SAMARINDA – DPW PKB Kalimantan Timur memutuskan untuk mempercepat pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kaltim 2024. Awalnya, pendaftaran direncanakan pada bulan April hingga Mei 2024, namun sekarang telah dipercepat menjadi 20 April hingga 25 April 2024. Keputusan ini diambil mengingat adanya pergerakan politik yang cepat.
Ketua Desk Pilkada PKB Kaltim, H. Alif Ndasi, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempercepat pendaftaran juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kader terbaik internal PKB untuk segera mendaftarkan diri. Meskipun demikian, PKB tetap membuka peluang bagi calon dari luar (eksternal) untuk mendaftar.
Pendaftaran dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan berkas yang harus lengkap. Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung ke DPW atau DPC PKB, dan keterbatasan jarak diharapkan dapat diatasi dengan adanya kantor DPC PKB di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Setelah pendaftaran, berkas akan diserahkan ke DPP PKB pada bulan Juli. Namun, sebelumnya PKB akan mempertemukan para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Musyawarah Kebangkitan yang dijadwalkan pada bulan Mei.
Selain itu, PKB juga sedang menunggu petunjuk teknis dari DPP. Semua calon yang mendaftar akan dipertemukan dalam Musyawarah Kebangkitan, dan berkas mereka akan dikirim ke DPP untuk dilakukan Uji Kompetensi Kelayakan (UKK).
H. Untoro Raja Bulan, Koordinator Desk Pilkada Kutai Barat dan Mahulu, serta Sutomo Jabir, Koordinator Desk Pilkada Bontang, Berau, dan Kutim, menegaskan bahwa PKB tidak menutup kemungkinan bagi calon dari luar untuk mendaftar. Yang terpenting adalah bahwa calon tersebut memiliki misi dan visi yang sejalan dengan PKB.
Sumber: TribunKaltim