Jakarta, NU Online
Menteri Agama H Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 28 Tahun 2015 terkait Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436 H/2015 M. Melalui Permen ini, Kementerian Agama menetapkan masa pembayaran penyelenggaraan haji 2015 terhitung sejak 1-30 Juni 2015.
Masa pembayaran ini bisa diperpanjang mulai 7-13 Juli 2015 sekiranya kuota jamaah haji belum terpenuhi dalam rentang 1-30 Juni 2015.
“Jika sampai 13 Juli kuota jamaah haji belum juga terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan kabupaten atau kota untuk diisi sesuai nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedubes Arab Saudi,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (29/5).
Calon jamaah yang melakukan pelunasan dalam rentang 1-30 Juni ialah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi, kabupaten atau kota tahun 1436 H/2015 M.
Mereka disyaratkan belum pernah melaksanakan haji, usia minimal 18 tahun atau sudah menikah yang terhitung pada 21 Agustus 2015, sudah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji, dan calon jamaah nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437 H /2016 M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Calon jamaah lansia dan penggabungan suami-istri dan anak-orang tua berhak melakukan pelunasan pada 7-13 Juli 2015. Mereka disyaratkan berusia 75 tahun per 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Pihak Kemenag RI mempersilakan istri, suami, anak kandung, atau adik kandung calon jamaah lansia yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013, untuk mendampingi yang bersangkutan. Mereka yang ingin mendampingi lansia disyaratkan terdaftar dalam provinsi yang sama dengan lansia yang ingin didampingi. (Alhafiz K)
Sumber: NU Online