Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Permerintah Resmi Naikkan HPP Gabah, Ini Detailnya

Posted on April 4, 2024

Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras.

Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras untuk Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

“Pada Rabu kemarin, kami memutuskan untuk memberlakukan fleksibilitas HPP bagi Bulog hingga 30 Juni mendatang. Ini bertujuan agar Bulog dapat meningkatkan stok Cadangan Beras Pemerintah dari produksi dalam negeri, tidak hanya dari impor,” ungkap Kepala Bapanas dalam keterangannya pada Kamis.

Fleksibilitas HPP gabah dan beras yang diberlakukan bagi Perum Bulog adalah sebagai berikut: Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani yang sebelumnya seharga Rp 5.000 per kilogram (kg), kini diubah menjadi Rp 6.000 per kg. Sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog yang sebelumnya seharga Rp 6.300 per kg, kini diubah menjadi Rp 7.400 per kg.

Selanjutnya, HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kriteria tertentu yang sebelumnya seharga Rp 9.950 per kg, kini diubah menjadi Rp 11.000 per kg.

“Fleksibilitas harga ini akan menjadi jaring pengaman bagi petani, untuk memastikan harga tetap stabil. Ketika produksi meningkat, hal ini juga akan mempengaruhi harga,” jelas Arief.

Ia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo selalu menekankan pentingnya menjaga harga di tingkat petani agar tidak terlalu rendah saat panen besar. Oleh karena itu, pemerintah bersama Perum Bulog bertindak untuk menyerap produksi dalam negeri sebagai stok Cadangan Beras Pemerintah.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog, Bayu, optimis bahwa penyesuaian HPP gabah akan meningkatkan serapan Bulog.

Terbaru

  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka
  • Cara Memblokir Akun Teman di Mobile Legend: Panduan Lengkap
  • Profil Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih Reshuffle 17 September 2025
  • Ini Info Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025!
  • Cara Reset Printer Epson L3110 2025
  • WhatsApp Tiba-tiba Keluar dan Meminta Verifikasi: Apa yang Harus Dilakukan?
  • Bisakah Saldo BNI Kamu Nol? Fakta dan Cara Mengatasinya
  • Inilah Tanda-tanda Chat Audio di Grup WhatsApp Sudah Disadap
  • Cara Mengatasi Tidak Bisa Live Instagram Karena Tidak Memenuhi Syarat
  • 7 Spek Laptop yang Ideal untuk Coding & Ngoding Web/App
  • Keuntungan dan Kerugian Menggunakan PayPal: Panduan Lengkap
  • Cara Menggunakan Stellarium Web
  • Cara Menghapus Data KTP Pribadi di Pinjol yang Belum Lunas
  • Cara Mengganti Nomor TikTok yang Tidak Aktif atau Hilang Tanpa Verifikasi
  • Cara Menggunakan BCA PayLater Terbaru 2025
  • Cara Mendapatkan IMPoint Indosat IM3 Ooredoo Gratis via MyIM3
  • Apa Arti TikTok ‘Shared With You’?
  • Cara Menghapus Data KTP di Pinjol: Panduan Lengkap
  • Cara Download WhatsApp GB Terbaru 2025 – Fitur Lengkap & Aman
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Inilah Alat dan Software Phone Farming dengan Samsung Galaxy J7 Prime
  • Cara Cek Paket Internet Telkomsel Kena Pembatasan/Throttling Atau Tidak
  • Cara Mengatasi YMusic APK Error Tidak Bisa Dibuka

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme