Skip to content

emka.web.id

Menu
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Tutorial
  • Tentang Kami
Menu

PKB Desak Kemenag Usut Jual Beli Kursi Calon Haji

Posted on October 11, 2012 by Syauqi Wiryahasana
Jakarta - Maraknya praktik jual beli kursi haji hingga harus memalsukan paspor membuat KH. Ali Maschan Musa, anggota Komisi VIII FPKB DPR RI, prihatin. Dengan tegas KH Ali Maschan mendesak Kementerian Agama dan instansi terkait untuk mengusut persoalan tersebut. "Sudah sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas agar tidak ada lagi calon jamaah haji yang menjadi korban," tutur mantan Ketua PWNU Jawa Timur itu menanggapi 36 calhaj asal Kabupaten Mojokerto yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran paspornya dipalsukan. Selain faktor ketidaksabaran menanti proses daftar tunggu haji yang memakan waktu 12 sampai dengan 13 tahun, dirinya menilai ada kemungkinan keterlibatan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau dilakukan petugas haji Kemenag yang mencari keuntungan materi semata. "Mungkin saja, oknum KBIH atau petugas haji Kemenag terlibat, karena kalau calon jamaah haji kan pastinya hanya diminta dana lebih karena tidak melalui proses daftar tunggu," katanya. Lebih lanjut dirinya juga mengimbau kepada calon jamaah haji yang hendak berangkat untuk berhati-hati jika ada tawaran mempercepat proses keberangkatan. "Ikuti prosedur yang sudah ditentukan pemerintah, hari-hati dan jangan mudah percaya oknum yang menjanjikan percepatan keberangkatan, lagipula esensi keberangkatan haji adalah panggilan Allah SWT, ikuti yang halal lagi halal," sarannya. Perlu diketahui, sebanyak 36 calhaj Kabupaten Mojokerto gagal berangkat ke Tanah Suci karena paspornya bermasalah. Kelompok Belajar Ibadah Haji (KBIH) diduga sengaja memalsukan identitas 36 calhaj tersebut. Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggunakan paspor milik calhaj yang gagal berangkat karena meninggal dunia, dan belum dilaporkan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) setempat. Foto paspor yang asli kemudian diganti dengan foto mereka. Sedangkan data lain yang tercatat di PPIH masih sesuai dengan identitas di dalam paspor. Untuk mendapatkan paspor tersebut, calhaj harus mengeluarkan uang antara Rp15-Rp25 juta. Praktik jual-beli kursi calhaj ini terungkap dalam proses verifikasi, diketahui data 36 calhaj kurang benar. Kejanggalan ini langsung dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim dan hingga saat kasunya masih dalam penanganan Polres Mojokerto. Sumber: DPP PKB
Seedbacklink

Recent Posts

TENTANG EMKA.WEB>ID

EMKA.WEB.ID adalah blog seputar teknologi informasi, edukasi dan ke-NU-an yang hadir sejak tahun 2011. Kontak: kontak@emka.web.id.

©2024 emka.web.id Proudly powered by wpStatically