Pernah nggak sih kalian kaget pas nerima Bukti Potong A1 tahun ini? Dulu rasanya angkanya selalu “aman” alias nihil, tapi sekarang kok tiba-tiba muncul status kurang bayar atau lebih bayar. Jangan panik dulu, karena sebenarnya ini adalah bagian dari sistem perpajakan terbaru yang jauh lebih transparan buat kita semua.
Selama bertahun-tahun, mayoritas karyawan di Indonesia sepertinya sudah sangat terbiasa dengan kondisi di mana angka pajak terutang dan pajak yang dipotong di Bukti Potong A1 itu selalu identik. Kondisi ini ngebuat proses pelaporan SPT Tahunan jadi terasa sangat simpel karena hasilnya pasti nihil. Namun, kami melihat adanya pergeseran besar sejak pemerintah melakukan penyesuaian pada sistem penghitungan pajak penghasilan. Sekarang, angka-angka yang dulu sering “dirapikan” oleh tim payroll perusahaan justru ditampilkan apa adanya.
Untuk memahami kenapa hal ini terjadi, kita harus membedah dulu apa sih sebenarnya Bukti Potong A1 itu. Secara teknis, dokumen ini adalah ringkasan dari seluruh pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas gaji, bonus, dan tunjangan yang kalian terima selama satu tahun kalender. Dokumen ini menjadi nyawa utama saat kalian mau lapor SPT Orang Pribadi. Di dalamnya, mereka (pihak perusahaan) mencantumkan rincian penghasilan bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, hingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) kalian.
Penyebab utama kenapa angka di Bukti Potong A1 kalian nggak lagi nihil adalah penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata atau yang sering kita sebut TER. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah dan mekanisme yang terjadi di balik layar sistem penggajian kalian:
- Penerapan Tarif Efektif (Januari – November)
Pada periode ini, perusahaan nggak lagi pakai rumus progresif yang ribet tiap bulannya. Mereka menggunakan tabel TER yang sudah ditentukan pemerintah berdasarkan status PTKP kalian. Penggunaan TER ini sifatnya adalah estimasi atau pemotongan sementara. Tujuannya sebenarnya baik, yaitu buat memudahkan pemberi kerja dalam menghitung pajak bulanan supaya lebih konsisten. - Perhitungan Ulang Menggunakan Tarif Pasal 17 (Desember)
Nah, di bulan Desember, barulah “perhitungan yang sesungguhnya” dilakukan. Perusahaan akan menghitung total seluruh penghasilan kalian dari Januari sampai Desember. Total pajak setahun ini dihitung menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Di sinilah sering muncul selisih. Kenapa? Karena total pajak yang sudah dipotong pakai TER selama 11 bulan tadi seringkali nggak pas 100% sama dengan hitungan tarif progresif di akhir tahun. - Munculnya Status Kurang Bayar
Kondisi kurang bayar ini muncul kalau total pajak yang seharusnya kalian bayar dalam setahun ternyata lebih gede dibandingkan jumlah pajak yang sudah dipotong perusahaan dari bulan Januari sampai November. Selisih ini biasanya langsung dilunasi oleh perusahaan dengan memotong gaji kalian di bulan Desember lebih banyak dari biasanya. Jadi, angka “Kurang Bayar” di A1 itu sebenarnya cuma catatan bahwa ada kekurangan yang sudah dibereskan di masa pajak Desember. - Munculnya Status Lebih Bayar
Kebalikannya, kalau ternyata potongan pajak kalian selama 11 bulan pertama lebih besar daripada total pajak terutang setahun, maka statusnya jadi lebih bayar. Hal ini kayaknya sering terjadi kalau kalian punya fluktuasi penghasilan yang drastis atau ada perubahan status PTKP di tengah tahun. Kelebihan ini nantinya akan dikembalikan kepada kalian atau dikompensasikan oleh perusahaan. - Sinkronisasi dengan SPT Tahunan
Meskipun di lembar Bukti Potong A1 kalian tertulis ada angka di kolom kurang atau lebih bayar, kalian nggak perlu pusing. Selama kalian cuma kerja di satu perusahaan dan nggak punya penghasilan lain, laporan SPT Tahunan kalian bakal tetap berakhir nihil. Kenapa bisa gitu? Karena semua selisih itu sudah diselesaikan atau “dinetralkan” oleh perusahaan pada saat pembayaran pajak di bulan Desember. Jadi, data yang kalian masukkan ke sistem DJP Online nanti bakal nge-link secara otomatis dan hasilnya tetap nol.
Sistem yang baru ini memang awalnya ngebikin banyak orang bingung, tapi sebenarnya ini ngebantu kita buat lebih teliti ngebandingin antara penghasilan dan kewajiban pajak. Perusahaan sekarang nggak lagi menutupi selisih perhitungan, melainkan membukanya secara gamblang di dokumen A1. Hal ini ngebuat proses audit internal maupun eksternal jadi lebih gampang karena semua angka tercatat secara kronologis sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kami menyarankan kalian buat tetap mengecek rincian di Bukti Potong A1 tersebut. Pastikan data status PTKP (seperti K/0, K/1, atau TK/0) sudah sesuai dengan kondisi asli kalian, karena kesalahan kode PTKP ini sering banget ngebuat angka pajak jadi meleset jauh. Kalau kalian nemu ada angka yang rasanya nggak masuk akal, jangan ragu buat ngomong atau konsultasi sama bagian HRD atau tim Finance di kantor kalian.
Munculnya angka kurang atau lebih bayar di Bukti Potong A1 sebenarnya bukan hal yang perlu ditakuti, melainkan bukti bahwa sistem perpajakan kita sedang menuju ke arah yang lebih presisi dan transparan. Selisih hitung itu adalah hal lumrah dalam matematika perpajakan, apalagi dengan adanya transisi ke sistem TER. Rekan-rekanita sekalian, yang paling penting adalah memastikan bahwa perusahaan sudah menyetorkan pajak tersebut dan kalian tetap menjalankan kewajiban lapor SPT tepat waktu sebelum batas akhir di bulan Maret. Mari kita simpulkan bahwa perubahan ini adalah bagian dari adaptasi regulasi yang bertujuan menyederhanakan administrasi tanpa mengurangi hak maupun kewajiban kita sebagai wajib pajak. Terimakasih sudah membaca artikel ini sampai habis!