Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Inilah Syarat & Jadwal Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Posted on May 9, 2024May 9, 2024 by syauqi wiryahasana

Tahapan PPDB DKI Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera dimulai, dan bagi orangtua serta siswa di DKI Jakarta yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penting untuk memahami jalur-jalur yang tersedia dalam PPDB DKI Jakarta 2024.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, jalur-jalur yang dibuka dalam PPDB DKI Jakarta 2024 antara lain:

  1. Jalur Prestasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Zonasi
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Bagi orangtua dan siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan:

  1. Domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga yang diterbitkan setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
  2. Perubahan Data Kartu Keluarga: Jika terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun sebelum pendaftaran, namun tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan Data yang Diperbolehkan: Perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, serta penggantian Kartu Keluarga yang hilang atau rusak.
  4. Dokumen Pendukung: Dalam hal terjadi perubahan pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika Kartu Keluarga hilang) harus disertakan.
  5. Perubahan Kartu Keluarga akibat Perpindahan Domisili: Jika terjadi perpindahan domisili, perubahan Kartu Keluarga harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.
  6. Konsistensi Nama Orangtua/Wali: Nama orangtua/wali yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sesuai dengan nama yang tercantum pada dokumen-dokumen resmi seperti rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga sebelumnya.
  7. Perbedaan Nama Orangtua/Wali: Jika terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika terdapat bukti seperti surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kesimpulan

Dengan memperhatikan jalur-jalur dan persyaratan yang terkait, orangtua dan siswa di DKI Jakarta dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka di PPDB DKI Jakarta 2024. Dengan memahami proses ini secara menyeluruh, diharapkan anak-anak dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di sekolah negeri pilihan mereka.

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme