Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Kominfo Bantah Dewan Media Sosial Akan Awasi Medsos?

Posted on June 4, 2024

Gagasan kontroversial tentang pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi masih terus menuai pro dan kontra. Di satu sisi, DMS diharapkan dapat membantu melindungi anak-anak di ruang digital dan menyelesaikan sengketa antara pengguna dengan platform media sosial. Di sisi lain, banyak pihak yang khawatir DMS akan menjadi alat represi dan membatasi kebebasan berekspresi.

Menelusuri Asal Usul DMS

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengklarifikasi bahwa ide DMS bukan berasal dari “pinggir jalan” atau “ngopi-ngopi”, melainkan rekomendasi dari UNESCO. Usulan ini telah dikaji secara mendalam, termasuk dengan naskah akademik setebal 160 halaman.

Bukan untuk Mengawasi Konten, Tapi Melindungi Kreator

Budi Arie menegaskan bahwa DMS bukan untuk mengawasi konten media sosial. DMS akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (“multistakeholder”) dan menjadi lembaga independen seperti Dewan Pers. Fungsinya adalah untuk melindungi para kreator konten Indonesia dan memastikan ekosistem media sosial yang sehat.

Melindungi Anak di Ruang Digital

Salah satu contoh peran DMS adalah melindungi anak-anak dari perundungan (“bullying”) di media sosial. Saat ini, belum ada pihak yang secara khusus bertanggung jawab untuk menangani masalah ini.

Kekhawatiran Akan Represi dan Sensor

Meski memiliki tujuan mulia, DMS dikhawatirkan dapat menjadi alat represi dan sensor oleh pemerintah. SAFEnet, organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hak asasi manusia, mendesak agar DMS dibentuk secara independen dan bebas dari pengaruh pemerintah maupun perusahaan media sosial.

Prinsip-Prinsip Penting Pembentukan DMS

Menurut SAFEnet, pembentukan DMS harus mengadopsi beberapa prinsip penting, yaitu:

  • Independensi: DMS harus bebas dari pengaruh pemerintah dan perusahaan media sosial.
  • Multistakeholderisme: DMS harus melibatkan berbagai pihak, seperti akademisi, pembuat konten, masyarakat sipil, pekerja kreatif, jurnalis, kelompok rentan dan minoritas.
  • Hak Asasi Manusia: DMS harus menggunakan standar-standar HAM internasional dan memperhatikan konteks lokal dalam penilaiannya.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: DMS harus transparan dan akuntabel kepada publik.

Rekomendasi untuk Menkominfo

SAFEnet merekomendasikan beberapa langkah yang harus diambil Menkominfo terkait DMS:

  • Meninjau ulang rencana pembentukan DMS di bawah badan eksekutif.
  • Melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dalam proses perencanaan DMS.

Masa Depan DMS: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Masa depan DMS masih belum pasti. Menkominfo belum menentukan kapan lembaga ini akan dibentuk.

Namun, diskusi dan perdebatan tentang DMS menunjukkan bahwa ada kekhawatiran serius tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembatasan kebebasan berekspresi.

Penting bagi Menkominfo untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dan memastikan bahwa DMS dibentuk dengan prinsip-prinsip yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pertanyaan untuk Diskusi:

  • Apakah Anda setuju dengan pembentukan Dewan Media Sosial? Mengapa atau mengapa tidak?
  • Apa saja potensi manfaat dan risiko DMS?
  • Bagaimana cara memastikan agar DMS tidak menjadi alat represi dan sensor?
  • Bagaimana Anda ingin melihat peran DMS di masa depan?

Terbaru

  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Kenapa Chromebook Tak Populer di Indonesia?
  • 10 Cara Menambah Followers Instagram Gratis di Tahun 2025: Strategi Lengkap
  • Cara Dapat Reward Telkomsel Prestige Gold 17GB
  • 5 Fitur Premium di ASUS Gaming K16 K3605VC, Laptop Gaming dengan Harga Terjangkau!
  • Inilah 6 SMA Swasta Terbanyak Masuk PTN dan Kampus Luar Negeri
  • Cara Didik Anak agar Disiplin dan Bertanggung Jawab atas Tindakannya
  • Apa itu Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOP Pantura)?
  • Contoh Makalah K3: Apa itu Sertifikasi K3?
  • Cara Cek Bansos September 2025
  • Ini Jadwal Kereta Bandara Adi Soemarmo Agustus 2025
  • Apa itu Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama?
  • Cagongjok: Budaya Memalukan Korea, Ketika Kafe Jadi Kantor dan Ruang Belajar
  • Pengertian Anomali Brainrot
  • Penemuan DNA Denisovan Manusia Purba Amerika
  • SpaceX Akan Luncurkan Pesawat Rahasia X-37B Space Force Amerika
  • Biawak: Antara Hama dan Penjaga Ekosistem
  • Ini Profil Komjend Dedi Prasetyo Wakapolri Baru
  • Fraksi PKB DPRD Pati Tetap Selidiki Dugaan Pelanggaran Kasus RSUD Pati
  • Fraksi PKB Kritik Penggunaan Anggaran Prabowo, Fokus pada Fasilitas Publik
  • Inilah Syarat Nilai Minimal Raport Pendaftar SNBP 2026
  • Kemendikdasmen Sangkal Isu PPG Guru Tertentu Tidak Ada Lagi
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 5 SD/MI Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Inilah Struktur Kurikulum Kelas 3 dan 4 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ilmuwan Colorado University Bikin Particle Collider Mini, Bisa Atasi Kanker
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme