Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kominfo: Lebih dari 300 Situs Radikal di Blokir

Posted on September 28, 2011

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, selama ini pihaknya tidak hanya berupaya untuk menghadang laju konten pornografi. Namun juga situs negatif lainnya, termasuk situs-situs radikal yang pemblokirannya sudah mencapai sekitar 300 situs.

Dijelaskan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, pemberantasan situs radikal ini sudah dilakukan sejak gerakan perlawanan terhadap konten negatif di internet dilontarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Agustus tahun 2010.

“Publik selama ini mungkin lebih melihat kita memblokir situs-situs porno, padahal tidak demikian, situs-situs radikal juga kami tertibkan,” tukasnya kepada detikINET, Rabu (28/9/2011).

Adapun kriteria situs yang dimaksud radikal adalah yang berisi konten-konten yang menentangkan ajaran agama, permusuhan, kerusuhan, dan ajakan yang menyebarkan kebencian lainnya.

Nah, hingga saat ini Kominfo sejatinya sudah menerima 900 laporan yang masuk terkait keberadaan situs radikal tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi, nyatanya cuma ada 300 situs yang dinyatakan melanggar dan harus diblokir.

“Laporan dari masyarakat memang banyak yang masuk ke posko pengaduan Kominfo. Namun setelah dicek itu banyak yang masuk ke grey area dan unsurnya tidak terpenuhi,” kata Gatot.

Dalam melakukan pemblokiran situs radikal, Kominfo yang bekerja sama dengan ISP berlindung pada payung hukum di UU ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 29.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan pasal 29 berbunyi:”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman bagi pelanggar kedua pasal tersebut tertuang pada pasal 45 UU ITE. Dimana pelanggar pasal 28 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara pelanggar pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Namun sampai sekarang sepertinya belum ada pelaku di balik situs-situs radikal tersebut yang dihukum. Dan itu pun bukan koridor kami, melainkan pihak kepolisian,” pungkas Gatot.

Terbaru

  • Inilah Episyrphus Balteatus, Lalat Unik Penyamar yang Sangat Bermanfaat bagi Taman Kalian
  • Inilah Cara Lolos Seleksi Siswa Unggul ITB Lewat Jalur Tes Tulis Biar Jadi Mahasiswa Ganesha
  • Inilah Penemuan Fosil Hadrosaurus yang Ungkap Bahwa Penyakit Langka Manusia Sudah Ada Sejak Zaman Prasejarah
  • Inilah Penemuan Terbaru yang Mengungkap Bahwa Sunburn Ternyata Disebabkan Oleh Kerusakan RNA
  • Inilah Alasan Kenapa Manusia Lebih Sering Hamil Satu Bayi daripada Kembar Menurut Penelitian Terbaru
  • Inilah Syarat dan Cara Pendaftaran IMEI Internasional Mulai Mei 2026
  • Bocoran Spek Samsung Galaxy S27 Ultra Nih, Kamera 3X Hilang + Teknologi AI
  • Inilah Perbedaan Motorola G47 dan Motorola G45, Cuma Kamera 108 Megapiksel Doang?
  • Update Baru Google Gemini: Bisa Bikin File Word, PDF, Excel secara Otomatis
  • Rekomendasi Motor Listrik 2026 Anti Mogok!
  • Ini Loh Honda Vision 110, Motor Baru Seharga Beat & Rangka eSAF Khusus Pasar Eropa
  • Inilah Mobil-Mobil Paling Cocok Transisi ke Bioetanol E20 dan Biodiesel B50!
  • Inilah Ternyata Batas Minimal Daya Cas Mobil Listrik di Rumah
  • DJP Geser Batas Akhir Lapor Pajak Sampai 31 Mei 2026
  • PKB Tanggapi Dingin Usul Yusril Ihza Mahendra Soal Parliamentary Treshold 13 Kursi
  • LPTNU Kritik Keras Rencana Penutupan Prodi: Kenapa Tidak Komprehensi & Berbasis Problematika Nyata?
  • Gus Rozin PWNU Jawa Tengah Setuju Cak Imin, Konflik PBNU bikin Warga Kesal dan Tidak Produktif
  • Pengamat: Prabowo Harus Benahi KAI, Aktifkan juga Jalur Kereta Lama & Baru
  • Sekjend PBNU: Jadwal Muktamar Usulan PWNU Sejalan Hasil Rapat Pleno & Rais Aam
  • PKB Desak Hukuman Maksimal Kasus Little Aresha & Evaluasi Total Sistem Penitipan Anak secara Nasional
  • PKB Usul Modernisasi Sistem Kereta dan CCTV di Kabin Masinis, Setuju?
  • Menteri PPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Polemik Pindah Gerbong Wanita di KRL
  • Cara Kirim Robux Mudah di Roblox Beli Skin Shirt Preview
  • Kronologi kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh anak anggota DPRD Kutai Barat?
  • Inilah Alasan Kenapa Gelembung Air di Luar Angkasa Bisa Jadi Eksperimen Fisika yang Keren Banget
  • Inilah Contoh Naskah Doa Upacara Hardiknas 2026 yang Syahdu dan Penuh Makna
  • Inilah 10 Peringkat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Hasil TKA TKAD 2025/2026 Terbaru
  • Inilah Cara Download FF Beta Versi Terbaru 2026, Lengkap Dengan Cara Daftar Advanced Server Resmi
  • Inilah Cara Menghilangkan YouTube Shorts di Beranda Biar Nggak Menghambat Scrolling Kalian!
  • Inilah Kabar Gembira Program Magang Nasional 2026, Kuota Naik Drastis Jadi 150 Ribu Peserta!
  • How to build a high-performance private photo cloud with Immich and TrueNAS SCALE
  • How to Build an Endgame Local AI Agent Setup Using an 8-Node NVIDIA Cluster with 1TB Memory
  • How to Master Windows Event Logs to Level Up Your Cybersecurity Investigations and SOC Career
  • How to Build Ultra-Resilient Databases with Amazon Aurora Global Database and RDS Proxy for Maximum Uptime and Performance
  • How to Build Real-Time Personalization Systems Using AWS Agentic AI to Make Every User Feel Special
  • How to Analyze Real Estate Like a Pro Using AI Agents (Claude Realtor)
  • How to Use OpenAI Symphony to Automate Your Business Tasks
  • How to Automate Stunning Image Generation with Claude Code and Nano Banana
  • How to Build a Custom AI Ecosystem Using Google Gemini Gems and Notebook LM
  • How to Use Google Gemini’s Newest Features to Automate Your Entire Workflow
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme