Skip to content

emka.web.id

menulis pengetahuan – merekam peradaban

Menu
  • Home
  • Tutorial
  • Search
Menu

Kominfo: Lebih dari 300 Situs Radikal di Blokir

Posted on September 28, 2011

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, selama ini pihaknya tidak hanya berupaya untuk menghadang laju konten pornografi. Namun juga situs negatif lainnya, termasuk situs-situs radikal yang pemblokirannya sudah mencapai sekitar 300 situs.

Dijelaskan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, pemberantasan situs radikal ini sudah dilakukan sejak gerakan perlawanan terhadap konten negatif di internet dilontarkan Menkominfo Tifatul Sembiring pada Agustus tahun 2010.

“Publik selama ini mungkin lebih melihat kita memblokir situs-situs porno, padahal tidak demikian, situs-situs radikal juga kami tertibkan,” tukasnya kepada detikINET, Rabu (28/9/2011).

Adapun kriteria situs yang dimaksud radikal adalah yang berisi konten-konten yang menentangkan ajaran agama, permusuhan, kerusuhan, dan ajakan yang menyebarkan kebencian lainnya.

Nah, hingga saat ini Kominfo sejatinya sudah menerima 900 laporan yang masuk terkait keberadaan situs radikal tersebut. Namun setelah dilakukan verifikasi, nyatanya cuma ada 300 situs yang dinyatakan melanggar dan harus diblokir.

“Laporan dari masyarakat memang banyak yang masuk ke posko pengaduan Kominfo. Namun setelah dicek itu banyak yang masuk ke grey area dan unsurnya tidak terpenuhi,” kata Gatot.

Dalam melakukan pemblokiran situs radikal, Kominfo yang bekerja sama dengan ISP berlindung pada payung hukum di UU ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 29.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Sedangkan pasal 29 berbunyi:”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Ancaman hukuman bagi pelanggar kedua pasal tersebut tertuang pada pasal 45 UU ITE. Dimana pelanggar pasal 28 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara pelanggar pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Namun sampai sekarang sepertinya belum ada pelaku di balik situs-situs radikal tersebut yang dihukum. Dan itu pun bukan koridor kami, melainkan pihak kepolisian,” pungkas Gatot.

Terbaru

  • Inilah Cara Terbaru Login dan Ubah Password Akun PTK di EMIS GTK IMP 2026
  • Inilah Batas Maksimal Zakat untuk Pengurang Pajak, Ternyata Begini Aturannya!
  • Inilah Cara Mengenali Aplikasi Bodong Penghasil Uang Agar Kalian Nggak Jadi Korban Penipuan Digital
  • Apa itu Error Kode LADK3 saat Buka Rekening Brimo? Dan Solusinya!
  • BOHONG??? Inilah Rincian Anggaran Makan Bergizi Gratis, Ternyata Uang Bahan Makanannya Nggak Sampai Rp15.000!
  • Inilah Tugas Proktor Ujian TKA SD/SMP 2026, Baca Dulu Ada Yang Beda!
  • Tips Pajak Coretax: Inilah Cara Memastikan Lembaga Amil Zakat yang Sah Agar Pajak Kalian Berkurang!
  • Kenapa FreeFire Advance Server Tidak Bisa Diunduh? Ini Penjelasannya!
  • Inilah Realita Biaya Hidup Mahasiswa di Bogor: Ternyata Nggak Semahal yang Kalian Kira!
  • Inilah Cara Blokir Email Spam di Gmail Biar Penyimpanan Nggak Gampang Penuh
  • Inilah Cara Aktivasi Keaktifan PTK di EMIS GTK IMP 2026 Biar Tunjangan Cair Lancar!
  • Inilah Cara Menilai Sumbangan yang Disetarakan dengan Uang Supaya Pajak Kalian Berkurang
  • Apa itu Pin di iMessage?
  • SKTP Nggak Muncul di Info GTK padahal Sudah Terbit? Ini Trik Rahasia Biar Data Langsung Update!
  • Ini Trik Nuyul Cari Cuan di Game Puzzle Farm 2026 Biar Koin Melimpah Tanpa Undang Teman
  • Inilah Ukuran Kertas Thermal 58mm ISO Di Word, Berapa dan Panduan Lengkap Memilihnya
  • Bukan Cuma Zakat! Ternyata Sumbangan Jenis Ini Bisa Ngurangin Pajak Kalian! Simak Penjelasannya
  • Inilah Caranya Mengajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat Lewat Beasiswa Fulbright FLTA 2026
  • Inilah 6 Rekomendasi HP yang Awet dan Tahan Lama Biar Kalian Nggak Gonta-ganti Terus!
  • Apa itu Proses BOP dan Psikotes BRI Life?
  • Ini Cara Input Tugas Tambahan Guru di EMIS GTK IMP 2026 Biar Jam Mengajar Aman!
  • APK Juice Pack Frenzy Penipuan? Benarkah Membayar atau Cuma Tipuan Iklan? Ini Faktanya!
  • Apakah Apk ReelAct Penipu? Mau Tarik 100 Dolar dari Reel Act? Cek Dulu Faktanya Biar Nggak Rugi Waktu!
  • Inilah Rekomendasi Game Turn Base Android dan PC Terbaik Buat Kalian yang Suka Strategi!
  • Inilah Cara Membuat Sertifikat di Canva dan Ukuran Standar yang Wajib Kalian Tahu
  • Inilah Aturan Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Bruto Kalian, Sudah Tahu Belum?
  • Inilah Data Pendaftar KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP dan Bocoran Kriteria yang Lolos!
  • Inilah Game Silent Hill: Townfall, Teror Psikologis Baru yang Bakal Bikin Kalian Gemetar di Tahun 2026!
  • Inilah Trailer Mortal Kombat 2, Johnny Cage Resmi Gabung dan Siap Hadapi Shao Kahn!
  • Inilah Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S26 yang Baru Meluncur, Ternyata Harganya Naik Segini!
  •  How to Fix ‘docs.google.com Refused to Connect’ Error in Windows 10/11
  • Aerynos Feb 2026 Update: Faster Desktops and Moss Performance Boost
  • Pangolin 1.16 Adds SSH Auth Daemon: What You Need to Know
  •  How to Fix Windows Audio Endpoint Builder Service Not Starting Errors
  • What’s New in elementary OS 8.1.1 with Linux Kernel 6.17?
  • Prompt AI Menyusun Script Pola Suara Karakter agar Brand Jadi Ikonik
  • Prompt AI untuk Merancang Karakter Brand yang Ikonik
  • Prompt AI Audit Konten Sesuai Karakter Brand
  • Prompt AI Merubah Postingan LinkedIn Jadi Ladang Diskusi dengan ChatGPT
  • Prompt AI: Paksa Algoritma LinkedIn Promosikan Konten Kalian
  • Apa itu Spear-Phishing via npm? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya yang Makin Licin
  • Apa Itu Predator Spyware? Ini Pengertian dan Kontroversi Penghapusan Sanksinya
  • Mengenal Apa itu TONESHELL: Backdoor Berbahaya dari Kelompok Mustang Panda
  • Siapa itu Kelompok Hacker Silver Fox?
  • Apa itu CVE-2025-52691 SmarterMail? Celah Keamanan Paling Berbahaya Tahun 2025
Beli Morning Star Kursi Gaming/Kantor disini: https://s.shopee.co.id/805iTUOPRV
Beli Pemotong Rumput dengan Baterai IRONHOOF 588V Mesin Potong Rumput 88V disini https://s.shopee.co.id/70DBGTHtuJ

©2026 emka.web.id | Design: Newspaperly WordPress Theme