Pernah nggak sih kalian lagi buru-buru mau lapor SPT atau akses layanan perpajakan, eh tiba-tiba muncul tampilan Error 403 atau 405 di layar? Rasanya pasti kesal dan panik, apalagi kalau tenggat waktu sudah mepet. Tapi tenang dulu, masalah ini sebenarnya cukup umum terjadi dan solusinya nggak sesulit yang dibayangkan kok. Yuk, simak cara membereskannya!
Di era serba digital seperti sekarang, akses ke layanan pajak online sudah jadi kebutuhan primer bagi individu maupun perusahaan. Layanan daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini memang sangat ngebantu kita buat lapor pajak atau akses informasi tanpa perlu capek-capek datang ke kantor pajak. Tapi, namanya juga sistem buatan manusia, terkadang ada saja kendala teknis yang bikin prosesnya jadi terhambat. Gangguan yang paling sering dikeluhkan belakangan ini adalah munculnya kode Error 403 dan Error 405.
Sebenarnya, apa sih yang terjadi? Error 403 dan 405 ini muncul bukan tanpa sebab. Pesan ini adalah cara server “ngomong” ke kita bahwa ada sesuatu yang nggak pas. Kalau kalian ketemu Error 403 (Forbidden), itu tandanya server DJP Online sudah menerima permintaan kalian, tapi server menolak buat ngasih akses ke halaman yang dituju. Biasanya ini terkait masalah izin atau sesi yang kedaluwarsa. Sedangkan Error 405 (Method Not Allowed), kejadiannya ketika server menolak metode permintaan yang dipakai browser kalian buat mengakses data tersebut. Singkatnya, servernya bingung atau nggak setuju sama cara browser kalian minta data.
Penyebabnya bisa macam-macam, mulai dari cache browser yang numpuk dan bikin konflik data, otorisasi yang belum diperbarui, atau memang ada gangguan teknis dari pusat. Seringkali, data sampah (cache) yang tersimpan di laptop atau HP kalian itu menyimpan pengaturan lama yang “bentrok” dengan pengaturan baru di server DJP. Akibatnya, server ngeblokir akses kalian demi keamanan.
Nah, daripada bingung dan pusing sendiri, kami sudah merangkum langkah-langkah teknis yang bisa kalian lakukan sendiri di rumah. Berikut adalah panduan lengkap cara mengatasi masalah tersebut:
- Bersihkan Cache dan Cookies Browser Kalian
Ini adalah langkah pertama dan yang paling sering berhasil. Cache dan cookies itu ibarat memori jangka pendek browser. Kalau memorinya penuh atau ada data yang korup, proses loading halaman DJP Online jadi error.- Pertama, buka browser yang biasa kalian pakai (Chrome, Firefox, atau Edge).
- Masuk ke menu Settings atau Pengaturan.
- Cari menu Privacy and Security, lalu pilih Clear Browsing Data.
- Penting banget nih, pastikan kalian mencentang opsi Cookies and other site data serta Cached images and files.
- Pada pilihan rentang waktu (Time Range), ubah menjadi All Time atau Sepanjang Waktu. Jangan pilih yang “Last Hour” karena itu kurang efektif buat ngebersihin data lama yang nyangkut.
- Klik Clear Data. Tunggu sebentar sampai prosesnya selesai, lalu tutup browser kalian. Langkah ini bakal ngebikin browser kalian lebih “segar” saat mengakses ulang situs pajak.
- Coba Restart Perangkat
Kedengarannya sepele, tapi me-restart perangkat seringkali jadi solusi ajaib. Terkadang, ada proses di latar belakang sistem operasi yang ngeganggu koneksi internet atau kinerja browser.- Matikan laptop, PC, atau smartphone kalian sepenuhnya (Shutdown), bukan cuma Sleep.
- Biarkan mati selama beberapa detik, lalu nyalakan kembali.
- Proses ini ngebantu nge-reset memori RAM dan menutup program-program yang mungkin bikin konflik jaringan. Setelah nyala, coba buka kembali situs DJP Online.
- Gunakan Mode Penyamaran (Incognito/Private Window)
Kalau kalian malas menghapus cache karena takut password situs lain hilang, coba pakai fitur ini. Mode Incognito nggak menyimpan cache atau cookies, jadi browser bakal mengakses DJP Online seolah-olah baru pertama kali dibuka.- Buka browser, lalu tekan tombol kombinasi Ctrl + Shift + N (untuk Chrome) atau Ctrl + Shift + P (untuk Firefox).
- Akan muncul jendela baru dengan layar gelap.
- Ketik alamat DJP Online dan coba login seperti biasa. Kalau di sini lancar, berarti fix masalahnya memang ada di cache browser utama kalian.
- Perbarui Profil Wajib Pajak (Trik Paling Ampuh)
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna, error 403 atau 405 di DJP Online seringkali sembuh setelah melakukan update data profil, meskipun datanya sama saja. Ini kayaknya mancing sistem buat me-refresh data akun kalian di server.- Login ke akun DJP Online kalian (kalau masih bisa masuk sampai dashboard).
- Masuk ke menu Profil.
- Coba ubah sedikit data, misalnya pada bagian Nomor Handphone atau data lain yang bisa diedit. Kalau nomornya masih sama, kalian bisa hapus satu digit lalu ketik ulang digit yang sama.
- Klik tombol Ubah Profil atau Simpan.
- Setelah ada notifikasi “Sukses”, coba akses kembali layanan yang tadi error (misalnya e-Filing atau e-Billing). Biasanya akses bakal terbuka kembali.
- Pastikan Tidak Menggunakan VPN
DJP Online memiliki sistem keamanan yang cukup ketat. Jika server mendeteksi IP kalian berasal dari luar negeri atau mencurigakan karena penggunaan VPN, mereka bisa langsung memblokir akses dan memunculkan Error 403.- Cek ekstensi browser kalian, pastikan VPN dalam keadaan mati (Off).
- Matikan juga aplikasi VPN desktop jika sedang aktif. Akseslah menggunakan jaringan internet lokal standar.
- Hubungi Kring Pajak atau AR
Jika semua cara di atas sudah dicoba tapi error masih saja muncul, sepertinya ada masalah yang lebih spesifik pada akun kalian atau server pusat sedang down.- Kalian bisa mention akun resmi Twitter (sekarang X) @kring_pajak untuk menanyakan apakah sedang ada maintenance server.
- Atau, hubungi Account Representative (AR) kalian di KPP terdaftar untuk minta bantuan pengecekan status akun.
Kurang lebihnya, itulah sintesis wawasan mengenai kendala teknis yang sering muncul saat lapor pajak. Error 403 dan 405 hanyalah cara sistem melindungi data dan memberitahu adanya ketidakcocokan komunikasi data, bukan berarti akun kalian rusak permanen. Dengan melakukan langkah-langkah pembersihan cache, restart, hingga trik memperbarui profil, kami yakin kalian bisa kembali mengakses layanan tanpa hambatan. Jadi, nggak perlu panik lagi ya kalau ketemu kode-kode aneh ini. Lakukan langkah perbaikan dengan tenang agar kewajiban perpajakan kalian tetap bisa terlaksana tepat waktu.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan. Terima kasih rekan-rekanita sekalian sudah menyimak artikel ini sampai selesai, semoga bermanfaat dan bikin urusan pajak kalian makin lancar!