Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

NU Dukung Kebijakan Internal MA Soal Pencurian Ringan

Posted on March 2, 2012

Jakarta, NU Online – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun di tingkat kepolisian penahanan tetap dibenarkan, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami mendukung. Ini terobosan kebijakan yang bagus,” kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (2/3).

Dengan kebijakan itu, kata Kiai Said, diharapkan kasus-kasus pencurian ringan, terutama yang dilakukan karena keterpaksaan, tidak sampai masuk pengadilan. “Kami terus terang terusik dengan kasus-kasus kecil yang sampai disidangkan, seperti kasus nenek yang mencuri kakao, kasus anak mencuri sandal dan banyak kasus kecil lainnya,” urainya.

Hal itu, lanjut Kiai Said, bukan berarti PBNU membenarkan tindakan pencurian, namun berharap ada proporsionalitas di dalam penanganannya.

“Mencuri itu tetap perbuatan salah, tapi penanganannya tentu harus proporsional,” tambah Kiai Said tegas.

Dikatakan juga oleh Kiai Said, menangani orang yang mencuri karena terpaksa tentu harus berbeda dengan orang yang memang pekerjaannya mencuri.

“Di sinilah pentingnya bertindak adil, bukan sekedar melihat teks hukum,” tandas Kiai Said.

Namun demikian, lanjut Said Aqil, pihaknya tidak mempermasalahkan jika aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kepolisian menahan pelaku pencurian ringan untuk sekedar menimbulkan efek jera.

“Kalau polisi menahan satu sampai tiga hari agar pelaku jera, terutama pelaku yang memang bukan profesinya mencuri, itu tidak jadi masalah,” jelas Kiai Said.

Pada 27 Februari lalu MA mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Di peraturan itu disebutkan terdakwa pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan.

Terbaru

  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme