Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

DPR Desak Mendikbud Soal Alasan Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah

Posted on April 4, 2024 by syauqi wiryahasana

Komisi X DPR RI mengajukan permintaan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait penghapusan kegiatan pramuka dari daftar ekskul yang wajib diikuti oleh siswa.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Paramestuti, mengungkapkan kebutuhan untuk memahami alasan di balik keputusan tersebut dalam rapat kerja dengan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pada Rabu (3/4/2024).

“Kami ingin memahami alasan di balik penghapusan pramuka dari daftar ekskul, mengingat pentingnya kegiatan ini dalam pembentukan karakter siswa dan mahasiswa,” ujar Agustina dalam siaran YouTube Tv Parlemen pada Rabu.

Menurut Agustina, kegiatan pramuka memiliki peran yang sangat vital dalam pembentukan karakter pelajar Indonesia serta penguatan nilai-nilai moral sehari-hari.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat menyajikan pramuka dengan pendekatan yang sama seperti sebelumnya, namun dengan nuansa yang lebih segar dan sesuai dengan perkembangan zaman.

“Meskipun diarahkan pada karakter yang sama dengan pramuka masa lalu, kita bisa menyajikan pramuka masa kini dengan pendekatan yang lebih modern dan relevan sehingga siswa dapat mengikuti kegiatan pramuka dengan lebih menyenangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menghapus pramuka dari daftar ekskul wajib di sekolah.

Keputusan tersebut diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi aturan dalam Permendikbud tersebut.

Sebelumnya, pramuka merupakan ekskul wajib berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, Pasal 2.

Namun, dalam aturan yang baru, keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka tidak lagi diwajibkan, melainkan menjadi pilihan.

“Partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela,” demikian yang tertulis dalam Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme