Skip to content

emka.web.id

writing knowledge, recording civilization

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi

Posted on May 1, 2026

JAKARTA – Dinamika politik menjelang perhelatan pemilihan umum kembali memanas setelah munculnya usulan radikal terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan baru yang cukup kontroversial. Ia mengusulkan agar jumlah kursi minimal yang harus diraih oleh sebuah partai politik untuk dapat duduk di parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam pernyataan terbarunya, Yusril menekankan bahwa angka 13 kursi dapat dijadikan sebagai standar baku. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat ini terdapat 13 komisi yang bekerja di dalam struktur DPR RI. Menurut pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, sinkronisasi antara jumlah kursi minimal dengan jumlah komisi merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen serta memastikan representasi yang lebih terukur bagi partai politik peserta pemilu legislatif.

Yusril berargumen bahwa pengaturan mengenai jumlah komisi di DPR selama ini hanya bersifat administratif dan diatur dalam tata tertib internal lembaga legislatif tersebut. Oleh karena karena itu, ia mendorong agar mekanisme ini ditingkatkan status hukumnya menjadi bagian dari undang-undang melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan menjadikan jumlah komisi sebagai acuan ambang batas, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih kuat dan selaras antara struktur partai politik di parlemen dengan struktur kerja komisi-komisi yang ada.

Lebih lanjut, Yusril memberikan solusi bagi partai-partai politik yang diprediksi tidak mampu mencapai angka 13 kursi secara mandiri. Ia menyarankan agar partai-partai kecil tersebut melakukan langkah konsolidasi melalui pembentukan koalisi gabungan. Dalam skema yang ia tawarkan, koalisi tersebut harus mampu mengumpulkan minimal 13 kursi atau lebih agar tetap memiliki posisi tawar dan suara di parlemen. Selain membentuk koalisi, partai-partai kecil juga memiliki opsi untuk bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar guna memastikan aspirasi pemilih mereka tetap tersalurkan.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada media. Gagasan ini tampaknya bertujuan untuk meminimalisir fenomena suara terbuang (wasted votes) yang sering kali terjadi dalam sistem pemilu dengan ambang batas yang sangat tinggi, namun di sisi lain, ia ingin memastikan bahwa entitas yang masuk ke dalam parlemen memiliki kekuatan yang cukup untuk mengisi posisi-posisi strategis di komisi-komisi DPR.

Menanggapi usulan yang cukup mengejutkan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikapnya dengan nada yang sangat terbuka dan moderat. Sebagai salah satu partai besar di Indonesia, PKB memilih untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian hitam-putih terhadap usulan Yusril. PKB menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, setiap masukan dan variasi ide mengenai sistem kepemiluan adalah hal yang wajar dan sangat diperlukan untuk pengkajian lebih lanjut.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi terbuka untuk menerima segala bentuk masukan terkait perubahan regulasi pemilu. Ia menyatakan bahwa usulan mengenai penggunaan jumlah komisi sebagai ambang batas parlemen adalah sebuah gagasan yang patut untuk dibawa ke meja pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

“Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” ungkap Daniel Johan kepada wartawan pada Jumat (1/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa PKB lebih mengedepankan pendekatan akademis dan diskusi substantif daripada sekadar melakukan reaksi politik sesaat.

Daniel juga menambahkan bahwa isu mengenai ambang batas parlemen memang merupakan salah satu topik yang sangat krusial dan patut masuk dalam agenda pembahasan RUU Pemilu. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa hingga saat ini, pihak DPR RI belum memberikan kepastian mengenai jadwal resmi kapan pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dimulai secara intensif. Ketidakpastian jadwal ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai politik yang ingin mempersiapkan strategi menghadapi perubahan aturan main pemilu.

Usulan Yusril Ihza Mahendra ini muncul di tengah situasi politik yang sedang sensitif, di mana proses revisi UU Pemilu memang sedang berjalan di tingkat legislatif. Isu ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan sengit antara partai politik besar yang menginginkan ambang batas tinggi demi penyederhanaan sistem kepartaian, dengan partai-partai menengah dan kecil yang menginginkan ambang batas rendah agar keberagaman representasi tetap terjaga.

Jika usulan Yusril untuk menetapkan angka 13 kursi sebagai ambang batas ini benar-benar diadopsi, maka peta kekuatan politik nasional dipastikan akan mengalami pergeseran besar. Partai-partai yang selama ini berjuang di ambang batas tipis akan dipaksa untuk melakukan merger atau koalisi permanen agar tidak kehilangan kursi di parlemen. Hal ini berpotensi menciptakan sistem multipartai yang lebih terkonsolidasi dalam blok-blok koalisi yang lebih kuat, namun juga berisiko mempersempit ruang gerak partai-partai baru yang sedang tumbuh.

Di sisi lain, argumen mengenai keadilan suara yang tidak hilang menjadi poin kuat dalam usulan ini. Dalam sistem pemilu sebelumnya, sering kali terjadi ketimpangan di mana jutaan suara pemilih yang memilih partai di bawah ambang batas akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga suara tersebut dianggap hangus. Dengan skema koalisi yang diusulkan Yusril, diharapkan suara-suara tersebut dapat tetap terwakili melalui gabungan kekuatan partai-partai kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari partai politik lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya juga sempat memberikan respons terhadap isu serupa. Publik kini menanti bagaimana DPR RI akan merespons usulan ini dan apakah isu jumlah komisi akan benar-benar menjadi poin utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.

Perdebatan mengenai aturan main pemilu bukan sekadar soal angka, melainkan soal bagaimana demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara sehat, adil, dan efektif. Usulan Yusril Ihza Mahendra telah membuka kotak pandora baru dalam diskusi mengenai desain sistem kepartaian dan parlemen di Indonesia, yang menuntut ketelitian dalam pengkajian agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam memilih wakilnya di parlemen.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa perdebatan ini akan berlangsung panjang dan alot. Hal ini dikarenakan setiap perubahan ambang batas memiliki implikasi langsung terhadap kelangsungan hidup partai politik dan konfigurasi kekuasaan di masa depan. Dengan adanya usulan yang mengaitkan jumlah komisi dengan ambang batas, maka diskursus politik tidak lagi hanya berkutat pada angka persentase suara, melainkan juga pada struktur organisasi dan efektivitas kerja lembaga legislatif itu sendiri.

Menutup pernyataan sebelumnya, Yusril berharap agar perubahan ini dapat membawa sistem pemilu kita ke arah yang lebih sistematis. Dengan menyatukan aturan tata tertib DPR ke dalam undang-undang yang lebih tinggi, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan di tingkat komisi. Sementara itu, partai politik seperti PKB akan terus memantau perkembangan ini dengan seksama guna memastikan kepentingan konstituen mereka tetap terlindungi di tengah perubahan regulasi yang dinamis.

Terbaru

  • GNOME Founder Attacks Omarchy Founder as “Lazy, Racist, Ignorant”
  • Why I Stopped Using Plain Command Line Docker and Use Portainer 3.0 To Make My Home Projects Fun Again
  • Why I Switched to a Proper Firewall Box with OPNSense for My Homelab Stuff
  • Fixing Windows Error 0x80070005 Hyper-V Export Access Denied Error the Right Way
  • Fixing Hyper V Export Errors and Building a Better Virtual Machine Setup (error 0x80070002, 0x80070005)
  • Fixing the Dreaded Windows Audio Service Stuck on Stopping Error
  • Windows SIM Error, Unknown error 0xc1420127
  • How I’m Building a Cat Breeding Management App with Python Qt6 + Microsoft Litebox, in 1 Week
  • Why Windows Keeps Nuking Your GPU Drivers (And How to Take Back Control)
  • Copy Prompt: A Modern Men’s Casual Fashion Studio Shoot
  • Why I Finally Ditched Mainstream Windows Cleaners (And Why I Use ‘Kudu’ Instead)
  • AI Made Everything Faster, Including Bad Decisions
  • Raspberry Pi Desktop Available of PC and Mac, Based on Debian 13
  • Why I Stopped Yelling at My PC When Error; Getting Windows 11 Voice Isolation and Access to Actually Work
  • Berobat Kanker ke Malaysia: Berapa Biayanya dan Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Stop Sending Every Prompt to the Biggest AI Model You Can Find
  • Stop Building AI Agents from Scratch: My Pick for the Best Native Windows Setup
  • Jev Is Faster and Cheaper, But I Still Recommend Clef. Here’s Why.
  • Weird XCP-NG Bug or Feature? Enable Maintenance Mode = Host Not Enough Memory
  • Vinix OS: Another OS That Want to Beat Linux, Try it!
  • Trying NVX, An Ultra-Light Micro-VM Sandbox from Microsoft
  • Learning NocoDB from Scratch: Creating a Simple Greenhouse App
  • How RHEL 10.2 Quietly Turned Into an Absolute Security Beast
  • Grab Videos from Anywhere with ReClip (Can Running Locally)
  • Jumped onto Ubuntu 26.04 LTS? Here’s How to Add a New User Account
  • Tutorial Cara Install WPS Office di Linux (Alternatif Microsoft Office)
  • Tutorial Upgrade Server Ubuntu 24.04 LTS ke Ubuntu 26.04 LTS dengan Aman
  • Inilah Alasan kenapa akun TikTok dibatasi tidak bisa klaim koin dan masalah pembatasan lainnya?
  • Apa penyebab gagal kirim SMS ke 89888 padahal pulsa masih ada?
  • Mengenal Donghua: Kenapa Animasi dari Tiongkok Ini Lagi Naik Daun Banget
  • Canonical: Ubuntu coming soon to Snapdragon X2 Series platforms
  • Finally, wolfSSL adds post-quantum algorithms!
  • How to Run Gemma Embedding Models Using Docker
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • Trying Nemotron 3.5 Super VL: NVIDIA’s Open Multimodal Model Built for Agents That Actually See and Act
  • Pruna AI Release their Qwen-Image 2.1 LoRA Adapter, 6x Faster than Regular Qwen
  • The Rise and Fall of the Coding Holy Grail: Is Stack Overflow Just AI Fuel Now?
  • Zyphra is The Pioneer, Why Everyone is Suddenly Obsessed with AMD and Not Just Nvidia Anymore
  • Stop Trusting Your Prompts to Save Your Business Data
  • Lagi rame dicari, ini bedanya Jenny Mod Minecraft Java sama Bedrock biar nggak salah download
  • Lagi rame istilah Blunder Lagi di TikTok sama Instagram, sebenernya apa sih artinya?
  • Info Demo Mahasiswa Jakarta Hari Ini 20 Oktober 2026: Lokasi, Jam, dan Tuntutan Terkait Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Sering lewat di TikTok, ini arti istilah Oppa Gajima, Hajima, sampai ajakan makan ramyeon yang sebenarnya
  • Bingung jawab soal orientasi PPPK? Iki rangkuman materi Agenda 1 lan Manajemen ASN nggo referensi warga

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme