
"Saya sarankan agar tim pengendali segera mendatangi daerah yang syaratnya belum terpenuhi. Respon dan turun langsung serta bantu kendala-kendala yang dialami daerah-daerah yang masih kesulitan penyusunan persyaratan itu. Agar realisasi dana desa bisa lancar tahun ini," ujar Menteri Marwan di Jakarta, Rabu (27/5), sebagaiman siaran pers yang dikirim ke NU Online.
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Keuangan, dari 434 kabupaten atau kota masih terdapat 84 kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat pemenuhan dana desa tahap pertama di tahun 2015. Kebanyakan merupakan daerah yang ada di Indonesia Timur. "Dan bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan tahap pertama, dapat segera melakukan konsolidasi internal dengan desanya masing-masing," ujar Menteri Marwan.
Pembentukan tim pengendali merupakan hasil rangkuman Rapat Koordinasi Nasional (Rakoras) yang dilakukan Kemendesa yang sudah berlangsung beberapa hari lalu. Tim tersebut, beranggotakan pejabat dari kementerian/lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, serta dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik.
Tim pengendali tersebut, kata Menteri Marwan, garis besar tugasnya adalah mendorong dan membantu kepada daerah untuk proses dana desa. "Tim ini bukan untuk mengawasi atau mengaudit dana desa. karena hal itu berada di wilayah BPK atau tim audit. Kita hanya sebatas membantu desa mempersiapkan tehnis-tehnis penyaluran dana desa," ujarnya.
Dikatakan Menteri Marwan lagi, dalam Rakornas ternyata banyak juga pemerintah daerah yang menanyakan perkembangan dan kemandirian desa yang dapat didukung melalui dana desa. Mereka meminta dibuatkan kriteria secara jelas oleh pemerintah. "Masalah ini, saya juga meminta tim untuk memberikan rincian dan kejelasan langsung kepada daerah yang belum memahami kriteria itu," ujarnya.
"Kepada Pemerintah Provinsi, agar menindaklanjuti hasil Rakornas ini kepada desa-desa di wilayahnya. Karena masih banyak pertanyaan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa, yang masih memerlukan sosialisasi dana desa secara lebih luas," ujar Menteri Marwan.
Sehingga pada masa mendatang, kata Menteri Marwan, semua persyaratan dari daerah tidak ada lagi hambatan. Kemudian Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan langsung menyalurkan ke daerah-daerah. "Agar segera dana desa bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya. (Mahbib)
Sumber: NU Online