Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

2 Saksi Ahli Ternyata Gaptek iPad

Posted on October 17, 2011

Jakarta – 2 Ahli untuk sidang iPad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengaku tidak bisa mengoperasikan peranti pintar besutan Steve Jobs itu. Ahli tersebut yakni ahli Standardisasi Pemberdayaan Konsumen Kemendag Aman Sinaga dan staf ahli Dirjen Postel Kemenkominfo, Subagyo.

Keduanya menjadi ahli untuk terdakwa Charlie Sianipar yang diajukan jaksa Samadi Budisyam. Uniknya, Samadi juga menyatakan tidak bisa memainkan iPad. Klop !

“Saya tidak bisa, tidak pernah menggunakan iPad. Tapi melihat keponakan bermain, iya,“ kata Aman Sinaga kepada hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2011).
“Saya tidak mengikuti perkembangan gadget terbaru. Itu bukan bagian kerja saya. Bagian saya dibagian sertifikasi, pekerjaan saya banyak. Kalau yang dibagian laboratorium yang khusus menangani uji sertifikat mungkin iya,“ timpal Subagyo usai sidang.

“Tidak. Saya tidak bisa main iPad. Tapi kalau anak-anak saya bisa main iPad,“ kata Samadi pada kesempatan berbeda.

Pengakuan Aman Sinaga dan Subagyo merupakan jawaban dari pertanyaan pengacara Charlie, Andi Simangunsong yang berniat menguji kepiawaian ahli. Sebab, berdasar keterangan 2 ahli ini di penyidikan Polda Metro Jaya, berkas perkara Charlie sampai masuk ke pengadilan.

Berikut kutipan dialog antara Andi Simangunsong dan Aman Sinaga:

Andi: Apakah ahli pernah melihat iPad?

Aman: Pernah. Tapi tidak pernah menggunakan. Kalau melihat keponakan, iya.

Andi: Pernah mengotak-atik iPad keponakan? ” buru Andi.

Aman: Tidak.

Andi: Apakah ahli tahu, bahwa ada menu pilihan bahasa Indonesia dalam iPad?

Aman: Saya tidak lihat karena tidak pernah menggunakan. Saya cuma melihat dari aspek fungsi. Ada kalkulator, permainan, kamera. Dapat juga buat televisi pada suatu saat karena itu ada tunernya. Buat menelpon juga bisa karena ada tempat buat sim card telepon.

Andi: Apakah ahli tahu, ada buku panduan digital berbahasa Indonesia yang bila di print-out akan menjadi seperti ini? (Andi bertanya sambil menunjukan 209 halaman buku printout hasil download di website appple.

Aman: Saya tidak tahu. Saya baru lihat di pengadilan ini.

Sementara kepada Subagyo, terjadi percakapan yang sebagian kutipannya sebagai berikut:

Andi: Pernah lihat iPad buat telepon?

Subagyo: Pernah. Ada temen saya menelpon dengan iPad. Tapi saya lupa namanya. Pernah saya lihat, dia diaktifkan fungsi telepon itu. Karena ada tempat kartu telepon (sim card-red).

Andi: Sejak pertama kali keluar, apakah iPad sudah bisa buat menelpon?

Subagyo: Kalau ada alat komunikasinya, bisa. Itukan ada 3G, wifi, bluetooth.

Andi: Tahu fitur-fitur yang ada di iPad?

Subagyo: Tidak tahu. Saya tidak pernah membeli.
Sementara hakim juga sempat bertanya ke Subagyo. Berikut salah satu kutipannya:

Hakim: Samsung juga mengeluarkan itu, layar sentuh. Apa namanya?

Subagyo: Saya bukan ahli rekayasa. Yang baru dikenal baru iPad.

Hakim: Iya, tapi Samsung juga mengeluarkan, kan ?

Subagyo: Semua juga bisa buat layar sentuh. Jenis iPad macam-macam. Bedanya, kalau buatan Cina seperti Samsung menggunakan Android. Kalau iPad pakai Apple.

Melihat ahlinya terdesak, jaksa Samadi berusaha menginterupsi sidang.

“Pertanyaan sudah tidak sesuai dengan keahlian saksi. Saksi ini saksi ahli bukan ahli memakai,” seloroh Samadi.
Mendengar silang pendapat tersebut, seorang hakim anggota Ida Bagus Dwiyantara angkat bicara. “Sudah cukup. Masih banyak sidang lain,” ucap Ida Bagus dengan nada meninggi.

Sidang lalu ditunda hingga Rabu pekan depan untuk keterangan saksi yang lain.

Sumber: DetikNews

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme