Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

NU Dukung Kebijakan Internal MA Soal Pencurian Ringan

Posted on March 2, 2012

Jakarta, NU Online – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa kasus pencurian ringan dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Namun di tingkat kepolisian penahanan tetap dibenarkan, dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Kami mendukung. Ini terobosan kebijakan yang bagus,” kata Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (2/3).

Dengan kebijakan itu, kata Kiai Said, diharapkan kasus-kasus pencurian ringan, terutama yang dilakukan karena keterpaksaan, tidak sampai masuk pengadilan. “Kami terus terang terusik dengan kasus-kasus kecil yang sampai disidangkan, seperti kasus nenek yang mencuri kakao, kasus anak mencuri sandal dan banyak kasus kecil lainnya,” urainya.

Hal itu, lanjut Kiai Said, bukan berarti PBNU membenarkan tindakan pencurian, namun berharap ada proporsionalitas di dalam penanganannya.

“Mencuri itu tetap perbuatan salah, tapi penanganannya tentu harus proporsional,” tambah Kiai Said tegas.

Dikatakan juga oleh Kiai Said, menangani orang yang mencuri karena terpaksa tentu harus berbeda dengan orang yang memang pekerjaannya mencuri.

“Di sinilah pentingnya bertindak adil, bukan sekedar melihat teks hukum,” tandas Kiai Said.

Namun demikian, lanjut Said Aqil, pihaknya tidak mempermasalahkan jika aparat penegak hukum, khususnya di tingkat kepolisian menahan pelaku pencurian ringan untuk sekedar menimbulkan efek jera.

“Kalau polisi menahan satu sampai tiga hari agar pelaku jera, terutama pelaku yang memang bukan profesinya mencuri, itu tidak jadi masalah,” jelas Kiai Said.

Pada 27 Februari lalu MA mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Di peraturan itu disebutkan terdakwa pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan.

Terbaru

  • Inilah Rahasia ReciMe, Potensi Sukses dari Aplikasi Resep Sederhana
  • Perkuat Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional, Astra Komponen Indonesia Hadirkan Alat Kesehatan Berbasis Teknologi Digital
  • Vidrush, Solusi Produksi Video massal buat Channel Faceless
  • Inilah Higgsfield AI Audio, Trik Canggih Buat Voice Cloning dan Dubbing Video Youtube Otomatis!
  • Everything You Need to Know About Project X and the Rumored AI-Powered Remaster of The Sims 4
  • Inilah Trik Cuan dari Instagram Jadi Affiliator, Tapi Tanpa Perlu Jualan Produk!
  • Inilah 7 Ide Channel YouTube Aneh Tapi Sederhana yang Bisa Kalian Mulai Sekarang Juga!
  • Apa itu Umroh & Keutamaannya: Inspirasi dari pergiumroh.com
  • Belum Tahu? Gini Caranya Dapat Bisnis Sukses Cuma dari Clipping Video Pake AI
  • Inilah Rahasia Perbaiki Algoritma Video YouTube yang Mulai Sepi
  • Kenapa Cicilan di Bank Syariah Itu Tetap?
  • Inilah 7 Produk Digital Paling Realistis untuk Kalian yang Mau Jualan Online Tahun Ini!
  • Inilah 4 Strategi Memilih Niche SEO Terbaik Supaya Blog Kalian Cepat Ranking
  • Ini Trik Supaya Pengunjung Toko Online Kalian Jadi Pembeli Setia Pakai Omnisend!
  • 3 Strategi AI Terbukti Biar Bisnis E-Commerce Kalian Makin Cuan 2026!
  • Inilah 6 Langkah Tembus 5.000 Follower di X, Gini Caranya Supaya Akun Kalian Nggak Stuck Lagi!
  • SEO LinkedIn: Inilah Alasan Kenapa LinkedIn Ads Lebih Efektif Buat Bisnis B2B Dibanding Platform Lain
  • Inilah Alasan Kenapa Kolom Komentar YouTube Kalian Sering Menghilang Secara Misterius!
  • Cara Kelola Auto-Posting Semua Media Sosial Kalian Pakai Metricool
  • Studi Kasus Sukses Instagram Maria Wendt Dapat 12 Juta View Instagram Per Bulan
  • ZenBook S16, Vivobook Pro 15 OLED, ProArt PX13, dan ROG Zephyrus G14, Laptop Bagus dengan Layar OLED!
  • Caranya Ngebangun Website Directory dengan Traffic Tinggi dalam Seminggu!
  • Cara Mengembangkan Channel YouTube Shorts Tanpa Wajah
  • Inilah Cara Menghitung Diskon Baju Lebaran Biar Nggak Bingung Saat Belanja di Mall!
  • Cara Jitu Ngebangun Bisnis SaaS di Era AI Pakai Strategi Agentic Workflow
  • Inilah Rincian Gaji Polri Lulusan Baru 2026, Cek Perbedaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Sebelum Daftar!
  • Inilah 5 Channel YouTube Membosankan yang Diam-diam Menghasilkan Banyak Uang
  • Inilah Cara Pakai Google Maps Offline Biar Mudik Lebaran 2026 Nggak Nyasar Meski Tanpa Sinyal!
  • Inilah Alasan Mahkamah Agung Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar Resmi Menanti Akibat Praktik Monopoli
  • Inilah Cara Daftar dan Syarat SPMB SMK Boarding Jawa Tengah 2026, Sekolah Gratis Sampai Lulus!
  • How to Fix Excel Formula Errors: Quick Fixes for #NAME
  • How to Clear Copilot Memory in Windows 11 Step by Step
  • How to Show Battery Percentage on Windows 11
  • How to Fix VMSp Service Failed to Start on Windows 10/11
  • How to Fix Taskbar Icon Order in Windows 11/10
  • How to Use Orbax Checkpointing with Keras and JAX for Robust Training
  • How to Automate Any PDF Form Using the Power of Manus AI
  • How to Training Your Own YOLO26 Object Detection Model!
  • How to Build a Full-Stack Mobile App in Minutes with YouWare AI
  • How to Create Consistent Characters and Cinematic AI Video Production with Seedance
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme