Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi adalah sebuah rangkuman data yang memetakan jumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Data ini secara resmi dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui publikasi tahunannya yang berjudul Buku Statistik Kriminal 2024. Pemeringkatan ini menjadi tolok ukur penting untuk melihat intensitas kejahatan korupsi, khususnya yang terjadi pada level pemerintahan desa atau kelurahan, yang bersentuhan langsung dengan alokasi dana publik untuk masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, terjadi peningkatan signifikan jumlah kasus korupsi secara nasional. Pada tahun 2023, BPS mencatat terdapat 261 kasus korupsi di seluruh Indonesia. Angka ini melonjak tajam pada tahun 2024, mencapai 483 kasus. Peningkatan ini dapat diinterpretasikan dalam dua cara: pertama, sebagai indikasi meningkatnya praktik korupsi di tingkat lokal, atau kedua, sebagai cerminan dari meningkatnya efektivitas penegakan hukum dan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan mereka.
Provinsi Papua Tengah, yang merupakan provinsi baru, menempati urutan pertama dengan jumlah kasus korupsi terbanyak pada tahun 2024, yaitu sebanyak 51 kasus. Angka ini sangat menonjol mengingat provinsi ini belum tercatat memiliki kasus pada tahun sebelumnya karena baru dibentuk. Posisi berikutnya ditempati oleh provinsi-provinsi besar di Pulau Jawa, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang menunjukkan bahwa tantangan korupsi tidak hanya terjadi di wilayah dengan otonomi khusus atau sumber daya alam melimpah, tetapi juga di daerah dengan populasi padat dan aktivitas ekonomi yang tinggi.
Definisi dan Ruang Lingkup Korupsi
Untuk memahami data yang disajikan, penting untuk merujuk pada definisi hukum korupsi yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi didefinisikan secara luas. Secara sederhana, korupsi adalah setiap tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi ini mencakup berbagai macam tindakan, tidak hanya terbatas pada penyuapan atau penggelapan uang negara. Beberapa unsur utama yang terkandung dalam definisi tersebut adalah:
Tindakan Melawan Hukum: Perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Ini mencakup penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang melanggar prosedur formal demi keuntungan pribadi.
Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi: Pelaku korupsi tidak selalu bertindak untuk keuntungan pribadinya semata. Sering kali, tindakan tersebut dilakukan untuk menguntungkan keluarga, kelompok politik, atau perusahaan tertentu. Keuntungan ini bisa berupa uang, aset, atau kemudahan bisnis yang tidak sah.
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara: Ini adalah elemen inti dari tindak pidana korupsi. Kerugian ini bisa berbentuk hilangnya pendapatan negara, peningkatan biaya proyek pemerintah, atau alokasi dana yang tidak tepat sasaran. Dampaknya tidak hanya terasa pada anggaran negara, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan, seperti menghambat investasi dan merusak iklim usaha yang sehat.
Data yang disajikan oleh BPS dalam laporan ini berfokus pada kasus-kasus yang terjadi di tingkat desa atau kelurahan. Hal ini sangat relevan dengan implementasi program Dana Desa yang digulirkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun terakhir. Dana Desa, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sering kali menjadi sasaran empuk praktik korupsi karena pengawasan yang terkadang lemah dan kapasitas aparat desa yang belum merata.
Metodologi Pendataan
Data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam “Buku Statistik Kriminal 2024” dihimpun dari berbagai sumber penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan RI. Kasus yang dicatat adalah jumlah tindak pidana korupsi yang dilaporkan atau ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode satu tahun. Penting untuk dicatat bahwa angka ini mencerminkan kasus yang masuk ke dalam sistem peradilan, bukan jumlah keseluruhan praktik korupsi yang mungkin terjadi tetapi tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan.
Fokus data pada tingkat desa atau kelurahan memberikan gambaran spesifik mengenai kerentanan tata kelola di level pemerintahan terendah. Kasus-kasus ini umumnya terkait dengan pengelolaan anggaran desa, proyek infrastruktur skala kecil (seperti pembangunan jalan desa, irigasi, atau fasilitas umum lainnya), bantuan sosial, dan administrasi pertanahan. Angka-angka ini menjadi indikator penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk merancang strategi pengawasan dan pembinaan yang lebih efektif bagi pemerintah desa.
Peringkat 10 Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak (2024)
Berikut adalah rincian 10 provinsi dengan jumlah kasus korupsi tertinggi di Indonesia berdasarkan data BPS untuk tahun 2024, beserta perbandingannya dengan tahun 2023.
- Provinsi Papua Tengah
Jumlah Kasus 2024: 51 kasus
Jumlah Kasus 2023: – (Provinsi baru)
Papua Tengah secara mengejutkan menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan kasus korupsi terbanyak pada tahun 2024. Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yang diresmikan pada tahun 2022, lonjakan kasus ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih sejak awal. Tingginya jumlah kasus kemungkinan besar berkaitan dengan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di provinsi baru ini.
Banyaknya kasus dapat menjadi cerminan dari beberapa faktor, seperti lemahnya sistem pengawasan internal, minimnya kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan, serta potensi konflik kepentingan dalam penunjukan proyek-proyek awal. Angka ini menjadi peringatan dini bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan di provinsi-provinsi baru lainnya.
- Provinsi Jawa Timur
Jumlah Kasus 2024: 15 kasus
Jumlah Kasus 2023: 27 kasus
Jawa Timur berada di peringkat kedua, meskipun menunjukkan tren positif dengan penurunan jumlah kasus yang signifikan dari 27 kasus pada 2023 menjadi 15 kasus pada 2024. Penurunan ini bisa jadi merupakan hasil dari upaya intensif pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memperkuat sistem pengawasan, termasuk melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum.
Meskipun menurun, angka 15 kasus masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi masalah serius di provinsi dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia ini. Praktik korupsi di Jawa Timur sering kali berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, program bantuan pertanian, dan proyek-proyek padat karya yang melibatkan banyak pihak di tingkat lokal.
- Provinsi Jawa Tengah
Jumlah Kasus 2024: 15 kasus
Jumlah Kasus 2023: 8 kasus
Jawa Tengah mencatatkan jumlah kasus yang sama dengan Jawa Timur pada tahun 2024, yaitu 15 kasus. Namun, berbeda dengan Jawa Timur, Jawa Tengah mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 8 kasus. Peningkatan ini menandakan adanya eskalasi masalah atau peningkatan efektivitas pelaporan dan penindakan oleh aparat setempat.
Sebagai provinsi dengan populasi besar dan ribuan desa, Jawa Tengah memiliki tantangan yang kompleks dalam mengawasi penggunaan dana publik. Peningkatan kasus ini bisa menjadi sinyal bahwa program-program antikorupsi yang ada perlu dievaluasi dan diperkuat, terutama yang menyasar langsung pada kepala desa dan perangkatnya.
- Provinsi Sumatra Barat
Jumlah Kasus 2024: 11 kasus
Jumlah Kasus 2023: 11 kasus
Sumatra Barat menunjukkan angka yang stagnan, dengan 11 kasus korupsi pada tahun 2024, sama persis dengan tahun 2023. Stagnasi ini dapat diartikan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan belum cukup efektif untuk menekan jumlah kasus, meskipun juga tidak terjadi peningkatan. Sistem pemerintahan di Sumatra Barat yang berbasis nagari (setara desa) memiliki karakteristik unik yang mungkin memerlukan pendekatan pengawasan yang berbeda.
Kasus-kasus di Sumatra Barat sering kali terkait dengan pengelolaan tanah ulayat dan dana nagari. Stabilitas angka ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus mencari inovasi dalam pencegahan korupsi, seperti melalui peningkatan transparansi anggaran dan partisipasi masyarakat adat dalam pengawasan.
- Provinsi Jawa Barat
Jumlah Kasus 2024: 9 kasus
Jumlah Kasus 2023: 27 kasus
Jawa Barat mencatatkan penurunan kasus korupsi yang sangat drastis, dari 27 kasus pada tahun 2023 menjadi hanya 9 kasus pada tahun 2024. Ini adalah penurunan paling signifikan di antara provinsi-provinsi lainnya dalam daftar ini. Keberhasilan ini kemungkinan didorong oleh program digitalisasi layanan publik dan pengawasan anggaran yang masif di tingkat provinsi hingga desa.
Program seperti “Sapa Warga” atau platform pengaduan online lainnya mungkin telah berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat untuk melaporkan penyimpangan. Meski demikian, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat tetap harus waspada terhadap potensi korupsi di sektor-sektor lain yang tidak terjangkau oleh data ini.
- Provinsi Papua Pegunungan
Jumlah Kasus 2024: 9 kasus
Jumlah Kasus 2023: – (Provinsi baru)
Sama seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan adalah Daerah Otonom Baru yang langsung masuk ke dalam daftar 10 besar. Dengan 9 kasus tercatat pada tahun 2024, provinsi ini menghadapi tantangan serupa dalam membangun fondasi pemerintahan yang akuntabel. Letak geografis yang sulit dijangkau dan kondisi sosial-politik yang kompleks menjadi faktor tambahan yang dapat menyulitkan pengawasan.
Kasus-kasus di wilayah ini kemungkinan besar terkait dengan dana otonomi khusus dan dana desa yang jumlahnya signifikan. Aparat penegak hukum dan pemerintah pusat perlu memberikan pendampingan khusus untuk memastikan dana pembangunan benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh elite lokal.
- Provinsi Maluku
Jumlah Kasus 2024: 8 kasus
Jumlah Kasus 2023: 8 kasus
Provinsi Maluku juga menunjukkan angka yang stagnan, dengan 8 kasus korupsi di tingkat desa pada tahun 2024, sama seperti tahun sebelumnya. Sebagai provinsi kepulauan, pengawasan terhadap desa-desa yang tersebar di pulau-pulau kecil menjadi tantangan tersendiri. Biaya logistik untuk melakukan audit dan investigasi bisa jadi lebih tinggi dibandingkan provinsi daratan.
Stabilitas angka ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di tingkat lokal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Fokus penanganan kemungkinan perlu diarahkan pada pengelolaan dana desa untuk proyek-proyek perikanan, pariwisata, dan infrastruktur antarpulau.
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jumlah Kasus 2024: 14 kasus
Jumlah Kasus 2023: 7 kasus
Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami lonjakan kasus korupsi sebesar 100%, dari 7 kasus pada tahun 2023 menjadi 14 kasus pada tahun 2024. Peringkat NTT dalam daftar ini naik drastis. Peningkatan ini bisa jadi disebabkan oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang gencar mengadvokasi transparansi anggaran desa.
NTT adalah salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi, sehingga korupsi di tingkat desa memiliki dampak yang sangat merusak bagi kesejahteraan masyarakat. Kasus-kasus yang muncul sering kali terkait dengan program bantuan sosial, proyek air bersih, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tidak berjalan semestinya.
- Provinsi Sumatera Selatan
Jumlah Kasus 2024: 13 kasus
Jumlah Kasus 2023: 7 kasus
Sumatera Selatan juga menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan, dengan jumlah kasus yang naik dari 7 pada tahun 2023 menjadi 13 pada tahun 2024. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam seperti batu bara dan kelapa sawit, yang sering kali menciptakan celah korupsi tidak hanya di tingkat tinggi, tetapi juga merembes ke pemerintahan desa melalui perizinan atau dana kompensasi.
Peningkatan kasus ini menuntut perhatian lebih dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk mengawasi aliran dana dari perusahaan ke desa serta penggunaan dana desa agar tidak tumpang tindih dan rawan disalahgunakan.
- Provinsi Jambi
Jumlah Kasus 2024: 9 kasus
Jumlah Kasus 2023: 6 kasus
Jambi menutup daftar 10 besar dengan 9 kasus korupsi pada tahun 2024, meningkat dari 6 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan sebesar 50% ini menunjukkan bahwa tantangan korupsi di tingkat desa di Jambi juga semakin nyata. Seperti Sumatera Selatan, Jambi juga merupakan provinsi yang kaya akan hasil perkebunan dan pertambangan, yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan di tingkat desa.
Fokus pencegahan di Jambi perlu diarahkan pada area-area rawan seperti pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, serta pengelolaan aset desa yang kerap menjadi objek sengketa dan penyalahgunaan wewenang.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Kriminal 2024. Jakarta: BPS.