Banyak dari kalian yang mungkin merasa panik atau bingung pas melihat tampilan baru CoreTax DJP. Rasanya kok beda banget ya sama sistem yang lama? Padahal, CoreTax ini sengaja dirancang supaya semua data pajak kita makin rapi dan terintegrasi. Buat kalian para pekerja bebas, yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ngenalin CoreTax sebagai sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Kami melihat banyak wajib pajak yang merasa ragu buat lapor sendiri karena alurnya yang berubah total. Kalau dulu kita biasanya mulai dari lampiran paling belakang, sekarang di CoreTax pengisian justru dimulai dari halaman induk. Perubahan ini kayaknya emang butuh sedikit adaptasi, tapi kalau kalian sudah paham logikanya, prosesnya bakal terasa jauh lebih cepat dan akurat.
Pekerjaan bebas itu sendiri mencakup profesi yang luas banget, mulai dari dokter, notaris, konsultan, sampai konten kreator. Mereka ini biasanya nggak pake pembukuan yang rumit, melainkan cukup pake metode pencatatan dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Selama omzet kalian dalam setahun nggak lebih dari Rp4,8 miliar, kalian masih bisa pake norma ini di CoreTax. Sistem ini nantinya bakal otomatis ngebuka lampiran yang kalian butuhin berdasarkan jawaban yang kalian kasih di awal.
Sebelum kita masuk ke langkah teknis, ada baiknya kalian siapin dulu semua data pendukung. Kayaknya bakal repot kalau pas lagi ngisi, kalian baru sibuk nyari catatan omzet bulanan. Siapin daftar penghasilan bruto per bulan selama setahun, daftar harta kayak tabungan atau kendaraan, daftar utang, sampai data anggota keluarga yang terbaru. Konsistensi data ini penting banget karena CoreTax nuntut keterkaitan yang kuat antara data induk dan lampirannya.
Berikut adalah langkah-langkah detail cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Pekerjaan Bebas di CoreTax:
- Masuk ke Sistem CoreTax
Kalian perlu akses laman resmi CoreTax DJP melalui browser di laptop atau komputer. Login pake NPWP atau NIK kalian, jangan lupa masukin kata sandi dan kode captcha yang muncul. Pastikan akun kalian sudah diaktivasi sebelumnya, ya. Kalau belum, biasanya ada proses verifikasi email dulu yang harus kalian selesaikan biar bisa dapet akses penuh ke dashboard. - Membuat Konsep SPT Tahunan
Setelah masuk ke dashboard, cari menu “Surat Pemberitahuan SPT” lalu klik “Buat Konsep SPT”. Di sini kalian pilih jenis “Orang Pribadi” dan pilih “SPT Tahunan”. Tentukan tahun pajaknya, misalnya tahun 2024, dan pilih jenis SPT “Normal” kalau kalian belum pernah lapor buat tahun tersebut. Konsep ini ngebantu kalian buat nyimpan draf sementara kalau sewaktu-waktu pengisiannya tertunda. - Pengisian Induk SPT
Klik ikon edit pada konsep yang sudah dibuat. Nah, ini bagian yang paling beda. Kalian harus ngisi bagian Induk dulu. Pilih metode “Pencatatan” dan pilih sumber penghasilan dari “Pekerjaan Bebas”. Pastikan kalian menjawab “Ya” pada pertanyaan apakah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jawaban ini penting banget karena bakal ngebikin sistem otomatis nampilin lampiran-lampiran yang relevan buat pekerja bebas. - Pengaturan Status PTKP
Sistem bakal minta kalian nentuin status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pilih sesuai kondisi keluarga kalian di awal tahun pajak, misalnya K/0 kalau sudah menikah tapi belum punya anak, atau TK/0 kalau masih lajang. Pilihan ini bakal secara otomatis nentuin berapa besar potongan penghasilan yang nggak kena pajak, jadi jangan sampai salah pilih karena bakal ngebikin perhitungan pajaknya nggak akurat. - Simpan dan Posting Data
Setelah bagian induk dirasa sudah benar, simpan konsep tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan “Posting Data”. Fitur ini gunanya buat narik data-data dari tahun sebelumnya, kayak daftar harta, utang, dan bukti potong yang mungkin sudah masuk ke sistem secara otomatis. Ini ngebantu banget biar kalian nggak perlu ngetik ulang semua data dari nol. - Mengisi Lampiran Omzet Bulanan (L3B)
Sekarang masuk ke lampiran L3B. Di sini kalian harus masukin detail omzet atau penghasilan bruto per bulan sesuai pencatatan yang kalian punya. Pilih jenis pekerjaan bebas yang sesuai dengan kode KLU kalian. Masukin angka per bulannya dengan teliti. Sistem ini ngebangun transparansi supaya DJP bisa ngelihat fluktuasi penghasilan kalian dalam setahun. - Mengisi Lampiran Perhitungan Neto (L3A-4)
Pada lampiran L3A-4, kalian bakal ngelihat total penghasilan bruto setahun yang sudah kalian input tadi. Tugas kalian adalah masukin persentase norma NPPN sesuai dengan jenis pekerjaan kalian. Misalnya untuk dokter di kota besar normanya 50%, tinggal dimasukin aja angkanya. Setelah itu, sistem bakal otomatis ngitung berapa penghasilan neto kalian yang bakal dipajaki. - Melengkapi Lampiran Harta dan Utang (L1)
Buka lampiran L1 buat ngecek daftar harta dan utang. Di sini kalian bisa ngebandingin data tahun lalu dengan kondisi sekarang. Kalau ada motor baru yang dibeli atau tabungan yang bertambah, silakan di-edit atau ditambahin. Begitu juga kalau ada utang bank yang sudah lunas, kalian bisa hapus dari daftar. Pastikan saldo yang dimasukkan adalah posisi per 31 Desember tahun pajak tersebut. - Mengecek Angsuran Pajak (PPh Pasal 25)
Setelah semua lampiran beres, balik lagi ke bagian induk buat ngelihat hasil akhirnya. Periksa nilai PPh Pasal 25 yang muncul. Nilai ini biasanya adalah estimasi angsuran pajak yang harus kalian bayar tiap bulan untuk tahun berikutnya. Rasanya penting buat nyatat angka ini supaya kalian bisa ngerencanain keuangan dengan lebih baik di tahun depan. - Proses Pembayaran dan Pelaporan
Kalau status SPT kalian “Kurang Bayar”, klik tombol “Bayar dan Lapor”. Kalian bakal diarahkan buat bikin kode billing dan melakukan pembayaran lewat bank atau e-wallet. Setelah bayar, lakukan penandatanganan SPT secara elektronik pake kode otorisasi yang dikirim DJP. Terakhir, pastikan status SPT kalian di dashboard berubah jadi “Dilaporkan” dan kalian dapet Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Memang sih, awal-awal rasanya kayak harus belajar dari nol lagi karena alur CoreTax yang sedikit beda, tapi percaya deh, sistem ini sebenarnya ngebantu banget biar data perpajakan kita nggak berantakan. Kami sangat merekomendasikan buat kalian segera nyiapin data pencatatan bulanan dan daftar harta terbaru supaya pas ngisi nggak kagok di tengah jalan. Kalau semuanya sudah siap, proses lapor pajak sebenarnya cuma butuh waktu sebentar aja kok. Mari kita simpulkan bahwa tertib pajak itu keren dan nggak sesulit yang dibayangkan kalau kita mau mencoba. Terima kasih rekan-rekanita sudah membaca sampai habis, semoga panduan ini bermanfaat buat kalian semua ya!