Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Posted on May 25, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Pernahkah terpikir mengapa kita harus sulit-sulit melindungi satwa langka yang hampir punah? Bukankah hewan-hewan itu sebagian buas, dan kadangkala membahayakan kita?

Jawabannya ialah, Karena dalam suatu ekosistem semua makhluk menempati posisinya masing-masing dalam rantai makanan. Jika salah satu berkurang atau punah, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu. Jika sudah seperti itu, tentu kondisinya menjadi kacau. Hingga pada akhirnya, komponen ekosistem lain terkena imbasnya. Misalnya pertanian atau perkebunan masyarakat yang diserang oleh hama serangga, belalang atau tikus yang tiba-tiba populasinya menjadi banyak. Hal ini terjadi karena pemangsa yang berfungsi mengendalikan jenis hama tersebut populasinya mulai berkurang atau bahkan hilang[1].

Indonesia mempunyai ribuan satwa yang patut dibanggakan, Hingga menjadikan indonesia menduduki posisi ke 3 negara dengan keanekaragaman hayati paling banyak di dunia. Satwa-satwa  perlu dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi satwa yang populasinya telah benar-benar dalam ancaman kepunahan. pada tahun 2019, tercatat ada 25 jenis satwa yang menjadi perioritas untuk dilindungi dari kepunahan. Diantaranya komodo, orang hutan, banteng, jalak bali, rusa Bawean dll[2].

segala sesuatu diciptakan Allah tidak ada yang sia-sia. Allah berfirman;

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 “(yaitu)  orang-orang  yang  mengingat  Allah  sambil  berdiri atau  duduk  atau  dalam  keadaan  berbaring  dan  mereka memikirkan  tentang  penciptaan  langit  dan  bumi  (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan  sia-sia,  Maha  Suci  Engkau,  maka  peliharalah  kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran: 191)

Semua diciptakan sesuai posisi dan hakikat penciptaannya. Makhluk selain manusia, baik hewan maupun tumbuhan juga merupakan hamba Allah. Sekaligus menjadi bukti atas eksistensi Allah itu sendiri. bahkan Allah senantiasa mengingatkan eksistensinya pada manusia dengan perantara penciptaan hewan dan alam lainNya.
Baca juga:  Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 56: Larangan Merusak Lingkungan
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan” QS. Al-Baqarah ;164

Salah satu Hakikat Penciptaan satwa memang diciptakan untuk manusia[3], namun demikian, tidak serta merta manusia bisa berbuat semaunya pada hewan-hewan dan makhluk lain. Syariat islam merupakan tatanan agama yang paling komprehensif. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya, pola perlindungan terhadap satwa. Sebagai syariat yang berciri rahmat(kasih sayang) dalam segala pranata aturannya, Islam sangat menolak segala jenis kekerasan dan tindakan menyakiti, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Islam bahkan sangat menganjurkan mengasihi segala makhluk yang ada di bumi termasuk diantaranya satwa-satwa dan tumbuhan.  Sesuai dengan hadits Nabi SAW.

الرَاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُالرَّحْمَنُ ، ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِيَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Para penyayang akan disayangi oleh dzat maha penyayang, Sayangilah setiap makhluk di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Dzat yang ada di langit”. (HR.  Al-Baihaqi)

Semua jenis satwa berhak hidup dan harus dilindungi. Syariat hanya memprioritaskan membunuh hewan yang membahayakan, Jika hewan itu tidak berbahaya, baik hewan yang halal dikonsumsi maupun tidak, maka haram untuk dibunuh.[4]
Baca juga:  Fikih Lingkungan (1): Kesadaran Fikih dan Tasawuf Bagi Penduduk Ibu Kota Baru
Fikih juga melarang segala bentuk tindakan menyakiti hewan. Seperti menjadikannya sebagai sasaran panah, berdasar hadits Nabi

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلمقَالَ : لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda “ Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak”HR. Muslim

Membunuh hewan dengan sia-sia termasuk hal sangat sangat dibenci syariat. Membunuh ataupun berburu hewan hanya diperbolehkan untuk kepentingan konsumsi, selain itu maka tidak dilegalkan[5].

Walaupun ada hewan yang secara hakikat boleh kita konsumsi, dalam proses penyembelihan pun tidak boleh sampai menyakiti. Syariat memberikan syarat ketat dalam proses penyembelihan, seperti; pisau yang digunakan harus benar-benar tajam, proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang cepat menghilangkan ruh, tidak boleh menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih, serta ketentuan lainya[6].

Perlindungan satwa di Indonesia, sekarang diwujudkan dengan mengeluarkan undang – undang perlindungan satwa serta upaya konservasi dan penangkaran.

Dalam islam dikenal sebuah konsep wilayah konservasi yang disebut dengan hima. Hima ialah kawasan yang ditentukan oleh imam dengan tujuan tertentu seperti untuk penggembalaan hewan-hewan perang ataupun konservasi satwa yang dilindungi oleh Negara. Dahulu, Nabi Muhammad meng-hima wilayah Naqi’ (+ 11 km dari madinah). Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah setelahnya.

Mayoritas fuqoha’ dari empat mazhab fikih sepakat akan kebolehan pemerintah menetapkan kawasan hima, asal tujuannya untuk kemaslahatan umum. Hal ini berdasar karena kebijakan penetapan hima telah dilakukan oleh Nabi dan dilanjutkan para khalifah setelahnya. Namun ada sebagian fuqoha’ yang tidak memperbolehkan berdasar sebuah hadits
Baca juga:  Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (2)
لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“tidak boleh menetapkan hima kecuali bagi Allah dan Rasulnya”HR. Al-Bukhori

Menurut mayoritas fuqoha’ yang memperbolehkan, hadits tersebut dimaknai secara kontekstual, yakni tidak boleh menetapkan hima kecuali seperti penetapan hima oleh Nabi SAW[7].

Kalangan malikiyah menetapkan beberapa syarat untuk pembuatan hima. Diantaranya, penetapan hima memang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat, maka tidak diperbolehkan pemerintah menetapkan hima untuk kepentingan segelintir pihak saja. Kemudian penetapan hima tersebut tidak sampai menyusahkan masyarakat. Area hima juga harus berada di tempat yang tidak dihuni masyarakat dan tidak pada lahan pertanian. Yang terakhir, hima ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum masyarakat[8]

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Daftar Pustaka

[1]  Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & SDA MUI, Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem, Hal. 46.  2017

[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, statistik Lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia tahun 2018

[3] QS. Al Jatsiyah: 13

[4] Ibnu Qudamah Al-Muqodasy, Al Mughny fii fiqh Al-Imam Ahmad Bin Hambal, juz 4 Hal. 324 ( Beirut : Dar El Fikr 1405 H.)

[5] Khotib Al-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj ila ma’rifah ma’ani al minhaj, Juz 4 hal. 227 (Beirut : Dar Al-Fikr)

[6] Sulaiman al-Jamal, hasiyah Al-Jamal ‘ala Al-Minhaj  Juz 22 Hal. 81(CD. Maktabaj Syamela)

[7] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah AL Muhtaj, Juz 5 Hal 6 ( CD. Maktabah Syamilah)

[8] Wahbah Al Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuh, Juz 6 Hal 429 (Beirut : Dar Al Fikr)

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  • Inilah Ukuran Kertas Thermal 58mm ISO Di Word, Berapa dan Panduan Lengkap Memilihnya
  • Bukan Cuma Zakat! Ternyata Sumbangan Jenis Ini Bisa Ngurangin Pajak Kalian! Simak Penjelasannya
  • Inilah Caranya Mengajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Lewat Beasiswa Fulbright FLTA 2026
  • Inilah 6 Rekomendasi HP yang Awet dan Tahan Lama Biar Kalian Nggak Gonta-ganti Terus!
  • Apa itu Proses BOP dan Psikotes BRI Life?
  • Ini Cara Input Tugas Tambahan Guru di EMIS GTK IMP 2026 Biar Jam Mengajar Aman!
  • APK Juice Pack Frenzy Penipuan? Benarkah Membayar atau Cuma Tipuan Iklan? Ini Faktanya!
  • Apakah Apk ReelAct Penipu? Mau Tarik 100 Dolar dari Reel Act? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Rugi Waktu!
  • Inilah Rekomendasi Game Turn Base Android dan PC Terbaik Buat Kalian yang Suka Strategi!
  • Inilah Cara Membuat Sertifikat di Canva dan Ukuran Standar yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?
  • Inilah Data Pendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP dan Bocoran Kriteria yang Lolos!
  • Inilah Game Silent Hill: Townfall, Teror Psikologis Baru yang Bakal Bikin Kalian Gemetar di Tahun 2026!
  • Inilah Trailer Mortal Kombat 2, Johnny Cage Resmi Gabung dan Siap Hadapi Shao Kahn!
  • Inilah Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S26 yang Baru Meluncur, Ternyata Harganya Naik Segini!
  • Inilah Cara Mematikan MSA Xiaomi Supaya HP Nggak Lemot dan Bebas Iklan, Ternyata Langkahnya Simpel Banget!
  • Inilah Kronologi Mobil Calya Plat D yang Viral Lawan Arus di Jakpus, Ternyata Bawa Banyak Plat Palsu!
  • Inilah Axioo Hype AI 5, Laptop AI Canggih yang Nggak Bikin Kantong Bolong!
  • Ini Loh Kejahatan Modus Phishing Google Tasks Terbaru yang Bisa Nguras Data Perusahaan Kalian
  • Inilah Poco X7 5G dan M7 Pro 5G, HP Gaming Performa Ekstrem yang Ngebikin Mabar Kalian Jadi Anti Lag!
  • Inilah Cara Mengubah Lahan Kosong Jadi Uang Lewat Strategi Land Banking
  • Ini Trik Supaya Gajian YouTube Shorts Tembus Puluhan Juta dari Penonton Bule!
  • Jangan Sampai Keliru! Begini Cara Cek Total Jam Linear dan Non Linear di EMIS GTK IMP 2026
  • Cuma Nonton Drama Pendek Bisa Cair Uang Tunai? Bongkar Habis Kebenaran Aplikasi FunFlick di Sini!
  • Apa itu Resetter Epson L3210?
  • Ini Loh Ukuran A4, F4, A3, B5, A5 di Canva Biar Hasil Cetakan Kalian Nggak Terpotong!
  • Inilah Cara Transfer Pulsa Telkomsel Paling Update 2026, Lengkap dengan Biaya dan Syarat Terbarunya!
  • Typhoon Weather App Gets Qt6 Upgrade: What’s New?
  • Showtime Video Player Coming to As Default on Ubuntu 26.04 Soon
  • What is Wireshark 4.6.4 and Why is the USB HID Fix Critical?
  • What’s New in Tails 7.5? Understanding the Latest Privacy-Focused Linux Update
  • Linux Kernel LTS Support Gets Major Update for Long-Term Users
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme