Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

INILAH 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Posted on April 14, 2025

BPJS Kesehatan, sebagai garda terdepan jaminan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia, telah menjadi penyelamat finansial dalam menghadapi biaya pengobatan yang seringkali membengkak. Layanan asuransi sosial ini memungkinkan banyak orang mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tanpa harus khawatir dengan tagihan yang menguras kantong. Namun, di balik manfaatnya yang besar, penting bagi Kamu untuk memahami bahwa ada batasan-batasan tertentu yang perlu diperhatikan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Memahami daftar ini akan membantu Kamu dalam merencanakan keuangan kesehatan dan menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Artikel ini akan membahas secara detail daftar tersebut, memberikan penjelasan yang komprehensif agar Kamu dapat memanfaat BPJS Kesehatan secara optimal.

Memahami Batasan: Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, beserta penjelasan rinci untuk setiap poin:

  1. Penyakit yang Berupa Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

    Ketika suatu penyakit mewabah atau terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh pemerintah, penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan penyakit yang termasuk dalam kategori ini. Contohnya, pada saat pandemi COVID-19, pemerintah yang mengambil alih sebagian besar biaya penanganan, termasuk vaksinasi dan perawatan pasien.

  2. Perawatan yang Berhubungan dengan Kecantikan dan Estetika

    Prosedur medis yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan atau kecantikan, seperti operasi plastik (rhinoplasty, facelift, implan payudara), sedot lemak (liposuction), dan perawatan laser untuk menghilangkan flek atau kerutan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena perawatan tersebut dianggap sebagai tindakan kosmetik yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan medis.

    Namun, ada pengecualian untuk operasi plastik rekonstruksi yang dilakukan setelah kecelakaan atau tindakan medis tertentu. Misalnya, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan lalu lintas atau operasi rekonstruksi payudara setelah mastektomi akibat kanker payudara dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  3. Perataan Gigi (Behel/Ortodonti)

    Pemasangan behel atau perawatan ortodonti untuk meratakan gigi umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini seringkali dianggap sebagai tindakan estetika untuk memperbaiki penampilan gigi, bukan sebagai tindakan medis untuk mengatasi masalah kesehatan yang mendesak.

    Namun, dalam kasus tertentu, seperti kelainan pertumbuhan rahang yang menyebabkan gangguan fungsi pengunyahan atau pernapasan, perawatan ortodonti mungkin dapat dipertimbangkan untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini memerlukan pemeriksaan dan rekomendasi dari dokter gigi spesialis.

  4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

    Jika seseorang menderita penyakit atau cedera akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau perkelahian, biaya pengobatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tanggung jawab atas biaya tersebut akan dialihkan kepada pelaku tindak pidana atau melalui jalur hukum yang berlaku.

    Namun, jika korban tindak pidana tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, pemerintah daerah atau lembaga sosial dapat memberikan bantuan atau subsidi.

  5. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri

    Jika seseorang sengaja menyakiti dirinya sendiri atau mencoba melakukan bunuh diri, biaya pengobatan akibat tindakan tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan melanggar hukum.

    Namun, dalam kasus percobaan bunuh diri, BPJS Kesehatan tetap dapat menanggung biaya perawatan medis untuk menstabilkan kondisi pasien dan mencegah dampak yang lebih buruk. Setelah kondisi pasien stabil, penanganan lebih lanjut akan melibatkan psikiater atau psikolog untuk mengatasi masalah kejiwaan yang mendasari percobaan bunuh diri tersebut.

  6. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat

    Penyakit atau masalah kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan alkohol atau narkoba tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya, kerusakan hati akibat alkohol (sirosis), gangguan jiwa akibat narkoba, atau penyakit menular seksual (PMS) yang disebabkan oleh perilaku berisiko akibat pengaruh alkohol atau narkoba.

    Namun, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba atau alkohol yang ingin sembuh. Program rehabilitasi ini meliputi pemeriksaan kesehatan, konseling, terapi kelompok, dan pemberian obat-obatan yang diperlukan.

  7. Pengobatan Mandul atau Infertilitas

    Program bayi tabung (in vitro fertilization/IVF) atau pengobatan infertilitas lainnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena program tersebut dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan keturunan, bukan sebagai tindakan medis untuk mengatasi masalah kesehatan yang mengancam jiwa.

    Namun, jika infertilitas disebabkan oleh masalah kesehatan tertentu yang dapat diobati, seperti infeksi saluran reproduksi atau gangguan hormon, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya pengobatan untuk mengatasi masalah kesehatan tersebut.

  8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dapat Dicegah

    Penyakit atau cedera yang timbul akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran atau perkelahian massal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena kejadian tersebut dianggap sebagai risiko sosial yang seharusnya dapat dihindari.

    Namun, jika seseorang menjadi korban tawuran atau perkelahian massal dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, pemerintah daerah atau lembaga sosial dapat memberikan bantuan atau subsidi.

  9. Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri

    BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat yang memerlukan evakuasi medis ke luar negeri.

    Namun, jika Kamu berencana untuk berobat ke luar negeri, Kamu dapat mempertimbangkan untuk membeli asuransi kesehatan internasional yang dapat menanggung biaya pengobatan di luar negeri.

  10. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan sebagai Percobaan atau Eksperimen

    Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau eksperimen dan belum terbukti efektif secara medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan dan tindakan medis yang telah terbukti aman dan efektif berdasarkan standar medis yang berlaku.

    Namun, jika Kamu ingin berpartisipasi dalam penelitian medis, Kamu dapat mencari informasi tentang penelitian tersebut dan mempertimbangkan risiko dan manfaatnya sebelum memutuskan untuk berpartisipasi.

  11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Dinyatakan Efektif Berdasarkan Penilaian Teknologi Kesehatan

    Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional seperti akupunktur, herbal, homeopati, atau pijat refleksi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika belum terbukti efektif secara medis berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Hal ini karena BPJS Kesehatan hanya menanggung pengobatan yang telah teruji secara ilmiah dan terbukti memberikan manfaat bagi kesehatan.

    Namun, jika Kamu ingin mencoba pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional, Kamu dapat berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengobatan tersebut.

  12. Alat Kontrasepsi

    Alat kontrasepsi seperti pil KB, suntik KB, IUD (intrauterine device), atau kondom tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena alat kontrasepsi dianggap sebagai alat untuk mencegah kehamilan, bukan sebagai alat untuk mengatasi masalah kesehatan.

    Namun, pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyediakan program Keluarga Berencana (KB) gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Program ini meliputi penyediaan alat kontrasepsi dan pelayanan KB lainnya.

  13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

    Perbekalan kesehatan rumah tangga seperti plester, perban, kapas, alkohol, atau obat-obatan bebas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kamu dapat membeli perbekalan kesehatan rumah tangga di apotek atau toko obat terdekat.

    Namun, jika Kamu menderita penyakit kronis yang memerlukan penggunaan perbekalan kesehatan rumah tangga secara rutin, seperti diabetes yang memerlukan alat cek gula darah atau asma yang memerlukan nebulizer, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perbekalan kesehatan tersebut jika diresepkan oleh dokter.

  14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini meliputi:

    • Rujukan atas permintaan sendiri: Jika Kamu meminta untuk dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis tertentu tanpa indikasi medis yang jelas, biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit atau dokter spesialis tersebut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan: Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti aborsi ilegal atau praktik dokter ilegal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  15. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, puskesmas) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika Kamu memilih untuk berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kamu harus membayar biaya pengobatan secara pribadi.

    Namun, dalam keadaan darurat, Kamu dapat berobat di fasilitas kesehatan terdekat, meskipun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan darurat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  16. Pelayanan Kesehatan terhadap Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja

    Penyakit atau cedera yang timbul akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan penyakit atau cedera tersebut.

    Jika Kamu mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat hubungan kerja, Kamu harus melaporkannya kepada perusahaan tempat Kamu bekerja agar dapat diproses klaim JKK-nya.

  17. Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang Bersifat Wajib

    Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan jaminan dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, seperti Jasa Raharja. BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya pelayanan kesehatan setelah nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas tersebut habis.

    Jika Kamu menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Kamu harus melaporkannya kepada pihak kepolisian dan mengajukan klaim Jasa Raharja terlebih dahulu sebelum menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

  18. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan penyakit akibat tugas, atau perawatan di rumah sakit militer, memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Anggota TNI dan Polri serta keluarga mereka biasanya mendapatkan pelayanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang disediakan oleh instansi mereka masing-masing.

  19. Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan dalam Rangka Bakti Sosial

    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, seperti pengobatan gratis atau operasi katarak massal, biasanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini karena pelayanan tersebut bersifat sukarela dan bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

    Namun, jika Kamu membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif, Kamu dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan Kamu di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung dalam Program Lain

    Jika suatu pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lain, seperti asuransi kesehatan swasta atau program kesehatan dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi pembayaran.

    Kamu harus memilih salah satu program jaminan kesehatan yang akan Kamu gunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan Kamu.

  21. Pelayanan Lainnya yang Tidak Ada Hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang Diberikan

    Pelayanan kesehatan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung. Contohnya, biaya transportasi atau akomodasi selama berobat, biaya makanan atau minuman di rumah sakit, atau biaya administrasi yang tidak terkait langsung dengan pelayanan medis.

Tips Memaksimalkan Manfaat BPJS Kesehatan

Meskipun ada batasan-batasan tertentu, Kamu tetap dapat memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan dengan cara berikut:

  • Pahami hak dan kewajiban Kamu sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku agar Kamu tidak salah paham saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

  • Manfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik pratama. FKTP adalah garda terdepan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Jika Kamu memiliki masalah kesehatan yang tidak memerlukan penanganan dokter spesialis, kunjungi FKTP terlebih dahulu.

  • Ikuti prosedur rujukan yang benar. Jika Kamu memerlukan penanganan dokter spesialis, mintalah rujukan dari dokter di FKTP. Jangan langsung datang ke rumah sakit atau dokter spesialis tanpa rujukan, karena biaya pelayanan kesehatan Kamu tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

  • Pilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan fasilitas kesehatan yang Kamu pilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar biaya pelayanan kesehatan Kamu dapat ditanggung.

  • Laporkan jika ada pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai. Jika Kamu menemukan adanya pungutan liar atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.

  • Jaga kesehatan Kamu dan keluarga. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Terapkan pola hidup sehat, seperti makan makanan bergizi, olahraga teratur, dan istirahat yang cukup, agar Kamu dan keluarga terhindar dari penyakit.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, Kamu dapat merencanakan keuangan kesehatan Kamu dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman saat membutuhkan layanan medis. Manfaatkan BPJS Kesehatan secara optimal dengan mengikuti prosedur yang benar dan menjaga kesehatan Kamu dan keluarga.

Terbaru

  • Inilah 10 Jurusan Terfavorit di Universitas Brawijaya Buat SNBT 2026, Saingannya Ketat Banget!
  • Inilah Cara Terbaru Login dan Ubah Password Akun PTK di EMIS GTK IMP 2026
  • Inilah Batas Maksimal Zakat untuk Pengurang Pajak, Ternyata Begini Aturannya!
  • Inilah Cara Mengenali Aplikasi Bodong Penghasil Uang Agar Kalian Nggak Jadi Korban Penipuan Digital
  • Apa itu Error Kode LADK3 saat Buka Rekening Brimo? Dan Solusinya!
  • BOHONG??? Inilah Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis, Ternyata Uang Bahan Makanannya Nggak Sampai Rp15.000!
  • Inilah Tugas Proktor Ujian TKA SD/SMP 2026, Baca Dulu Ada Yang Beda!
  • Tips Pajak Coretax: Inilah Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat yang Sah Agar Pajak Kalian Berkurang!
  • Kenapa FreeFire Advance Server Tidak Bisa Diunduh? Ini Penjelasannya!
  • Inilah Realita Biaya Hidup Mahasiswa di Bogor: Ternyata Nggak Semahal yang Kalian Kira!
  • Inilah Cara Blokir Email Spam di Gmail Biar Penyimpanan Nggak Gampang Penuh
  • Inilah Cara Aktivasi Keaktifan PTK di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Cair Lancar!
  • Inilah Cara Menilai Sumbangan yang Disetarakan dengan Uang Supaya Pajak Kalian Berkurang
  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  • Inilah Ukuran Kertas Thermal 58mm ISO Di Word, Berapa dan Panduan Lengkap Memilihnya
  • Bukan Cuma Zakat! Ternyata Sumbangan Jenis Ini Bisa Ngurangin Pajak Kalian! Simak Penjelasannya
  • Inilah Caranya Mengajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Lewat Beasiswa Fulbright FLTA 2026
  • Inilah 6 Rekomendasi HP yang Awet dan Tahan Lama Biar Kalian Nggak Gonta-ganti Terus!
  • Apa itu Proses BOP dan Psikotes BRI Life?
  • Ini Cara Input Tugas Tambahan Guru di EMIS GTK IMP 2026 Biar Jam Mengajar Aman!
  • APK Juice Pack Frenzy Penipuan? Benarkah Membayar atau Cuma Tipuan Iklan? Ini Faktanya!
  • Apakah Apk ReelAct Penipu? Mau Tarik 100 Dolar dari Reel Act? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Rugi Waktu!
  • Inilah Rekomendasi Game Turn Base Android dan PC Terbaik Buat Kalian yang Suka Strategi!
  • Inilah Cara Membuat Sertifikat di Canva dan Ukuran Standar yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?
  • Inilah Data Pendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP dan Bocoran Kriteria yang Lolos!
  • Inilah Game Silent Hill: Townfall, Teror Psikologis Baru yang Bakal Bikin Kalian Gemetar di Tahun 2026!
  • Inilah Trailer Mortal Kombat 2, Johnny Cage Resmi Gabung dan Siap Hadapi Shao Kahn!
  •  How to Fix ‘docs.google.com Refused to Connect’ Error in Windows 10/11
  • Aerynos Feb 2026 Update: Faster Desktops and Moss Performance Boost
  • Pangolin 1.16 Adds SSH Auth Daemon: What You Need to Know
  •  How to Fix Windows Audio Endpoint Builder Service Not Starting Errors
  • What’s New in elementary OS 8.1.1 with Linux Kernel 6.17?
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme