Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kominfo: Lebih dari 300 Situs Radikal di Blokir

Posted on September 28, 2011

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, selama ini pihaknya tidak hanya berupaya untuk menghadang laju konten pornografi. Namun juga situs negatif lainnya, termasuk situs-situs radikal yang pemblokirannya sudah mencapai sekitar 300 situs.

Dijelaskan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, pemberantasan situs radikal ini sudah dilakukan sejak gerakan perlawanan terhadap konten negatif di internet dilontarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Agustus tahun 2010.

“Publik selama ini mungkin lebih melihat kita memblokir situs-situs porno, padahal tidak demikian, situs-situs radikal juga kami tertibkan,” tukasnya kepada detikINET, Rabu (28/9/2011).

Adapun kriteria situs yang dimaksud radikal adalah yang berisi konten-konten yang menentangkan ajaran agama, permusuhan, kerusuhan, dan ajakan yang menyebarkan kebencian lainnya.

Nah, hingga saat ini Kominfo sejatinya sudah menerima 900 laporan yang masuk terkait keberadaan situs radikal tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi, nyatanya cuma ada 300 situs yang dinyatakan melanggar dan harus diblokir.

“Laporan dari masyarakat memang banyak yang masuk ke posko pengaduan Kominfo. Namun setelah dicek itu banyak yang masuk ke grey area dan unsurnya tidak terpenuhi,” kata Gatot.

Dalam melakukan pemblokiran situs radikal, Kominfo yang bekerja sama dengan ISP berlindung pada payung hukum di UU ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 29.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan pasal 29 berbunyi:”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman bagi pelanggar kedua pasal tersebut tertuang pada pasal 45 UU ITE. Dimana pelanggar pasal 28 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara pelanggar pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Namun sampai sekarang sepertinya belum ada pelaku di balik situs-situs radikal tersebut yang dihukum. Dan itu pun bukan koridor kami, melainkan pihak kepolisian,” pungkas Gatot.

Terbaru

  • Apa itu Negara Somaliland? Apa Hubungannya dengan Israel?
  • Apa itu Game TheoTown? Game Simulasi Jadi Diktator
  • Inilah Rekomendasi 4 HP Honor Terbaik – Prosesor Snapdragon Tahun 2026
  • Lagi Nyari HP Gaming Murah? Inilah 4 HP Asus RAM 8 GB yang Recomended
  • Ini Trik Main Game Merge Cats Road Trip Sampai Tarik Saldo ke DANA
  • Mau Jadi Digital Writer Pro? Ini Caranya Buat Portofolio Pakai Blog!
  • Ini Cara Login Banyak Akun FB & IG di Satu HP Tanpa Diblokir!
  • Inilah Cara Mengatasi Verval Siswa Silang Merah di RDM versi Hosting
  • HP Tertinggal? Inilah Caranya Login PDUM Langsung dari Laptop, Lebih Praktis!
  • Inilah Cara Tarik Dana dari APK Drama Rush
  • Inilah Cara Mudah Tarik Uang Kertas Biru di Merge Cats ke DANA dan OVO Tanpa Ribet!
  • Apakah Aplikasi Pinjaman KlikKami Penipu? Ada DC Penagih?
  • Kenapa Tentara Romawi Hanya Pakai Armor Kaki Saja?
  • Inilah Alasan Kenapa Beli Follower IG itu TIDAK AMAN!
  • EPIK! Kisah Mesin Bor Tercanggih Takluk di Proyek Terowongan Zojila Himalaya
  • Bingung Cari Lokasi Seseorang? Cek Cara Melacak Pemilik Nomor HP Tanpa Bayar Ini, Dijamin Akurat!
  • Apa itu Logis? Kenapa Logika Bisa Berbeda-beda?
  • Ini Alasan Kenapa Fitur Bing AI Sedang Trending dan Dicari Banyak Orang
  • Sejarah Kerajaan Champa: Bangsa Yang Hilang Tanpa Perang Besar, Kok Bisa?
  • Gini Caranya Dapat Weekly Diamond Pass Gratis di Event M7 Pesta, Ternyata Nggak Pake Modal!
  • Inilah Trik Rahasia Panen Token dan Skin Gratis di Event Pesta Cuan M7 Mobile Legends!
  • Apakah Apk Pinjaman Cepat Galaxy Pinjol Penipu?
  • Cara Tarik Saldo APK Game Clear Blast
  • Apakah APK Game Clear Blast Penipu? Ini Reviewnya
  • Inilah Perbedaan SEO dan GEO + Tips Konten Disukai Google dan AI!
  • Inilah Cara Download Video TikTok 2026 Tanpa Watermark
  • Belum Tahu? Ini Trik Nonton Doods Pro Bebas Iklan dan Cara Downloadnya
  • Misteri DNA Spanyol Terungkap: Jauh Lebih Tua dari Romawi dan Moor!
  • Kenapa Belut Listrik itu Sangat Mematikan
  • Apa itu Tesso Nilo dan Kronologi Konflik Taman Nasional
  • Tailwind’s Revenue Down 80%: Is AI Killing Open Source?
  • Building Open Cloud with Apache CloudStack
  • TOP 1% AI Coding: 5 Practical Techniques to Code Like a Pro
  • Why Your Self-Hosted n8n Instance Might Be a Ticking Time Bomb
  • CES 2026: Real Botics Wants to Be Your Best Friend, but at $95k, Are They Worth the Hype?
  • Inilah Cara Menguasai Tracing dan Evaluasi Aplikasi LLM Menggunakan LangSmith
  • Begini Cara Menggabungkan LLM, RAG, dan AI Agent untuk Membuat Sistem Cerdas
  • Cara Buat Sistem Moderasi Konten Cerdas dengan GPT-OSS-Safeguard
  • Inilah Cara Membuat Aplikasi Web Full-Stack Tanpa Coding dengan Manus 1.5
  • Inilah Cara Melatih AI Agent Agar Bisa Belajar Sendiri Menggunakan Microsoft Agent Lightning
  • Ini Kronologi & Resiko Kebocoran Data WIRED
  • Apa itu Grubhub Crypto Scam? Ini Pengertian dan Kronologi Penipuan yang Catut Nama Grubhub
  • Apa Itu CVE-2025-59374? Mengenal Celah Keamanan ASUS Live Update yang Viral Lagi
  • Apa itu RansomHouse Mario? Ini Pengertian dan Mengenal Versi Baru ‘Mario’ yang Makin Bahaya
  • Inilah Risiko Fatal yang Mengintai Kreator OnlyFans, Dari Doxxing sampai Penipuan!
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme