Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi

Posted on May 1, 2026

JAKARTA – Dinamika politik menjelang perhelatan pemilihan umum kembali memanas setelah munculnya usulan radikal terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan baru yang cukup kontroversial. Ia mengusulkan agar jumlah kursi minimal yang harus diraih oleh sebuah partai politik untuk dapat duduk di parlemen disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Dalam pernyataan terbarunya, Yusril menekankan bahwa angka 13 kursi dapat dijadikan sebagai standar baku. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa saat ini terdapat 13 komisi yang bekerja di dalam struktur DPR RI. Menurut pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut, sinkronisasi antara jumlah kursi minimal dengan jumlah komisi merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen serta memastikan representasi yang lebih terukur bagi partai politik peserta pemilu legislatif.

Yusril berargumen bahwa pengaturan mengenai jumlah komisi di DPR selama ini hanya bersifat administratif dan diatur dalam tata tertib internal lembaga legislatif tersebut. Oleh karena karena itu, ia mendorong agar mekanisme ini ditingkatkan status hukumnya menjadi bagian dari undang-undang melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan menjadikan jumlah komisi sebagai acuan ambang batas, diharapkan terdapat kepastian hukum yang lebih kuat dan selaras antara struktur partai politik di parlemen dengan struktur kerja komisi-komisi yang ada.

Lebih lanjut, Yusril memberikan solusi bagi partai-partai politik yang diprediksi tidak mampu mencapai angka 13 kursi secara mandiri. Ia menyarankan agar partai-partai kecil tersebut melakukan langkah konsolidasi melalui pembentukan koalisi gabungan. Dalam skema yang ia tawarkan, koalisi tersebut harus mampu mengumpulkan minimal 13 kursi atau lebih agar tetap memiliki posisi tawar dan suara di parlemen. Selain membentuk koalisi, partai-partai kecil juga memiliki opsi untuk bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar guna memastikan aspirasi pemilih mereka tetap tersalurkan.

“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada media. Gagasan ini tampaknya bertujuan untuk meminimalisir fenomena suara terbuang (wasted votes) yang sering kali terjadi dalam sistem pemilu dengan ambang batas yang sangat tinggi, namun di sisi lain, ia ingin memastikan bahwa entitas yang masuk ke dalam parlemen memiliki kekuatan yang cukup untuk mengisi posisi-posisi strategis di komisi-komisi DPR.

Menanggapi usulan yang cukup mengejutkan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sikapnya dengan nada yang sangat terbuka dan moderat. Sebagai salah satu partai besar di Indonesia, PKB memilih untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian hitam-putih terhadap usulan Yusril. PKB menegaskan bahwa dalam proses demokrasi, setiap masukan dan variasi ide mengenai sistem kepemiluan adalah hal yang wajar dan sangat diperlukan untuk pengkajian lebih lanjut.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi terbuka untuk menerima segala bentuk masukan terkait perubahan regulasi pemilu. Ia menyatakan bahwa usulan mengenai penggunaan jumlah komisi sebagai ambang batas parlemen adalah sebuah gagasan yang patut untuk dibawa ke meja pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

“Kita saat ini terbuka untuk mendapat segala masukan dan variasinya yang akan terus kami kaji secara mendalam,” ungkap Daniel Johan kepada wartawan pada Jumat (1/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa PKB lebih mengedepankan pendekatan akademis dan diskusi substantif daripada sekadar melakukan reaksi politik sesaat.

Daniel juga menambahkan bahwa isu mengenai ambang batas parlemen memang merupakan salah satu topik yang sangat krusial dan patut masuk dalam agenda pembahasan RUU Pemilu. Namun, ia juga memberikan catatan bahwa hingga saat ini, pihak DPR RI belum memberikan kepastian mengenai jadwal resmi kapan pembahasan revisi UU Pemilu tersebut akan dimulai secara intensif. Ketidakpastian jadwal ini menjadi tantangan tersendiri bagi partai-partai politik yang ingin mempersiapkan strategi menghadapi perubahan aturan main pemilu.

Usulan Yusril Ihza Mahendra ini muncul di tengah situasi politik yang sedang sensitif, di mana proses revisi UU Pemilu memang sedang berjalan di tingkat legislatif. Isu ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan sengit antara partai politik besar yang menginginkan ambang batas tinggi demi penyederhanaan sistem kepartaian, dengan partai-partai menengah dan kecil yang menginginkan ambang batas rendah agar keberagaman representasi tetap terjaga.

Jika usulan Yusril untuk menetapkan angka 13 kursi sebagai ambang batas ini benar-benar diadopsi, maka peta kekuatan politik nasional dipastikan akan mengalami pergeseran besar. Partai-partai yang selama ini berjuang di ambang batas tipis akan dipaksa untuk melakukan merger atau koalisi permanen agar tidak kehilangan kursi di parlemen. Hal ini berpotensi menciptakan sistem multipartai yang lebih terkonsolidasi dalam blok-blok koalisi yang lebih kuat, namun juga berisiko mempersempit ruang gerak partai-partai baru yang sedang tumbuh.

Di sisi lain, argumen mengenai keadilan suara yang tidak hilang menjadi poin kuat dalam usulan ini. Dalam sistem pemilu sebelumnya, sering kali terjadi ketimpangan di mana jutaan suara pemilih yang memilih partai di bawah ambang batas akhirnya tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga suara tersebut dianggap hangus. Dengan skema koalisi yang diusulkan Yusril, diharapkan suara-suara tersebut dapat tetap terwakili melalui gabungan kekuatan partai-partai kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari partai politik lain, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya juga sempat memberikan respons terhadap isu serupa. Publik kini menanti bagaimana DPR RI akan merespons usulan ini dan apakah isu jumlah komisi akan benar-benar menjadi poin utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.

Perdebatan mengenai aturan main pemilu bukan sekadar soal angka, melainkan soal bagaimana demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara sehat, adil, dan efektif. Usulan Yusril Ihza Mahendra telah membuka kotak pandora baru dalam diskusi mengenai desain sistem kepartaian dan parlemen di Indonesia, yang menuntut ketelitian dalam pengkajian agar tidak mencederai hak konstitusional warga negara dalam memilih wakilnya di parlemen.

Para pengamat politik memperkirakan bahwa perdebatan ini akan berlangsung panjang dan alot. Hal ini dikarenakan setiap perubahan ambang batas memiliki implikasi langsung terhadap kelangsungan hidup partai politik dan konfigurasi kekuasaan di masa depan. Dengan adanya usulan yang mengaitkan jumlah komisi dengan ambang batas, maka diskursus politik tidak lagi hanya berkutat pada angka persentase suara, melainkan juga pada struktur organisasi dan efektivitas kerja lembaga legislatif itu sendiri.

Menutup pernyataan sebelumnya, Yusril berharap agar perubahan ini dapat membawa sistem pemilu kita ke arah yang lebih sistematis. Dengan menyatukan aturan tata tertib DPR ke dalam undang-undang yang lebih tinggi, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas dalam menjalankan fungsi legislasi maupun pengawasan di tingkat komisi. Sementara itu, partai politik seperti PKB akan terus memantau perkembangan ini dengan seksama guna memastikan kepentingan konstituen mereka tetap terlindungi di tengah perubahan regulasi yang dinamis.

Terbaru

  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • Inilah House of Amartha: Mengenal Bisnis Thariq Halilintar di Balik Pernikahan Mewah El Rumi dan Syifa Hadju
  • Inilah Cara Kuliah S1-S2-S3 Gratis dan Cepat Lewat Beasiswa BIB Kemenag Jalur Akselerasi 2026
  • Inilah Aturan Baru Penugasan Guru Non-ASN 2026, Nasib Kalian Ditentukan Sampai Tanggal Ini!
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Banten 2026 Biar Proses Masuk Sekolah Jadi Makin Lancar
  • Inilah Rincian Biaya Jalur Mandiri Untirta 2026 Lengkap Per Fakultas dan Program Studi
  • Inilah Cara Daftar Pra SPMB Kota Semarang 2026 untuk Calon Siswa SD, Jangan Sampai Ketinggalan!
  • Inilah Cara Daftar PPOP DKI Jakarta 2026: Persiapkan Diri Kalian Jadi Calon Atlet Elite Ibu Kota!
  • Inilah Alasan Raja Ampat Disebut Surga Terakhir di Bumi dengan Biodiversitas Laut Paling Gokil di Dunia
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Transform Your Windows 11 Interface into a Sleek and Modern Aesthetic Masterpiece
  • How to Understand Google’s New TPU 8 Series for Massive AI Training and Inference
  • How to Level Up Your PC Gaming Experience with the New Valve Steam Controller and Its Advanced Features
  • How to build a smart voice agent with the AssemblyAI Voice Agent API and Universal-3 Pro for high-accuracy conversations
  • How to create Cinematic AI Kungfu Movie using Flower.ai and SeaDance 2.0
  • How to Build a Professional Headless Shopify Store from Scratch with the New Shopify AI Toolkit and Claude Code
  • How to Use Nvidia Nemotron-3 Nano Omni for Advanced Multimodal AI Reasoning
  • How to use Google Gemini Deep Research to automate professional analysis and save hours of work every week
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme