Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Parpol Menengah Galang Poros Tengah

Posted on November 1, 2011

JAKARTA– Perseteruan di internal Sekretaris Gabungan (Setgab) Koalisi terkait pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) Pemilu kian memanas.

Sebagian anggota koalisi kini bahkan sedang menggagas pembentukan poros tengah untuk menghadang keinginan parpol besar dalam menetapkan angka parliamentary threshold (PT) sebesar 4%. Parpol menengah anggota koalisi seperti PKB, PAN, dan PPP saat ini dikabarkan sedang berkomunikasi insentif dengan parpol menengah lain di luar koalisi seperti Partai Gerindra dan Hanura.

Komunikasi itu dijalin guna memperkuat posisi tawar untuk menghadang usulan PT 4% dalam pembahasan RUU Pemilu. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Marwan Jafar mengatakan, sejauh ini belum ada inisiatif dari Setgab untuk mulai membahas besaran angka PT yang menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Pemilu. ”Kemungkinan itu (poros tengah) sangat terbuka jika Setgab tidak kunjung membahas persoalan PT ini.

Ini wajar,bahkan beberapa parpol menengah seperti PKB,PAN, dan PPP sudah melakukan komunikasi informal untuk membendung hegemoni parpol besar dalam menentukan angka PT,” ungkap Marwan di Jakarta kemarin. Marwan bahkan mengaku, PKB sudah menjalin komunikasi dengan Partai Hanura dan Partai Gerindra mengenai wacana pembentukan poros tengah ini.

Titik temu dalam perdebatan masalah PT ini harus ada. Parpol besar di Setgab tidak bisa lagi menunda-nunda untuk segera berkomunikasi mengenai masalah ini. Ketua DPP PAN Viva Yoga Muladi menyatakan, poros tengah ini digagas untuk menjaga unsur pluralisme Indonesia dalam ranah politik,yaitu melakukan penyederhanaan parpol secara alamiah, bukan dengan cara pemaksaan seperti meningkatkan nilai ambang batas.

”Sistem pemilu kita menurut UUD 1945 adalah proporsional. Bila penerapan ambang batas (PT) tinggi, indeks disproporsionalitas juga akan tinggi. Akibatnya, banyak suara sah hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Hal ini akan semakin menjauhkan dari nilai proporsionalitas dan pemilu menjadi tidak berkualitas. Penerapan PT tinggi (di atas 3%) akan melanggar UUD 1945,”kata Viva.

Menurut dia, poros tengah ini akan mendorong pembahasan RUU Pemilu agar diputuskan melalui landasan konstitusional dan tidak boleh bertentangan dengan kaidah keilmuan pemilu. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Romahurmuziy menegaskan,pembentukan poros tengah adalah sebuah keniscayaan jika memang tidak ada titik temu dalam pembahasan besaran angka PT. Meski demikian,Romy – panggilanakrab Romahurmuziy,PPP memandang masih akan ada titik temu untuk persoalan ini.

”PPP masih meyakini titik temu itu ada. Karena dalam politik tidak ada menang-menangan. Semua parpol harus duduk bersama, meletakkan alasan masing-masing, dan melihat realitas atas dasar kebersamaan. Bukan atas dasar subjektivitas kepentingan parpolnya masingmasing,” ucapnya. Menanggapi manuver parpol menengah ini,Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ibnu Munzir menyatakan, usulan pembentukan poros tengah sebenarnya bagian dari forum lobi untuk mengompromikan besaran angka PT. Golkar akan melihat perkembangan soal ini.

”Siapa bilang tidak ada titik temu. Pembahasan di Setgab kanbelum ada.Kokcepat sekali mengambil kesimpulan. Konsep Golkar sendiri berorientasi pada substansi penataan, yang sasarannya antara lain menyusun RUU Pemilu yang kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial,”katanya. Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengungkapkan,angka PT 4% yang diinginkan partainya bukan merupakan harga mati.

Karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran dan anggapan bahwa Partai Demokrat sudah bersikap egois. Ramadhan pun meminta agar semua parpol menengah, baik yang ada di Setgab Koalisi maupun di parlemen untuk bersabar dan tidak terlalu ngotot. Dalam berpolitik diperlukan suasana yang cair serta saling menghormati.“Angka PT 4% itu sebenarnya sangat moderat,tapi ini masih cair.Tahun depan masih bisa lanjut dibahas oleh Pansus RUU Pemilu.Sekarang sebaiknya Setgab bahas yang lain saja dululah,”paparnya.

Sumber: SeputarIndonesia

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme