayaknya lagi nggak baik-baik saja kalau kita ngomongin soal regulasi pajak. Banyak dari kalian yang mungkin bertanya-tanya, kenapa sih kok buat dapet insentif pajak dari riset dan pengembangan (R&D) rasanya kayak mau naik haji, susah banget prosedurnya dan penuh drama birokrasi.
Sebenarnya, isu soal “amortisasi pegawai” ini adalah istilah yang agak miring tapi sering dibahas di komunitas tech, terutama di X (Twitter) dan Threads. Secara teknis akuntansi, kita nggak mengamortisasi manusia, tapi yang diamortisasi adalah biaya pengembangan perangkat lunak yang dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud. Di sinilah letak perdebatannya. Banyak software house skala menengah merasa terjepit karena biaya gaji programmer yang besar sering kali dipaksa oleh otoritas pajak untuk dikapitalisasi, bukannya langsung diakui sebagai beban operasional (Opex). Hal ini tentu ngebuat laba perusahaan terlihat lebih besar di atas kertas, sehingga pajak yang harus dibayar jadi lebih tinggi di awal.
Kami memperhatikan bahwa perdebatan ini sering muncul karena adanya ketidaksinkronan antara standar akuntansi komersial dengan aturan pajak (fiskal). Di platform X, banyak founder software house ngeluh kalau mereka pengen banget dapet Super Tax Deduction atau pengurangan pajak sampai 300% untuk kegiatan R&D sesuai PMK 153/2020. Tapi kenyataannya? Mereka justru sering kena audit karena kriteria R&D yang dianggap “baru” oleh pemerintah itu sangat subjektif. Kalau kalian cuma bikin aplikasi e-commerce atau sistem manajemen HR biasa, pemerintah kayaknya nggak bakal menganggap itu sebagai “invensi” atau riset yang layak dapet insentif.
Masalah makin pelik ketika kita ngebahas soal sulitnya dapet insentif tersebut. Berikut ini adalah langkah-langkah atau proses yang biasanya harus dilalui perusahaan kalau mau mencoba peruntungan mendapatkan insentif pajak R&D di Indonesia, sekaligus alasan kenapa banyak yang gagal:
- Pendaftaran Rencana Kegiatan R&D ke Kemenristek/BRIN
Kalian harus mendaftarkan proposal riset secara detail sebelum proyek dimulai. Masalahnya, software house biasanya bekerja dengan metode agile yang perubahannya cepat banget. Birokrasi kita sering nggak siap sama fleksibilitas ini, sehingga proposal awal sering dianggap nggak relevan lagi saat audit dilakukan. - Pemisahan Pencatatan Akuntansi yang Ketat
Kalian diwajibkan ngebuat catatan keuangan yang terpisah secara spesifik buat proyek R&D tersebut. Ini ngebikin beban administratif jadi berat banget buat software house skala kecil-menengah yang tim keuangannya mungkin cuma satu atau dua orang. Mereka harus ngebandingin jam kerja setiap developer secara presisi buat tahu mana yang masuk R&D dan mana yang masuk pemeliharaan (maintenance). - Verifikasi Teknis dari Pihak Ketiga
Pemerintah biasanya bakal minta verifikasi dari tim teknis atau akademisi buat nentuin apakah kodingan yang kalian bikin itu beneran “high-tech” atau cuma sekadar kodingan standar. Sering kali, definisi “inovasi” menurut kacamata birokrat beda jauh sama kenyataan di industri teknologi, yang ngebuat klaim insentif kalian sering ditolak di tengah jalan. - Risiko Audit Pajak yang Lebih Intens
Banyak pengusaha yang ngerasa kalau mereka mengajukan insentif pajak, mereka justru kayak “ngundang” petugas pajak buat dateng ngecek semua pembukuan. Akhirnya, bukannya dapet potongan pajak, mereka malah takut dicari-cari kesalahannya di pos lain. Hal ini ngebikin mereka mikir, “nggak usah deh dapet insentif, yang penting aman nggak diaudit.”
Kasus paling besar yang sering jadi perdebatan di komunitas tech adalah pergeseran perlakuan pajak bagi perusahaan SaaS (Software as a Service). Beberapa tahun lalu, sempat ramai di platform X soal bagaimana biaya gaji developer untuk membangun modul baru dipaksa untuk masuk ke “Aset Tak Berwujud”. Hal ini ngebikin perusahaan yang aslinya rugi (karena masih fase bakar duit buat riset) malah terlihat untung secara fiskal. Mereka dipaksa ngelakuin amortisasi selama 4 sampai 8 tahun, padahal teknologi yang mereka bangun mungkin sudah usang dalam 2 tahun saja. Ini yang kami sebut sebagai beban ganda; sudah susah dapet insentif, eh malah “dikerjain” dengan aturan amortisasi yang nggak masuk akal buat industri teknologi yang lari cepat.
Mereka yang berada di posisi pengambil kebijakan sepertinya harus lebih sering ngobrol sama praktisi di lapangan. Banyak software house di Indonesia yang akhirnya lebih milih buat “diam-diam” aja dan nggak ngeklaim R&D mereka karena prosedurnya yang bikin sakit kepala. Padahal, kalau insentif ini gampang diakses, industri software kita bisa jauh lebih kompetitif di level regional maupun global.
Rasanya memang nggak adil kalau software house disamakan dengan industri manufaktur berat dalam hal perpajakan. Kodingan itu bukan mesin pabrik yang umurnya bisa diprediksi secara kaku. Kami berharap ke depannya ada aturan yang lebih “melek” teknologi sehingga nggak ada lagi perdebatan soal amortisasi pegawai yang sebenernya cuma istilah buat ngebahas betapa mahalnya biaya inovasi di negeri ini. Tetap semangat buat kalian yang lagi ngebangun produk digital di tengah tantangan regulasi yang ada.
Demikian pembahasan mengenai polemik pajak dan R&D di industri software house Indonesia. Semoga informasi ini memberikan gambaran buat kalian yang sedang berjuang mengatur arus kas dan kepatuhan pajak perusahaan. Terimakasih sudah membaca, rekan-rekanita.