Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

PKB Dukung 10 Persen APBN Untuk Desa

Posted on December 6, 2011

JAKARTA – Sekretaris Fraksi PKB DPR Hanif Dakhiri, mendesak pemerintah untuk mempercepat penyerahan draft Rancangan Undang-Undang tentang Desa ke DPR. Tidak adanya kejelasan dari pemerintaah sangat mengkhawatirkan, sebab UU tersebut sangat penting untuk  segera dibahas.

“Karena meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011 tapi hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draft RUU tersebut.

Kami khwatir, jadi kesannya terkatung-katung tanpa ada kepastian,” kata Hanif saat menerima delegasi  Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).  
Kondisi ini, lanjutnya, tidak boleh terus berlangsung. Untuk itu, F-PKB meminta pemerintah mempercepat penyerahan draft RUU agar segera dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, sambung Hanif, yang didampingi anggota Komisi II DPR dari F-PKB Abdul Malik Haramain, pihaknya berharap agar pemerintah memasukkan usulan tentang alokasi anggaran terintegrasi 10 persen dari APBN dalam draft RUU. Hal ini sangat penting bagi pembangunan desa sekaligus membuktikan bahwa paradigma pembangunan pemerintah tidak hanya berorientasi ke kota melainkan sudah pro desa.

“Dengan mengakomodasi ini, sama artinya pemerintah mempercepat pengentasan kemiskinan, sebab lebih 50 persen kemiskinan berada di desa. Namun, jika pemerintah tidak memasukkan usulan ini, maka F-PKB akan memasukkan usulan ini dalam DIM RUU versi F-PKB,” tukas Hanif.

Dia mengatakan, partainya mendukung gagasan untuk menyediakan dana desa yang diatur persentasenya dari total APBN karena itu memang sudah menjadi keputusan resmi PKB waktu Mukernas Fraksi beberapa bulan lalu. “Karena itu kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus desak pemerintah agar mereka lebih melek melihat persoalan desa ini,” tandasnya.

Abdul Malik Haramain menambahkan, dana desa yang diperjuangkan PKB sebagai komitmen untuk memeratakan pembangunan ke level yang paling rendah. Selama ini desa hanya menjadi tempat pembangunan. “Pemerintah harus mau dan ini komitmen untuk melibatkan desa dalam merencanakan dan mengelola pembangunan di desa,” sebut Malik.

Namun, Malik sependapat bahwa mekanismenya diatur sedemikian rupa, termasuk transparansi dan akuntabilitasnya. Aparat penegak hukum harus mengawasi penggunaan dana itu untuk mengantisipasi penyelewengan. “Ini penting, karena jangan sampai ada potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan persoalan lain,” paparnya.

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) kembali menggugat dan menggeruduk DPR. Mereka menuntut agar segera mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang.

Desakan ini merupakan yang kesekian kalinya mereka lakukan. Sebelumnya mereka telah membuat kesepakatan dengan DPR pada 12 Oktober 2011 lalu, yang menyatakan siap dan tidak keberatan untuk membahas dan mengesahkan RUU Desa.

Bahkan Parade Nusantara pada 11 November 2011 telah melakukan gerakan serentak di seluruh Kabupaten di Indonesia untuk memohon Surat Dukungan dari para Bupati dan Ketua Dewan di seluruh Kabupaten Indonesia. Namun sampai saat ini aspirasi itu belum mendapat tanggapan nyata dari Pemerintah.

Menurut Koordinator Parade Nusantara, Sudir Santoso, desakan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan desa. “Selamatnya desa adalah selamatnya negara! Kekuatan pertahanan ekonomi desa tidak perlu diragukan lagi, karena ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1998 di mana pengusaha menengah ke atas pada tumbang, desa masih tetap tidak tergoyahkan sebagai penyangga ekonomi negara,” kata Sudir.

Sumber: JPNN

Terbaru

  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme