Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

DPR Sorot Tajam Kebijakan Izin Usaha Tambang bagi Ormas

Posted on June 13, 2024

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari Komisi VII DPR RI terkait kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Isu ini mengundang banyak perdebatan, tidak hanya di kalangan legislatif, tetapi juga di masyarakat luas.

Kritik dan Dukungan dari Anggota DPR

Salah satu anggota Komisi VII DPR, Dedi Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menentang kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, alasan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan yang disampaikan oleh Menteri Bahlil didasarkan pada hasil perjuangan ormas tersebut.

“Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita,” kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR pada Selasa, 11 Juni 2024. Pernyataan ini menyiratkan dukungan kepada veteran yang telah berjasa besar namun sering kali terabaikan dalam berbagai kebijakan.

Masyarakat Adat dan Ketidakadilan Distribusi Izin Tambang

Dedi juga menyoroti nasib masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan. Menurutnya, masyarakat adat di Kalimantan Utara telah lama menetap di wilayah tersebut namun hanya bisa menyaksikan ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor tanpa mendapatkan manfaat apa pun.

“Bahkan, tanah mereka diambil untuk keperluan plasma, yang hingga kini masih menjadi sumber konflik. Di mana letak keadilan substansial dalam distribusi keadilan ini?” tanya Dedi. Ia menekankan pentingnya memberikan izin tambang juga kepada organisasi yang mewakili hak masyarakat adat setempat.

“Contoh di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini,” sambung Dedi.

Kebijakan yang Berhati-Hati dari Kementerian Investasi

Menanggapi kritik dan pertanyaan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Meskipun ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan ormas untuk mengelola usaha pertambangan, verifikasi dan persyaratan ketat tetap diberlakukan.

“Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha,” kata Bahlil usai Rapat Kerja.

Selain memiliki badan usaha, badan usaha dari ormas tersebut harus memiliki saham yang dimiliki oleh koperasi untuk mencegah penyalahgunaan. IUP nantinya tidak dapat dipindahtangankan dan harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas, yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung program-program sosialnya.

Kualitas Kader dan Profesionalisme Ormas

Bahlil menambahkan bahwa ormas saat ini memiliki kader-kader yang berkualitas, banyak di antaranya pengusaha besar dan memiliki sumber daya finansial. Asalkan mereka mengikuti aturan, menjaga lingkungan, dan membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada mereka.

“Kebijakan ini berlaku untuk semua ormas keagamaan,” tegas Bahlil. Ia juga menekankan pentingnya memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak memahami dengan jelas.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan menimbulkan berbagai harapan dan tantangan. Di satu sisi, kebijakan ini dapat membuka peluang bagi ormas untuk mengembangkan usaha yang dapat mendukung program-program sosial mereka. Di sisi lain, perlu ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin dan agar manfaat dari tambang tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, termasuk masyarakat adat.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas. Sosialisasi yang baik dan pengawasan ketat menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kesimpulan

Kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan yang dicanangkan oleh Menteri Bahlil Lahadalia memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, dengan verifikasi yang ketat dan persyaratan yang jelas, kebijakan ini memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi banyak pihak, termasuk masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.

Ke depannya, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil dan merata untuk semua pihak.

Terbaru

  • Inilah Usia Ideal Anak Masuk SD: 6 Tahun atau 7 Tahun atau 8 Tahun?
  • Cara Daftar Sekolah Maung 2026
  • Anak 6 Tahun Bisa Daftar SD! Kuota Prioritas Tetap Usia 7 Tahun?
  • Apa itu Pemetaan Calon Murid Baru di SPMB Jabar 2026, PCMB Bisa Pilih 1 atau 2 Jalur? Berapa Sekolah?
  • Ini Rekomendasi 15 SMA Swasta Terbaik di Bandung 2026
  • Cara Laporan Mafia Tanah di BPN Jogja
  • Apa Jawaban dari Soal “Apa Pengertian KK-SK Online?”
  • Unlockffbeta.Com Gratis Free Fire Advance Server, Benarkah Aman?
  • Cara Download dan Contoh SPMT CPNS 2026
  • Inilah Jadwal Pelaksanaan SPMB SD Jakarta 2026
  • Tanggal Penerbitan KK & SKD untuk Pendaftaran SPMB 2026 Dimana?
  • Inilah Lima HP Xiaomi Rp1 Jutaan Sudah Punya NFC
  • Apa itu Jabatan Panitera Muda Mahkamah Agung, Berapa Gaji & Tunjangannya 2026?
  • Inilah Kenapa Bisa Ada Sensasi Mencekam di Bangunan Tua
  • Apa itu Pengertian Frontier Market di Dunia Saham?
  • Apa itu Krnl Executor Roblox Mei 2026?
  • Inilah Cara Entry Nilai Rapor SPMBJ Jatim 2026 dan Berkas yang Dipersiapkan
  • Inilah 15 SMA Swasta Terbaik di Semarang Menurut Hasil SNBP 2026
  • Inilah Rekomendasi Motor Matic Paling Nyaman Buat Jarak Jauh 2026
  • Ini Jadwal dan Itinerary Liburan Long Weekend Tebing Breksi Yogyakarta
  • Game James Bond 007 First Light Siap Diluncurkan
  • Ini Cara Cek WhatsApp Di Hack atau Tidak + Tips Biar Lebih Aman
  • Daftar Harga HP Vivo Mei 2026, Ini Yang Paling Murah
  • Inilah Lenovo Legion Y70 2026 Bawa Snapdragon 8 Gen 5 dan Baterai Monster, Kapan Rilis?
  • Rekomendasi Lima HP Murah 2 Jutaan dengan RAM 12 GB
  • Hasil Penelitian: Boneka Melatih Kecerdasan Emosional Anak
  • SALAH! MIT Ungkap AI Tidak Ganti Karyawan Karena Efisiensi
  • Inilah Inovasi Terbaru Profesor UI: Pelumas Mobil dari Minyak Nabati!
  • Daftar Sekarang! Beasiswa S2 di Italia dari IYT Scholarship 2026 Sudah Dibuka
  • Sejarah Hantavirus dan Perkembangannya Sampai ke Indonesia
  • Run Local AI on Fedora 44 CPU Without Expensive GPU
  • Google Gemini Live Redesign: Works with more ‘Connected Apps’ on Android
  • A new LILYGO T3S3 ESP32-S3 with LoRA, WiFi & Bluetooth is Released only $16
  • New ESP32 Project: OpenTrafficMap ESP32-C5 C-ITS With 802.11p V2X communication
  • How to Unlock the Hidden Potential of Your Kindle with Amazing Community Plugins
  • How to Automate Your Entire SEO Strategy Using a Swarm of 100 Free AI Agents Working in Parallel
  • How to create professional presentations easily using NotebookLM’s AI power for school projects and beyond
  • How to Master SEO Automation with Google Gemini 3.1 Flash-Lite in Google AI Studio
  • How to create viral AI video ads and complete brand assets using the Claude and Higgsfield MCP integration
  • How to Transform Your Mac Into a Supercharged AI Assistant with Perplexity Personal Computer
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme