Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Memahami Perbedaan Cek dan Bilyet Giro dalam Dunia Perbankan

Posted on June 1, 2024
Bitcoin symbol illustration. Logo the crtyptocurrency Bitcoin is currently using. Wide range of uses for this illustration.

Dalam dunia perbankan, cek dan bilyet giro merupakan dua instrumen pembayaran giral yang sering digunakan oleh nasabah untuk berbagai keperluan transaksi. Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam sejumlah aspek. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara cek dan bilyet giro, serta memberikan pemahaman tentang definisi dan syarat formal dari masing-masing instrumen tersebut.

Definisi Cek dan Bilyet Giro

Sebelum kita membahas perbedaan antara cek dan bilyet giro, penting untuk memahami definisi masing-masing.

Cek

Mengutip dari buku Konsep Dasar Perbankan oleh Jahroni, S.E., M.M, dkk., cek adalah alat pembayaran non-tunai berbentuk surat perintah dari nasabah kepada bank untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pemegang cek atau pihak yang disebut dalam dokumen cek. Dalam praktiknya, cek memungkinkan pemiliknya untuk menarik dana secara tunai atau memindahkannya ke rekening lain.

Bilyet Giro

Hampir serupa dengan cek, bilyet giro juga merupakan sarana pembayaran giral berupa surat perintah tertulis. Surat ini ditujukan kepada bank pemelihara rekening giro untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening nasabah kepada pihak yang tertera pada bilyet giro. Namun, bilyet giro tidak bisa dicairkan secara tunai.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Meski memiliki fungsi yang hampir serupa sebagai alat pembayaran, cek dan bilyet giro memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Berikut adalah perbedaan antara cek dan bilyet giro berdasarkan informasi dari laman Bank Indonesia dan buku Manajemen Perbankan oleh Ivalaina Astarina dan Angga Hapsila (2015):

Cek

  1. Penarikan Tunai: Cek dapat langsung ditarik secara tunai oleh pemegangnya.
  2. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan cek dapat dipindahkan kepada pihak lain.
  3. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengunjukan cek adalah 70 hari ditambah 6 bulan sejak tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Jika dikliringkan, cek bisa diuangkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Dalam cek, inkaso dapat dilakukan.
  6. Tanggal Efektif: Cek hanya mencantumkan satu tanggal yaitu tanggal jatuh tempo efektif.
  7. Cek Valas: Terdapat cek valas atau traveller cek.
  8. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana dimulai dari tanggal penarikan hingga masa berlaku cek berakhir.
  9. Pembayaran: Pembayaran dari bank dapat dilakukan atas nama atau unjuk.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum cek berlandaskan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Bilyet Giro

  1. Pembayaran: Pembayaran atau pemindahbukuan dari bank hanya bisa dilakukan atas nama penerima.
  2. Penarikan Tunai: Pencairan dana tidak bisa dilakukan secara tunai.
  3. Tanggal Efektif dan Penarikan: Tercantum dua tanggal yaitu tanggal efektif dan tanggal penarikan.
  4. Pencairan Awal: Dana tidak bisa dicairkan sebelum tanggal efektif.
  5. Inkaso: Inkaso tidak berlaku.
  6. Giro Valas: Tidak terdapat giro valas.
  7. Pemindahan Kepemilikan: Kepemilikan bilyet giro tidak bisa dipindahkan.
  8. Tenggat Waktu: Tenggat waktu pengajuan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan.
  9. Kewajiban Dana: Kewajiban penyediaan dana berlaku mulai tanggal efektif hingga masa berlaku bilyet giro.
  10. Dasar Hukum: Dasar hukum mengacu pada peraturan Bank Indonesia.

Syarat Formal Cek

Sebagaimana tertulis pada laman Bank Indonesia, berikut adalah syarat formal yang harus dipenuhi oleh cek:

  1. Nama “Cek”: Nama “cek” harus tercantum dalam warkat.
  2. Perintah Pembayaran: Tertulis perintah tidak bersyarat untuk membayar nominal uang tertentu.
  3. Nama Bank Tertarik: Terdapat nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
  4. Tempat Pembayaran: Terdapat penunjukan tempat pembayaran yang perlu dilakukan.
  5. Tanggal dan Tempat Penarikan: Tertulis tanggal dan tempat cek ditarik.
  6. Tanda Tangan Penarik: Tertera tanda tangan penarik atau orang yang mengeluarkan cek.

Syarat Formal Bilyet Giro

Bank Indonesia juga menetapkan serangkaian syarat formal untuk bilyet giro, yang meliputi:

  1. Nama dan Nomor Bilyet Giro: Nama dan nomor bilyet giro harus tercantum.
  2. Nama Tertarik: Nama tertarik yang akan melakukan pemindahbukuan dana.
  3. Perintah Pembayaran: Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.
  4. Nama dan Nomor Rekening Penerima: Nama serta nomor rekening pihak penerima.
  5. Nama Bank Penerima: Nama bank dari penerima.
  6. Jumlah Dana: Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam bentuk valuta/mata uang rupiah secara lengkap, baik dalam angka maupun huruf.
  7. Tanggal Penarikan: Tercantum tanggal penarikan.
  8. Tanggal Efektif: Tercantum tanggal efektif.
  9. Nama Penarik: Pengisian nama jelas penarik bisa dilakukan melalui personalisasi oleh bank tertarik, sekurang-kurangnya memuat nama penarik sesuai yang tercatat di bank penarik.
  10. Tanda Tangan Penarik: Tanda tangan penarik tercantum dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh pihak bank tertarik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara cek dan bilyet giro sangat penting bagi nasabah yang sering melakukan transaksi perbankan. Meski keduanya merupakan alat pembayaran giral berbentuk surat perintah tertulis, cek memungkinkan penarikan tunai dan pemindahan kepemilikan, sementara bilyet giro hanya memungkinkan pemindahbukuan dan tidak dapat dicairkan secara tunai. Dengan memahami definisi, syarat formal, dan perbedaan antara kedua instrumen ini, nasabah dapat lebih bijak dalam memilih alat pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahaman Anda tentang cek dan bilyet giro serta membantu Anda dalam melakukan transaksi perbankan dengan lebih efisien dan efektif.

Terbaru

  • Padahal Negara Maju, Kenapa Selandia Baru Nggak Bangun Jembatan Antar Pulau? Ini Alasannya!
  • Nonton Drama Bisa Dapat 1 Juta? Cek Dulu Fakta dan Bukti Penarikan Aplikasi Gold Drama Ini!
  • Takut Saldo Habis? Gini Cara Stop Langganan CapCut Pro Sebelum Perpanjangan Otomatis
  • Gini Caranya Hilangkan Invalid Peserta Didik di Dapodik 2026 B Tanpa Ribet, Cuma Sekali Klik!
  • Rombel Hilang di Dapodik 2026 B? Tenang, Gini Cara Mudah Mengatasinya Tanpa Menu Aksi!
  • Pusing Lihat Ratusan Invalid Sarpras di Dapodik 2026 B? Tenang, Ini Cara Membereskan Datanya
  • Validasi Merah Terus? Ini Cara Tuntas Isi Data Listrik & Internet di Dapodik 2026 B
  • Inilah Trik Install Dapodik 2026.B Tanpa Patch, Wajib Uninstall Versi Lama!
  • Apakah APK PinjamAja Penipu?
  • Ini Trik Cepat Cuan di Clear Blast Tanpa Undang Teman
  • Belum Tahu? Inilah Suku Bajau Punya Gen “Mutan” Mirip Fishman One Piece, Ini Faktanya!
  • Inilah Paket PLTS Hybrid 6kVA Aspro DML 600 yang Paling Powerful!
  • Suku Tsaatan: Suku Mongolia Penggembala Rusa Kutub
  • Game Happy Rush Terbukti Membayar atau Cuma Scam Iklan?
  • Cara Nonton Drama Dapat Duit di Free Flick, Tapi Awas Jangan Sampai Tertipu Saldo Jutaan!
  • APK Pinjol Rajindompet Penipu? Ini Review Aslinya
  • Keganggu Iklan Pop-Up Indosat Pas Main Game? Ini Trik Ampuh Matikannya!
  • Belum Tahu? Inilah Cara Upload Reels Instagram Sampai 20 Menit, Konten Jadi Lebih Puas!
  • Apa itu Negara Somaliland? Apa Hubungannya dengan Israel?
  • Apa itu Game TheoTown? Game Simulasi Jadi Diktator
  • Inilah Rekomendasi 4 HP Honor Terbaik – Prosesor Snapdragon Tahun 2026
  • Lagi Nyari HP Gaming Murah? Inilah 4 HP Asus RAM 8 GB yang Recomended
  • Ini Trik Main Game Merge Cats Road Trip Sampai Tarik Saldo ke DANA
  • Mau Jadi Digital Writer Pro? Ini Caranya Buat Portofolio Pakai Blog!
  • Ini Cara Login Banyak Akun FB & IG di Satu HP Tanpa Diblokir!
  • Inilah Cara Mengatasi Verval Siswa Silang Merah di RDM versi Hosting
  • HP Tertinggal? Inilah Caranya Login PDUM Langsung dari Laptop, Lebih Praktis!
  • Inilah Cara Tarik Dana dari APK Drama Rush
  • Inilah Cara Mudah Tarik Uang Kertas Biru di Merge Cats ke DANA dan OVO Tanpa Ribet!
  • Apakah Aplikasi Pinjaman KlikKami Penipu? Ada DC Penagih?
  • What is DeepSeek’s Engram?
  • How to Installing Zabbix 7.2 on Ubuntu 25.10 for Real-Time Monitoring
  • Review MySQL Database Recovery Tool by Stellar
  • RQuickShare Tutorial: How to Bring Android’s Quick Share Feature to Your Linux Desktop
  • Why Storage & Memory Price Surges | Self-hosting Podcast January 14th, 2026
  • Cara Membuat AI Voice Agent Cerdas untuk Layanan Pelanggan Menggunakan Vapi
  • Inilah Cara Belajar Cepat Model Context Protocol (MCP) Lewat 7 Proyek Open Source Terbaik
  • Inilah Cara Menguasai Tracing dan Evaluasi Aplikasi LLM Menggunakan LangSmith
  • Begini Cara Menggabungkan LLM, RAG, dan AI Agent untuk Membuat Sistem Cerdas
  • Cara Buat Sistem Moderasi Konten Cerdas dengan GPT-OSS-Safeguard
  • Apa itu CVE-2020-12812? Ini Penjelasan Celah Keamanan Fortinet FortiOS 2FA yang Masih Bahaya
  • Apa itu CVE-2025-14847? Ini Penjelasan Lengkap MongoBleed
  • Ini Kronologi & Resiko Kebocoran Data WIRED
  • Apa itu Grubhub Crypto Scam? Ini Pengertian dan Kronologi Penipuan yang Catut Nama Grubhub
  • Apa Itu CVE-2025-59374? Mengenal Celah Keamanan ASUS Live Update yang Viral Lagi
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme