Jakarta – Praktek politik dinasti yang berkembang dibeberapa daerah membuat gerah Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) Malik Haramian. Dalam rapat Pembahasana RUU Pilkada, Malik menegaskan perlunya aturan yang melarang larangan praktek politik dinasti.
“Pemerintah dan DPR RI telah sepakat melarang praktek politik dinasti yang di dituangkan dalam RUU Pilkada. Diperkirakan isi klausul tersebut berbunyi, kerabat incumbent atau keluarga dekat incumbent baik gubernur, bupati, atau walikota dilarang untuk maju mencalonkan dirinya untuk menjadi calon kepala daerah kecuali setelah selesai satu periode,” ungkap Malik, di Gedung DPR RI, Selasa (08/10/2013).
Dicontohkan oleh Malik yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, bila bapak atau ibunya saat ini menjadi gubernur, maka anaknya dilarang menjadi calon kepala daerah di kabupaten atau wali kota di wilayah yang sama, hingga masa jabatan bapak atau ibunya tersebut selesai dan turun dari jabatannya.
“Anak gubernur, bupati, atau wali kota diperbolehkan untuk maju menjadi calon kepala daerah namun tidak satu propinsi. Apabila menginginkan di satu propinsi yang sama maka ia harus menunggu jeda 1 tahun hingga orang tuanya tersebut lengser dari jabatannya tersebut,” pungkasnya.
Berkaca pada wilayah Propinsi Banten, Malik sangat menyesalkan praktek politik dinasti yang pada akhirnya menimbulkan polemik saat ini. “Banten adalah contoh yang sangat tidak baik, Ibunya menjabat gubernur, adik iparnya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan,” tambah Malik.
Dituturkan oleh Malik, terkait permasalahan larangan politik dinasti bukan tak memiliki alasan yang mendasar. Malik menilai, politik dinasti memiliki kecenderungan adanya potensi melakukan kecurangan dan manipulasi. Sumber: DPP PKB