Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Fikih Lingkungan (2): Melindungi Satwa Kewajiban Manusia dan Negara

Posted on May 25, 2022

Kliping Pemikiran Islam, Ditulis oleh Wildan Fatoni Yusuf

Pernahkah terpikir mengapa kita harus sulit-sulit melindungi satwa langka yang hampir punah? Bukankah hewan-hewan itu sebagian buas, dan kadangkala membahayakan kita?

Jawabannya ialah, Karena dalam suatu ekosistem semua makhluk menempati posisinya masing-masing dalam rantai makanan. Jika salah satu berkurang atau punah, maka keseimbangan ekosistem akan terganggu. Jika sudah seperti itu, tentu kondisinya menjadi kacau. Hingga pada akhirnya, komponen ekosistem lain terkena imbasnya. Misalnya pertanian atau perkebunan masyarakat yang diserang oleh hama serangga, belalang atau tikus yang tiba-tiba populasinya menjadi banyak. Hal ini terjadi karena pemangsa yang berfungsi mengendalikan jenis hama tersebut populasinya mulai berkurang atau bahkan hilang[1].

Indonesia mempunyai ribuan satwa yang patut dibanggakan, Hingga menjadikan indonesia menduduki posisi ke 3 negara dengan keanekaragaman hayati paling banyak di dunia. Satwa-satwa  perlu dilindungi demi menjaga keseimbangan ekosistem. Apalagi satwa yang populasinya telah benar-benar dalam ancaman kepunahan. pada tahun 2019, tercatat ada 25 jenis satwa yang menjadi perioritas untuk dilindungi dari kepunahan. Diantaranya komodo, orang hutan, banteng, jalak bali, rusa Bawean dll[2].

segala sesuatu diciptakan Allah tidak ada yang sia-sia. Allah berfirman;

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 “(yaitu)  orang-orang  yang  mengingat  Allah  sambil  berdiri atau  duduk  atau  dalam  keadaan  berbaring  dan  mereka memikirkan  tentang  penciptaan  langit  dan  bumi  (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan  sia-sia,  Maha  Suci  Engkau,  maka  peliharalah  kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran: 191)

Semua diciptakan sesuai posisi dan hakikat penciptaannya. Makhluk selain manusia, baik hewan maupun tumbuhan juga merupakan hamba Allah. Sekaligus menjadi bukti atas eksistensi Allah itu sendiri. bahkan Allah senantiasa mengingatkan eksistensinya pada manusia dengan perantara penciptaan hewan dan alam lainNya.
Baca juga:  Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 56: Larangan Merusak Lingkungan
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan” QS. Al-Baqarah ;164

Salah satu Hakikat Penciptaan satwa memang diciptakan untuk manusia[3], namun demikian, tidak serta merta manusia bisa berbuat semaunya pada hewan-hewan dan makhluk lain. Syariat islam merupakan tatanan agama yang paling komprehensif. Ia mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya, pola perlindungan terhadap satwa. Sebagai syariat yang berciri rahmat(kasih sayang) dalam segala pranata aturannya, Islam sangat menolak segala jenis kekerasan dan tindakan menyakiti, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Islam bahkan sangat menganjurkan mengasihi segala makhluk yang ada di bumi termasuk diantaranya satwa-satwa dan tumbuhan.  Sesuai dengan hadits Nabi SAW.

الرَاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُالرَّحْمَنُ ، ارْحَمُوْا مَنْ فِي الْأَرْضِيَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

“Para penyayang akan disayangi oleh dzat maha penyayang, Sayangilah setiap makhluk di bumi niscaya kalian akan disayangi oleh Dzat yang ada di langit”. (HR.  Al-Baihaqi)

Semua jenis satwa berhak hidup dan harus dilindungi. Syariat hanya memprioritaskan membunuh hewan yang membahayakan, Jika hewan itu tidak berbahaya, baik hewan yang halal dikonsumsi maupun tidak, maka haram untuk dibunuh.[4]
Baca juga:  Fikih Lingkungan (1): Kesadaran Fikih dan Tasawuf Bagi Penduduk Ibu Kota Baru
Fikih juga melarang segala bentuk tindakan menyakiti hewan. Seperti menjadikannya sebagai sasaran panah, berdasar hadits Nabi

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلمقَالَ : لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda “ Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak”HR. Muslim

Membunuh hewan dengan sia-sia termasuk hal sangat sangat dibenci syariat. Membunuh ataupun berburu hewan hanya diperbolehkan untuk kepentingan konsumsi, selain itu maka tidak dilegalkan[5].

Walaupun ada hewan yang secara hakikat boleh kita konsumsi, dalam proses penyembelihan pun tidak boleh sampai menyakiti. Syariat memberikan syarat ketat dalam proses penyembelihan, seperti; pisau yang digunakan harus benar-benar tajam, proses penyembelihan harus dilakukan dengan cara yang cepat menghilangkan ruh, tidak boleh menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih, serta ketentuan lainya[6].

Perlindungan satwa di Indonesia, sekarang diwujudkan dengan mengeluarkan undang – undang perlindungan satwa serta upaya konservasi dan penangkaran.

Dalam islam dikenal sebuah konsep wilayah konservasi yang disebut dengan hima. Hima ialah kawasan yang ditentukan oleh imam dengan tujuan tertentu seperti untuk penggembalaan hewan-hewan perang ataupun konservasi satwa yang dilindungi oleh Negara. Dahulu, Nabi Muhammad meng-hima wilayah Naqi’ (+ 11 km dari madinah). Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh khalifah-khalifah setelahnya.

Mayoritas fuqoha’ dari empat mazhab fikih sepakat akan kebolehan pemerintah menetapkan kawasan hima, asal tujuannya untuk kemaslahatan umum. Hal ini berdasar karena kebijakan penetapan hima telah dilakukan oleh Nabi dan dilanjutkan para khalifah setelahnya. Namun ada sebagian fuqoha’ yang tidak memperbolehkan berdasar sebuah hadits
Baca juga:  Menimbang Hifdzul Bi’ah dalam Maqosid Al-Syari’ah (2)
لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ

“tidak boleh menetapkan hima kecuali bagi Allah dan Rasulnya”HR. Al-Bukhori

Menurut mayoritas fuqoha’ yang memperbolehkan, hadits tersebut dimaknai secara kontekstual, yakni tidak boleh menetapkan hima kecuali seperti penetapan hima oleh Nabi SAW[7].

Kalangan malikiyah menetapkan beberapa syarat untuk pembuatan hima. Diantaranya, penetapan hima memang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat, maka tidak diperbolehkan pemerintah menetapkan hima untuk kepentingan segelintir pihak saja. Kemudian penetapan hima tersebut tidak sampai menyusahkan masyarakat. Area hima juga harus berada di tempat yang tidak dihuni masyarakat dan tidak pada lahan pertanian. Yang terakhir, hima ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum masyarakat[8]

Naskah ini terpilih sebagai pemenang juara 3 dalam kompetisi Esais Muda Pesantren 2020 yang diadakan oleh Alif.id dan Kemenag RI.

Daftar Pustaka

[1]  Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & SDA MUI, Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem, Hal. 46.  2017

[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, statistik Lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia tahun 2018

[3] QS. Al Jatsiyah: 13

[4] Ibnu Qudamah Al-Muqodasy, Al Mughny fii fiqh Al-Imam Ahmad Bin Hambal, juz 4 Hal. 324 ( Beirut : Dar El Fikr 1405 H.)

[5] Khotib Al-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj ila ma’rifah ma’ani al minhaj, Juz 4 hal. 227 (Beirut : Dar Al-Fikr)

[6] Sulaiman al-Jamal, hasiyah Al-Jamal ‘ala Al-Minhaj  Juz 22 Hal. 81(CD. Maktabaj Syamela)

[7] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah AL Muhtaj, Juz 5 Hal 6 ( CD. Maktabah Syamilah)

[8] Wahbah Al Zuhaily, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuh, Juz 6 Hal 429 (Beirut : Dar Al Fikr)

Baca Juga

Artikel ini di kliping dari Alif.id sebagai kliping/arsip saja. Segala perubahan informasi, penyuntingan terbaru dan keterkaitan lain bisa dilihat di sumber.

Terbaru

  • Tutorial SEO Anchor Link: Cara Dapat Ranking di Google Lewat Strategi Link Building yang Aman
  • Inilah Huawei Pura 90 Pro, HP Flagship dengan Desain Kamera Segitiga Unik dan Performa Kirin yang Makin Gahar
  • Inilah 5 Rekomendasi Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama Biar Kalian Tetap Adem Saat Cuaca Panas Ekstrem
  • Inilah MacBook Neo, Laptop Termurah Apple yang Ternyata Punya Performa Gaming Gila!
  • Inilah Daftar Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Terbaik 2026 untuk Kerja Remote
  • Inilah Daftar Game Penghasil Pulsa 2026, Cara Cerdas Dapat Kuota Gratis Tanpa Keluar Duit Sepeserpun!
  • Inilah Caranya Klaim Bonus Kuota Lokal Smartfren 2026, Jangan Sampai Bonus Kalian Hangus Sia-sia!
  • Inilah Cara Mengatasi Rockstar Games Launcher Not Responding dan Macet Saat Connecting
  • Inilah Cara Cek HP Masih Kredit atau Sudah Lunas Biar Kalian Nggak Ketipu Pas Beli Bekas
  • Inilah Cara Pakai Astute FF Beta Apk 2026, Rahasia Unlock Server 2.0 Tanpa Verifikasi!
  • Inilah Ketentuan Foto UM-PTKIN 2026 yang Benar Biar Nggak Gagal Verifikasi Administrasi
  • Inilah Cara Persiapan E IJAZAH 2026 yang Benar Buat Operator Sekolah Agar Data Siswa Aman dan Valid
  • Inilah Cara Cek Status PKH April 2026 Secara Akurat, Dana Bansos Sudah Masuk Rekening Belum Ya?
  • Inilah Spesifikasi Vivo Y31d Pro, HP Murah dengan Baterai 7.000 mAh dan Bodi Tahan Banting Ekstrem
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Terbaik yang Bikin Hidup Makin Praktis dan Satset
  • Inilah Deretan HP Vivo dengan Kamera Stabilizer Terbaik 2026, Cocok Banget Buat Konten Kreator Modal Minim!
  • Cara Mendapatkan Lead dan Rekomendasi SEO dari ChatGPT dan Claude (Update Tahun 2026)
  • Inilah Rekomendasi HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar Paling Juara Buat Konten dan Gaming!
  • Inilah Trik Supaya Koneksi Indosat Makin Kencang, Tutorial Setting APN Terbaru 2026!
  • Inilah 7 HP Xiaomi NFC Termurah 2025, Dompet Aman Aktivitas Tetap Lancar!
  • Inilah 5 Rekomendasi HP Samsung dengan Fitur NFC Termurah dan Terbaik untuk Kebutuhan Harian Kalian
  • Inilah Rekomendasi HP Vivo Harga 2 Jutaan dengan Fitur Stabilizer Kamera Terbaik untuk Konten Kreator
  • Inilah 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Bikin Konten Jadi Makin Estetik!
  • Inilah Alasan Kenapa Lenovo Yoga Tab Bakal Jadi Tablet AI Paling Gahar di Tahun 2026
  • Inilah Bocoran Tecno Pova 8 dan Spark 50 Pro, HP dengan Baterai Monster Sampai 7.750mAh!
  • Inilah Alasan Kenapa Poco X8 Pro Series Ludes Terjual 30 Ribu Unit dalam Sehari, Performanya Benar-Benar Naik Kelas!
  • Inilah Rekomendasi HP Samsung dengan Kamera Terbaik 2025, Hasil Foto Dijamin Kayak Profesional!
  • Inilah Kemudahan Belanja Elektronik Lewat Kolaborasi Strategis Indodana Finance dan Sharp Indonesia
  • Inilah Rekomendasi Smartwatch Mirip Apple Watch Termurah 2026 yang Bikin Gaya Makin Maksimal
  • Inilah Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Agar Tidak Salah Alamat dan Terlambat
  • Is it Time to Replace Nano? Discover Fresh, the Terminal Text Editor You Actually Want to Use
  • How to Design a Services Like Google Ads
  • How to Fix 0x800ccc0b Outlook Error: Step-by-Step Guide for Beginners
  • How to Fix NVIDIA App Error on Windows 11: Simple Guide
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • Complete Tutorial on OSMnx: Turning Map Data into Powerful AI World Models
  • Complete Tutorial: Mastering AI Video Generation with Seedance 2.0 and Higgsfield
  • How to Create Blockbuster-Style Cinematic AI Videos: A Complete Tutorial for Beginners Using Visiana AI
  • How to Master Next-Gen AI Training: A Beginner Tutorial on In-Place TTT and Domain-Invariant Neurons for Smarter Models
  • Complete Tutorial: Integrating Open Claw with Discord, GitHub, and Google for Personal AI Productivity
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme