Jakarta – Sebanyak dua juta buruh dari 14 kabupaten dan kota se-Indonesia rencananya melakukan mogok nasional pada September 2012 menolak sistem outsourcing dan pemberlakukan upah murah.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar khawatir bila nanti demonstrasi yang digelar para buruh ini bakal ditunggangi kepentingan politik dan dapat mengganggu iklim investasi dan ekonomi di Indonesia yang saat ini kondisinya sangat baik ketimbang negara-negara lain.
“Mari kita duduk bareng, bicara bersama dan berjuang bersama. Pemerintah berada di pihak buruh, tinggal menegosiasikan dengan para pekerja dan pengusaha agar semua merasa diuntungkan. Kita terus melakukan pembicaraan dengan teman-teman pekerja yang mau mengadakan aksi itu,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu di Jakarta, Selasa (28/8/2012). .
Muhaimin mengatakan pihaknya telah menurunkan tim negosiasi untuk bertemu dan berdialog dengan para serikat buruh/buruh di berbagai daerah. Menurutnya ada tiga isu sentral yang selama ini dibicarakan secara intensif dengan para pekerja/buruh, yaitu pelaksanaan outsourcing, pengupahan, dan Jaminan sosial.
“Dari pada mogok dan berdemo, lebih baik para pekerja/buruh dapat menggelar dialog sehingga tuntutan-tuntutannya dapat lebih tepat sasaran dan menemukan solusi yang menguntungkan pihak pekerja dan pengusaha,”harapnya.
Untuk isu outsourcing, Muhaimin mengatakan pemerintah telah menyikapinya dengan menyiapkan aturan baru dan melakukan moratorium izin baru bagi perusahaan outsourcing. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembenahan pelaksanaan praktek outsourcing di Indonesia.
Sedangkan mengenai pengupahan, pemeritnah telah dilakukan penyempurnaan Permenakertrans baru yang memuat penambahan jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.
Selain itu terdapat delapan jenis penyesuaian atau penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta satu perubahan jenis kebutuhan.
“Komponen survei kebutuhan layak itu dulunya hanya berjumlah 46 akhirnya saya naikkan menjadi 60 komponen jadi ada 14 komponen baru, saya kira ini adil daripada ditolak kedua belah pihak ya sudah kita cari jalan tengah. Pengusah dan serikat pekerja di dewan pengupahan sudah deal, tapi teman-teman yang tidak masuk dalam dewan pengupahan protes akhirnya saya ambil jalan tengah,“ paparnya.
Terkait dengan masalah iuran jaminan sosial, Muhaimin mengatakan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah menyangkut iuran jaminan sosial. “Ini karena memang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN itu ada pasal yang mewajibkan iuran tersebut,” tandasnya. Sumber: DPP PKB