Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Permendag 8/2024 Masih Jadi Perdebatan: Industri Tekstil vs Pemerintah

Posted on June 4, 2024 by syauqi wiryahasana

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor masih menjadi perdebatan sengit antara industri tekstil dan pemerintah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak revisi Permendag 8/2024 untuk melindungi industri dalam negeri, sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menegaskan tidak akan merevisinya.

API: Permendag 8/2024 Harus Direvisi

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menilai Permendag 8/2024 tidak adil karena hanya menguntungkan sekelompok pedagang impor. Ia mencontohkan revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan dengan cepat, dan meminta pemerintah melakukan hal yang sama untuk Permendag 8/2024.

Danang menekankan perlunya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menyeleksi barang impor dan melindungi industri padat karya, seperti garmen dan alas kaki.

Mendag Zulhas: Revisi Sudah Terlambat

Mendag Zulhas bersikukuh tidak akan merevisi Permendag 8/2024. Ia mengatakan pemerintah sudah merevisi aturan impor sebanyak tiga kali, dan revisi terakhir, Permendag 8/2024, dilakukan untuk mengatasi keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan izin impor.

Zulhas menegaskan tujuan utama Permendag 8/2024 adalah untuk mengendalikan impor di Tanah Air.

Perdebatan Berlanjut

Perdebatan mengenai Permendag 8/2024 kemungkinan akan terus berlanjut. API masih bersikeras menuntut revisi, sementara pemerintah tampaknya enggan melakukannya.

Dampak Permendag 8/2024

Permendag 8/2024 telah memicu berbagai kekhawatiran, termasuk:

  • Membanjiri Indonesia dengan produk impor: API khawatir Permendag 8/2024 akan mempermudah masuknya produk impor, sehingga memukul industri tekstil dalam negeri.
  • Membuat industri tekstil semakin sulit: Beberapa pengusaha tekstil mengeluh kesulitan mendapatkan izin impor bahan baku, yang dapat mengganggu produksi mereka.
  • Meningkatkan harga produk: Kurangnya bahan baku impor dapat menyebabkan kenaikan harga produk tekstil.

Solusi yang Diperlukan

Pemerintah dan API perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak. Solusi tersebut harus:

  • Melindungi industri dalam negeri: Menjaga daya saing industri tekstil dalam negeri dengan membatasi impor produk yang dapat diproduksi di dalam negeri.
  • Mempermudah impor bahan baku: Memastikan impor bahan baku yang diperlukan industri tekstil dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
  • Menjaga stabilitas harga: Menjaga agar harga produk tekstil tetap stabil dan terjangkau bagi konsumen.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara melindungi industri dalam negeri dan menjaga ketersediaan produk dengan harga yang terjangkau bagi konsumen. Diharapkan pemerintah dan API dapat menemukan solusi yang tepat untuk mencapai keseimbangan tersebut.

Terbaru

  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD
  • Cara Menjadi Siswa Eligible Daftar SNBP 2026 Terbaru!
  • Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya!
  • Struktur Kurikulum Kelas 2 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Inilah Susunan Upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara
  • FAKTA: Soeharto Masih Komandan PETA Saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
  • Materi Tes CPNS 2025: Fungsi dan Wewenang DPR/DPD

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme