Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Tren Peningkatan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Perlu Perhatian Serius

Posted on April 6, 2024April 6, 2024 by syauqi wiryahasana

Data dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan bahwa jumlah anak berhadapan dengan hukum (ABH) mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2017, tercatat 3.964 ABH, yang meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 9.387 ABH pada tahun 2018. Meskipun mengalami penurunan pada tahun 2019 menjadi 6.963 ABH, namun angka ini kembali naik menjadi 8.914 ABH.

Definisi ABH diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang meliputi anak yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku, korban, atau saksi dalam tindak pidana. Ragam tindak kriminal yang melibatkan ABH termasuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencurian, kecelakaan lalu lintas, kekerasan psikis, sodomi atau pedofilia, aborsi, dan pembunuhan.

Peningkatan kasus pidana yang melibatkan ABH membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Selain menekan kasus pidana, pemenuhan hak-hak ABH juga harus diperhatikan. Pasal 3 UU SPPA mengamanatkan pemenuhan hak anak berkonflik dengan hukum selama proses hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus didapatkan anak, termasuk ABH. Ini sejalan dengan United Nations Convention on the Rights of the Child (KHA) yang menegaskan hak pendidikan bagi semua anak.

Nahar menjelaskan bahwa Pasal 3 UU SPPA mengatur 16 hak yang harus dipenuhi setiap anak dalam proses peradilan pidana, termasuk hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, tidak dijatuhi hukuman mati, mendapatkan keadilan di muka pengadilan anak, tidak dipublikasikan identitasnya, memperoleh pendampingan, advokasi sosial, kehidupan pribadi, aksesibilitas, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya pendidikan bagi ABH tidak dapat dipandang sebelah mata, karena pendidikan merupakan landasan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat. Kementerian PPPA menegaskan bahwa ABH tidak boleh dipaksa keluar dari sekolah, karena hal ini selain merampas hak pendidikan juga merampas hak untuk hidup dan dapat membahayakan masa depan mereka.

Disadur dari kompas.com

Terbaru

  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1
  • Butuh Bantuan SPP? Ini 5 Beasiswa SMA/SMK 2025 Yang Bisa Kamu Coba
  • Apa itu Beasiswa Mutual+ 2025, Syarat, Ketentuan dan Cara Daftarnya
  • Ini Jadwal Resmi Olimpiade Madrasah Indonesia OMI 2025
  • Reportase Kelas: AI dalam Pelayanan Medis Masa Depan
  • IPDN Gelar Seleksi Kompetensi Dasar 2025, Ini Aturannya
  • Ferry Irwandi Bahas Apa itu Friction Shifting Theory?
  • Cara Blokir Game Albion Online Menggunakan Mikrotik
  • EMPAT Cara Mempercepat Loading Website
  • 7 Kesalahan Umum Saat Koding Python bagi Pemula
  • Cara Memanfaatkan Port USB di Router Kalian Biar Tidak Sia-sia
  • Cara Terbaru Membuat Live USB 2025 Anti Gagal
  • Cara Memaksimalkan Penggunan HP Samsung Galaxy Fold 7
  • RUMOR: Google Pixel 10 Bakal Fokus ke eSIM, Bye-Bye Kartu SIM Fisik?
  • Runtuhnya Konstantinopel Bikin Indonesia Terjajah? BENARKAH!?
  • BARU TAHU! Kentang Ternyata Berevolusi dari Tomat Liar
  • Apa itu NISAR, Kolaborasi Pemantau Bumi dari Amerika-India, Indonesia Ngapain?
  • Apple Gelontorkan Rp1.500 Triliun, Perluas Jejak di Amerika Serikat
  • Microsoft Tembus Valuasi USD 4 Triliun, Disokong Moncernya Bisnis AI
  • Pajak Motor Gampang Dibayar di Indomaret, Begini Caranya!
  • Bener Kan! MECO & DR. LANE Dicabut Izin oleh BPOM
  • Contoh Makalah PAI Kelas 7: Hikmah Doa Masuk Pasar
  • Apa Saja Negara-negara Berpenduduk Paling Sedikit di Dunia?
  • Inilah Daftar Provinsi di Indonesia Berdasarkan Tingkat Korupsi
  • Siapa Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea, Si Penipu Kripto & Korup?
  • Inilah Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 82 Materi Ayat Sajdah
  • Aturan BARU Komdigi! Starlink Dilarang Di Mobil Bergerak
  • Top 30 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics Juli 2025
  • Ini Struktur Kurikulum Kelas 1 SD/MI Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Ini Struktur Kurikulum PAUD & TK Sederajat Menurut Permendikdasmen No 13 Tahun 2025
  • Butuh Beasiswa? Ini Beasiswa Alternatif KIP Kuliah Tahun 2025 untuk Jenjang S1

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme