Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Bromo Tetap Buka di Libur Lebaran 2024, Simak Syarat dan Aturannya Berikut!

Posted on April 6, 2024April 6, 2024 by syauqi wiryahasana

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengumumkan sejumlah persyaratan bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, selama libur Lebaran 2024.

Salah satu persyaratan utama adalah terkait dengan status aktivitas Gunung Bromo, yang saat ini berada pada level II (waspada). Oleh karena itu, para wisatawan dilarang untuk mendaki ke kawah Gunung Bromo dan melakukan aktivitas di dalam radius satu kilometer dari kawah tersebut.

Selain itu, wisatawan juga dilarang membawa narkoba dan sejumlah barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan flare. Petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan secara acak.

Kendaraan pribadi roda empat tidak diizinkan masuk ke kawasan taman nasional untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan. Sebagai alternatif, wisatawan dapat menyewa jip yang disediakan oleh paguyuban setempat. Penggunaan mobil pribadi hanya diperbolehkan sampai di rest area sebelum memasuki kawasan taman nasional, sementara pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk.

Pengoperasian drone di dalam kawasan juga dilarang, kecuali jika pemiliknya telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone komersial.

Kuota kunjungan wisatawan ke kawasan Gunung Bromo selama libur Lebaran 2024 tetap sama seperti sebelumnya, yakni 2.752 orang per hari. Calon wisatawan diharuskan memesan tiket secara daring melalui situs web bookingbromo.bromotenggersemeru.org, dengan pembayaran secara daring tanpa tunai.

Para pengunjung diingatkan untuk memperhatikan kuota yang tersedia di situs web tersebut. Jika kuota kunjungan sudah habis, maka mereka tidak akan diizinkan masuk ke kawasan taman nasional, atau mungkin akan diarahkan untuk kembali pulang.

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme