Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Bagi Alissa Wahid, Ber-Kartini Tak Sebatas Sanggul-Kebaya

Posted on April 21, 2022

Jakarta, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Qotrunnada Wahid mengatakan, memperingati Hari Kartini bukan sekadar menggunakan sanggul dan kebaya. Akan tetapi, juga mampu berkiprah dan berkhidmat bagi masyarakat.

“Tidak memperingati Hari Kartini dengan sekadar kebayaan atau sanggulan. Akan tetapi, memperkuat kiprah perempuan dalam berkhidmat di masyarakat,” kata Alissa saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).

Hari Kartini disebutnya sebagai hari pencerahan yang lahir dari ungkapan ‘sambat’, meskipun tak sepenuhnya yang diupayakan terwujud namun berdampak besar bagi kehidupan perempuan Indonesia.

“Hari Kartini itu adalah hari pencerahan bagi perempuan. Kita berutang budi pada Kartini karena walaupun tidak semuanya yang dia ‘sambatkan’ terwujud, tapi itu benar-benar membawa dampak besar,” ucap Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian itu.

Salah satu dampak besarnya, lanjut Alissa, terbukanya ruang-ruang untuk berkarir dan mengenyam pendidikan bagi perempuan. “Ide-ide besar Kartini telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu,” terangnya.

Putri sulung Gus Dur itu menambahkan, dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus Kartini mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi.

“Itu yang kita nikmati sekarang. Saya perempuan bisa punya ruang yang begitu besar ya karena salah satunya ada perjuangan yang sangat panjang,” imbuhnya.

Kado terindah Sementara itu, momen peringatan Hari Kartini tahun ini dirasa cukup spesial oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Ai Rahmayanti. Hal ini dikarenakan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April lalu.

Menurut Ai, pengesahan UU TPKS menjadi kado terindah bagi para perempuan di Indonesia. “Hari Kartini kali ini kita (perempuan) mendapat hadiah dengan ditetapkannya RUU TPKS jadi undang-undang,” kata Ai.

Dengan adanya UU TPKS, sambung dia, maka perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual kini memiliki dasar hukum untuk mendapatkan keadilan dan sejumlah hak pemulihan.

“UU TPKS ini bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan,” terang perempuan kelahiran Garut Jawa Barat ini.

“Tentunya, sembari mengawal implementasi dari UU tersebut,” imbuh Ai Rahmayanti.

Pewarta: Syifa Arrahmah Editor: Musthofa Asrori

Artikel ini di kliping dari www.nu.or.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme