Surabaya – Dana sebesar Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBN bakal masuk ke 72 ribu desa se-Indonesia secara langsung. Banyaknya dana yang masuk harus diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Agar tepat sasaran, Partai Kebangkitan Bangsa menggulirkan wacana pembentukan kementrian desa.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Badrut Tamam mengatakan, pembentukan kementrian ini sangat penting. “Kami merespon positif disahkannya UU Desa. Nah, untuk mendukung agar dana tepat sasaran perlu ada pembentukkan kementrian desa,” kata Badrut Tamam di Surabaya, Kamis (19/12/2013).
Ia juga mengatakan, untuk merealisasikan RUU Desa menjadi UU Desa tidaklah mudah. Bahkan butuh waktu 7 tahun untuk meloloskan UU tersebut. Karena itu, wajar pihaknya memberi apresiasi kepada anggota Panja dan Pansus Desa yang tak kenal lelah berjuang menggolkan UU itu.
Legislator asal Madura ini berjanji mengawal implementasi UU Desa tersebut. Terlebih lagi Jawa Timur yang memiliki jumlah desa paling banyak se-Indonesia. Pengawalam itu adalah memastikan apa yang menjadi hak desa dapat diterima secara utuh tanpa ada potongan di sana sini.
“F-PKB akan mengawal agar apa yang menjadi hak pemerintahan desa bisa diterima secara utuh. Kami yakin para Kepala Desa bisa mengelola dana desa itu dengan baik, karena Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat akan ikut melakukan fungsi kontrol,” tuturnya.
Untuk diketahui, pasca pemberlakuan UU Desa, tiap desa akan menerima 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Jadi sekitar Rp104,6 triliun yang kemudian dibagi sekitar 72.000 desa. Sehingga total setiap desa menerima Rp1,4 miliar per tahun per desa. Namun nominal itu akan disesuaikan geografis, jumlah penduduk serta angka kemiskinan.
Sumber: DPP PKB