Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Makalah
  • Ke-NU-an
  • Kabar
  • Search
Menu

Pengertian Pemberi Kerja dan Kewajibannya

Posted on February 14, 2025

Dalam dunia ekonomi, pajak, dan hukum ketenagakerjaan, istilah pemberi kerja sering digunakan untuk merujuk pada pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan kompensasi kepada pekerja. Secara umum, pemberi kerja dapat berupa orang pribadi maupun badan yang memberikan imbalan kepada individu yang bekerja untuk mereka.

Definisi Pemberi Kerja

Pemberi kerja adalah individu atau entitas yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta berbagai bentuk pembayaran lainnya kepada pekerja. Imbalan ini bisa berbentuk uang maupun non-uang (natura dan/atau kenikmatan), sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi perpajakan dan ketenagakerjaan.

Jenis Pemberi Kerja

  1. Orang Pribadi
    Pemberi kerja dalam bentuk individu biasanya mencakup pemilik usaha perorangan, pengusaha freelance yang mempekerjakan asisten atau tenaga ahli, serta individu lain yang membayar seseorang untuk bekerja, seperti pekerja rumah tangga.
  2. Badan Usaha
    Pemberi kerja juga bisa berbentuk badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Contohnya adalah:
    • Perusahaan Swasta, seperti PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap).
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    • Lembaga atau Organisasi, seperti yayasan, koperasi, atau lembaga pendidikan.
    • Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Imbalan yang Diberikan oleh Pemberi Kerja

Pemberi kerja memberikan kompensasi kepada pekerja dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  • Gaji dan Upah: Pembayaran rutin yang diberikan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.
  • Honorarium: Imbalan bagi pekerja non-karyawan, seperti konsultan atau tenaga ahli.
  • Tunjangan: Tambahan penghasilan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan makan, atau tunjangan jabatan.
  • Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan: Fasilitas yang diberikan dalam bentuk barang atau layanan, misalnya mobil dinas, rumah dinas, atau asuransi kesehatan.

Kewajiban Pajak Pemberi Kerja

Sebagai pihak yang memberikan penghasilan kepada pekerja, pemberi kerja memiliki kewajiban perpajakan, di antaranya:

  • Memotong Pajak Penghasilan (PPh 21) atas penghasilan karyawan.
  • Melaporkan dan Menyetorkan Pajak yang telah dipotong ke kas negara.
  • Menyediakan Bukti Potong Pajak bagi pekerja sebagai bukti pembayaran pajak mereka.

Terbaru

  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?
  • Cara Download dan Menonton Dood Stream Tanpa Iklan – Doods Pro
  • Cara Menghentikan dan Mengatasi Pinjol Ilegal
  • Kode Bank BRI untuk Transfer ke PayPal
  • Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Aplikasi dan Kode QR
  • Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Shopee PayLater?
  • Telat Bayar Listrik 1 Hari: Apa yang Terjadi?
  • Cara Mengunduh Foto Profil WhatsApp Teman di Android, iPhone, dan PC/Mac
  • Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Ringan Terbaik untuk PC Windows dan macOS
  • Cara Membeli Diamond Mobile Legends Menggunakan Pulsa Telkomsel
  • Tutorial Menggunakan Aplikasi Dana: Cara Top Up Dana dengan Mudah, Cepat, dan Murah untuk Pemula
  • Website Konverter YouTube ke MP3 Terbaik 2025
  • Cara Mengatasi Otorisasi Kadaluarsa Higgs Domino Tanpa Login Facebook
  • Tips Main E-Football 2024: Strategi Pemilihan Tim dan Pemain Terbaik
  • DramaQ: Situs Nonton Drakor Sub Indo Terbaru dan Lengkap
  • IGLookup: Cara Download APK dan Informasi Lengkap
  • Cara Daftar DrakorID? Apakah DrakorID Streaming Penipu/Ilegal?
  • Cara Login, Register, dan Transfer Data MyKONAMI
  • Website PT Melia Sehat Sejahtera Apakah Penipuan?
  • Alternatif APK Bling2: Alternatif Stylish untuk Ekspresi Diri
  • Contoh Bio IG Keren
  • Apa Arti Best Combo? Definisi dan Contoh Penggunaannya
  • Rakettv 2: Live Streaming Bola & Olahraga Lengkap Gratis (APK & Blog)
  • Apa itu Website SugarDaddy.com? Hati-hati Ilegal!
  • Apa Itu Pekerjaan Clipper Tiktok?
  • Mengenal Situs tiktoklikesgenerator.com
  • Apa itu Ovil App Studio?
  • jimpl.com: Alat Online Gratis untuk Melihat Metadata dan Data EXIF Foto
  • Review WhatsApp Beta: Apakah Aman? Cara Instal dan Cara Keluar
  • Bebong: Makna, Asal Usul, dan Penggunaan dalam Bahasa Indonesia
  • Spinjam dan Spaylater: Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar dan Bisakah Meminjam Lagi?

©2025 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme