Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi

Posted on May 1, 2026

JAKARTA – Dinamika politik menjelang perhelatan pemilihan umum kembali memanas setelah munculnya usulan radikal terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan baru yang cukup kontroversial. Ia mengusulkan agar jumlah kursi minimal yang harus diraih oleh sebuah partai politik untuk dapat duduk di parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam pernyataan terbarunya, Yusril menekankan bahwa angka 13 kursi dapat dijadikan sebagai standar baku. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat ini terdapat 13 komisi yang bekerja di dalam struktur DPR RI. Menurut pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, sinkronisasi antara jumlah kursi minimal dengan jumlah komisi merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen serta memastikan representasi yang lebih terukur bagi partai politik peserta pemilu legislatif.

Yusril berargumen bahwa pengaturan mengenai jumlah komisi di DPR selama ini hanya bersifat administratif dan diatur dalam tata tertib internal lembaga legislatif tersebut. Oleh karena karena itu, ia mendorong agar mekanisme ini ditingkatkan status hukumnya menjadi bagian dari undang-undang melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan menjadikan jumlah komisi sebagai acuan ambang batas, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih kuat dan selaras antara struktur partai politik di parlemen dengan struktur kerja komisi-komisi yang ada.

Lebih lanjut, Yusril memberikan solusi bagi partai-partai politik yang diprediksi tidak mampu mencapai angka 13 kursi secara mandiri. Ia menyarankan agar partai-partai kecil tersebut melakukan langkah konsolidasi melalui pembentukan koalisi gabungan. Dalam skema yang ia tawarkan, koalisi tersebut harus mampu mengumpulkan minimal 13 kursi atau lebih agar tetap memiliki posisi tawar dan suara di parlemen. Selain membentuk koalisi, partai-partai kecil juga memiliki opsi untuk bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar guna memastikan aspirasi pemilih mereka tetap tersalurkan.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada media. Gagasan ini tampaknya bertujuan untuk meminimalisir fenomena suara terbuang (wasted votes) yang sering kali terjadi dalam sistem pemilu dengan ambang batas yang sangat tinggi, namun di sisi lain, ia ingin memastikan bahwa entitas yang masuk ke dalam parlemen memiliki kekuatan yang cukup untuk mengisi posisi-posisi strategis di komisi-komisi DPR.

Menanggapi usulan yang cukup mengejutkan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikapnya dengan nada yang sangat terbuka dan moderat. Sebagai salah satu partai besar di Indonesia, PKB memilih untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian hitam-putih terhadap usulan Yusril. PKB menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, setiap masukan dan variasi ide mengenai sistem kepemiluan adalah hal yang wajar dan sangat diperlukan untuk pengkajian lebih lanjut.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi terbuka untuk menerima segala bentuk masukan terkait perubahan regulasi pemilu. Ia menyatakan bahwa usulan mengenai penggunaan jumlah komisi sebagai ambang batas parlemen adalah sebuah gagasan yang patut untuk dibawa ke meja pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

“Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” ungkap Daniel Johan kepada wartawan pada Jumat (1/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa PKB lebih mengedepankan pendekatan akademis dan diskusi substantif daripada sekadar melakukan reaksi politik sesaat.

Daniel juga menambahkan bahwa isu mengenai ambang batas parlemen memang merupakan salah satu topik yang sangat krusial dan patut masuk dalam agenda pembahasan RUU Pemilu. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa hingga saat ini, pihak DPR RI belum memberikan kepastian mengenai jadwal resmi kapan pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dimulai secara intensif. Ketidakpastian jadwal ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai politik yang ingin mempersiapkan strategi menghadapi perubahan aturan main pemilu.

Usulan Yusril Ihza Mahendra ini muncul di tengah situasi politik yang sedang sensitif, di mana proses revisi UU Pemilu memang sedang berjalan di tingkat legislatif. Isu ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan sengit antara partai politik besar yang menginginkan ambang batas tinggi demi penyederhanaan sistem kepartaian, dengan partai-partai menengah dan kecil yang menginginkan ambang batas rendah agar keberagaman representasi tetap terjaga.

Jika usulan Yusril untuk menetapkan angka 13 kursi sebagai ambang batas ini benar-benar diadopsi, maka peta kekuatan politik nasional dipastikan akan mengalami pergeseran besar. Partai-partai yang selama ini berjuang di ambang batas tipis akan dipaksa untuk melakukan merger atau koalisi permanen agar tidak kehilangan kursi di parlemen. Hal ini berpotensi menciptakan sistem multipartai yang lebih terkonsolidasi dalam blok-blok koalisi yang lebih kuat, namun juga berisiko mempersempit ruang gerak partai-partai baru yang sedang tumbuh.

Di sisi lain, argumen mengenai keadilan suara yang tidak hilang menjadi poin kuat dalam usulan ini. Dalam sistem pemilu sebelumnya, sering kali terjadi ketimpangan di mana jutaan suara pemilih yang memilih partai di bawah ambang batas akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga suara tersebut dianggap hangus. Dengan skema koalisi yang diusulkan Yusril, diharapkan suara-suara tersebut dapat tetap terwakili melalui gabungan kekuatan partai-partai kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari partai politik lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya juga sempat memberikan respons terhadap isu serupa. Publik kini menanti bagaimana DPR RI akan merespons usulan ini dan apakah isu jumlah komisi akan benar-benar menjadi poin utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.

Perdebatan mengenai aturan main pemilu bukan sekadar soal angka, melainkan soal bagaimana demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara sehat, adil, dan efektif. Usulan Yusril Ihza Mahendra telah membuka kotak pandora baru dalam diskusi mengenai desain sistem kepartaian dan parlemen di Indonesia, yang menuntut ketelitian dalam pengkajian agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam memilih wakilnya di parlemen.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa perdebatan ini akan berlangsung panjang dan alot. Hal ini dikarenakan setiap perubahan ambang batas memiliki implikasi langsung terhadap kelangsungan hidup partai politik dan konfigurasi kekuasaan di masa depan. Dengan adanya usulan yang mengaitkan jumlah komisi dengan ambang batas, maka diskursus politik tidak lagi hanya berkutat pada angka persentase suara, melainkan juga pada struktur organisasi dan efektivitas kerja lembaga legislatif itu sendiri.

Menutup pernyataan sebelumnya, Yusril berharap agar perubahan ini dapat membawa sistem pemilu kita ke arah yang lebih sistematis. Dengan menyatukan aturan tata tertib DPR ke dalam undang-undang yang lebih tinggi, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan di tingkat komisi. Sementara itu, partai politik seperti PKB akan terus memantau perkembangan ini dengan seksama guna memastikan kepentingan konstituen mereka tetap terlindungi di tengah perubahan regulasi yang dinamis.

Terbaru

  • Hati-hati! 22 Platform Digital Terancam Diblokir Pemerintah, Cek Daftar Hotel dan Maskapainya di Sini
  • Baterai 7.000mAh & Standar Militer, Inilah Moto G77 Power
  • Gila Sih! Vivo Rilis HP Baterai 8.000 mAh di 2026, Nggak Perlu Ribet Bawa Powerbank Lagi?
  • Gak Perlu HP Mahal buat Pake AI: Intip Fitur Canggih di Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Bikin Hidup Lebih Gampang
  • Bocoran Galaxy Unpacked Juli 2026: Z Fold 8 & Z Flip 8 Bakal Fokus ke On-Device AI, Makin Canggih atau Cuma Gimmick?
  • Duel Tablet 2 Jutaan: ADVAN Tab Sketsa 3 vs itel VistaTab 30GT, Mana yang Lebih Worth It buat Kerja?
  • Review Asus ExpertBook PM5 G2: Laptop Bisnis Rasa AI, Ringan tapi Gak Kaleng-kaleng
  • Review Redmi Pad 2 9.7 4G: Tablet Murah yang Bisa Pakai Kartu SIM, Worth It Nggak?
  • Review JBL Quantum Series: Inilah Alasan Kenapa Audio Berkualitas Bisa Bikin Kamu Menang Main Game
  • Review Vivo Y500: HP Baterai Jumbo 8.100mAh yang Bikin Nggak Perlu Cari Colokan Lagi!
  • Oppo Reno16 Series Resmi Masuk Indonesia: Kamera 200MP dan Fitur AI yang Bikin Konten Jadi Sat-set!
  • Jangan Tergiur Harga Murah! Inilah Risiko Fatal Membeli iPhone WiFi Only yang Wajib Kamu Tahu
  • Cara Membuat Caption Berbeda di Setiap Foto Carousel Instagram, Fitur Baru yang Bikin Konten Makin Kece!
  • Review Lenovo Idea Tab Pro Gen 2: Tablet Android Rasa Laptop dengan Fitur AI Canggih
  • Inilah Rekomendasi HP Midrange Terbaik Selain Xiaomi 17T dengan Kamera Potret Premium
  • Inilah Bocoran Spek dan Harga Nubia Neo 5 GT & REDMAGIC 11S Pro: HP Gaming Anti Throttling!
  • Rekomendasi HP OPPO Termurah 2026: Cek Perbandingan A5i, A3X, dan A6x!
  • Cara Memilih Water Heater Listrik Hemat Energi dan Aman untuk Smart Home
  • Strava Kena PPN di Indonesia: Langganan Premium Jadi Mahal? Cek Faktanya di Sini!
  • Viral Petani Tuban “Numpang” Drone, Emang Bisa Ya Drone Angkat Manusia? Ini Faktanya!
  • Epson Rilis SC-F20030 di Surabaya Printing Expo 2026: Solusi Cetak Tekstil Digital yang Makin Ngebut
  • Cara Edit Foto Ala Cover Lagu Teh Hijau Tulus yang Viral, Pakai Canva atau AI?
  • Inilah Rekomendasi HP Kamera 108 MP Harga 2 Jutaan Terbaik untuk Konten Kreator
  • Cara Pakai Layanan Belanja Instant Shopee 1 Jam Tiba dan Keuntungannya
  • Harga MacBook Melonjak Drastis di Juli 2026, Ini Penyebab dan Daftar Lengkapnya!
  • 4 Rekomendasi Walkie Talkie Murah Jarak Jauh dengan Fitur Lengkap dan Performa Mantap
  • Inilah 4 Rekomendasi HP Murah Terbaru Juni 2026 dengan Spek Gahar dan Desain Mewah
  • Kenapa Gaji Cepat Habis? Waspada Fenomena Gaji Numpang Lewat Akibat Transaksi Digital
  • Inilah Solusi Water Heater Hemat Listrik dan Pintar untuk Rumah Modern
  • Inilah Daftar HP OPPO Murah 1-2 Jutaan yang Paling Worth It di 2026
  • Deploy Nginx Rootful Container with Podman
  • How to Sandboxing Browser on Linux Desktop with Flatpak
  • How to Hardening Journald on Linux Server (Fedora/AlmaLinux)
  • Block Bad USB on Linux Server with USBGuard
  • How to Secure NetworkManager on Fedora/AlmaLinux
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Jangan Terbalik! Ini Urutan Pakai Bedak Tabur dan Bedak Padat Biar Makeup Nggak Cakey
  • Ramalan Zodiak 10 Juli 2026: Energi Bulan di Gemini Bawa Keberuntungan Besar bagi 5 Zodiak Ini
  • Panduan Lengkap Pakai Facial Foam yang Benar: Rahasia Wajah Bersih Tanpa Iritasi dan Rekomendasi Produk Lokal
  • Mengenal Aplikasi MAKA dari UI: Solusi Gamifikasi Edukatif yang Mengatur Durasi Main Anak
  • Analisis Transit Venus Trine Chiron: Mengapa Gemini, Libra, dan Capricorn Diprediksi Beruntung pada 10 Juli 2026?

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme